Kompas.id Brief

Setelah Jadi Buron Kejahatan Perang, Mungkinkah Netanyahu Ditangkap?

Mahkamah Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. Mungkinkah ia ditangkap dan diseret ke pengadilan internasional?

24 Nov 2024 12:21 WIB · Internasional

Oleh Mahdi Muhammad

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini:

  1. Apa yang terjadi dengan keputusan soal Netanyahu?
  2. Mengapa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan Netanyahu, Gallant, dan Deif?
  3. Bagaimana proses keluarnya surat penangkapan itu?
  4. Apa dampak surat itu terhadap Netanyahu, Gallant, dan Deif?
  5. Mungkinkah Netanyahu ditangkap?

Apa yang terjadi dengan keputusan soal Netanyahu?

Setelah hampir satu tahun menguji data dan fakta, Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC, Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan orang-orang yang diduga melakukan kejahatan perang di Gaza dan Israel selatan. Ketiga orang itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tokoh kelompok Hamas Mohammed Diab Ibrahim al-Masri atau yang lebih dikenal dengan panggilan Mohammad Deif.

Jumlah individu yang menjadi sasaran penangkapan telah berkurang karena dua tokoh Hamas lainnya, yakni Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, tewas dalam serangan Israel. Sinwar tewas dalam serangan Israel di Gaza, 16 Oktober 2024. Adapun Haniyeh tewas dalam serangan yang diduga dilancarkan Israel di Teheran, Iran, 31 Juli 2024.

Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara pada Juli 2024. Namun, Hamas tidak membenarkan atau membantahnya. Jaksa penuntut ICC mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait dengan laporan kematian Deif.

Surat penangkapan itu keluar menyusul penolakan majelis pra-peradilan atas gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan.

Apa latar belakang ICC mengeluarkan surat penangkapan itu?

Surat penangkapan yang dikeluarkan majelis hakim ICC, Kamis (21/11/2024), berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut ICC Karim Khan pada 20 Mei 2024. Dalam surat penangkapan disebutkan, ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang, yakni menjadikan kelaparan sebagai metode perang. ICC juga menuding keduanya melakukan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan di luar perikemanusiaan lainnya.

Majelis hakim juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka masing-masing bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil sebagai atasan.

Majelis hakim ICC juga meyakini bahwa tindakan Netanyahu dan Gallant memblokade di Gaza telah menyebabkan kurangnya pasokan makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis sehingga mengakibatkan hancurnya kehidupan sebagian penduduk sipil di Gaza. Blokade juga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Sementara itu, tuduhan bagi Mohammed Deif, Panglima Tertinggi Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, adalah karena majelis hakim ICC menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini perannya dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan yang memicu pembunuhan massal dan berujung perang di Gaza hingga hari ini. ICC juga menuduh Deif melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual.

Bagaimana proses keluarnya surat itu?

Surat penangkapan yang pekan lalu dikeluarkan majelis hakim ICC dimulai saat Jaksa Penyidik ICC Karim Khan menyatakan mereka memulai penyelidikan dugaan kejahatan perang di Palestina (di Jalur Gaza dan Tepi Barat) pada 30 Desember 2023. Pengumuman ini bersamaan dengan masuknya gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) yang menuding bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.

Saat Jaksa Khan mengumumkan hal ini, jumlah warga Palestina yang menjadi korban operasi militer Israel di Gaza sudah menembus angka 21.000 jiwa, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Jutaan warga Gaza juga mengungsi dari tempat tinggalnya karena militer Israel menyerang dengan membabi buta ke seluruh wilayah Gaza.

Penyelidikan yang dilakukan Khan di ICC itu didasarkan atas permintaan dari beberapa negara, yakni Afrika Selatan, Djibouti, Bangladesh, Bolivia dan Komoro, pada Juni 2014. Permintaan penyelidikan ini juga didasari dugaan adanya kejahatan perang di wilayah Palestina yang dilakukan Israel sejak tahun 2014.

Akan tetapi, Khan menyebut, penyelidikan yang dilakukannya akan difokuskan seputar peristiwa serangan 7 Oktober 2023 dan sesudahnya. Sidang Praperadilan ICC menyebut ruang lingkup penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan para pihak setidaknya terjadi pada periode 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Penetapan periode 20 Mei 2024, menurut majelis hakim, bertepatan dengan saat jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.

Seorang anak perempuan menggendong adiknya yang masih balita untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Martir Al Aqsa, Deir el-Balah, Jalur Gaza, Selasa (4/6/2024), usai tempat tinggalnya menjadi sasaran serangan militer Israel. Palestinian children wounded in the Israeli bombardment on a residential building in Bureij refugee camp, are brought to al-Aqsa Martyrs hospital in Deir al-Balah, central Gaza Strip, late Tuesday, June 4, 2024. (AP Photo/Saher Alghorra)

Keluarnya surat penangkapan itu tidak berlangsung mulus karena beberapa hal, termasuk gugatan praperadilan Israel atas yurisdiksi ICC. Selain itu, satu anggota majelis hakim, yakni Haki Iulia Motoc (Romania), mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Banyak pihak meyakini mundurnya Motoc karena tekanan dari Israel dan sekutu-sekutunya. Posisi Motoc digantikan oleh Hakim Beti Hohler (Slovenia).

Media independen Mondoweiss juga menyebut bahwa Jaksa Khan mendapat tekanan dengan sejumlah hal, terutama munculnya dugaan telah melakukan tindakan yang tidak patut terhadap koleganya. Namun, hal itu tidak berlanjut.

Apa dampak surat itu terhadap Netanyahu, Gallant, dan Deif?

Surat perintah penangkapan itu membuat Netanyahu, Gallant, dan Deif berstatus sebagai tersangka penjahat perang. Bagi Netanyahu dan Gallant, ini adalah surat perintah penangkapan pertama bagi tokoh yang dianggap sekutu negara-negara Barat.

Dampak bagi Deif mungkin tidak begitu terasa terutama karena ruang geraknya yang sangat terbatas. Selain mungkin masih berada di sekitar wilayah Gaza, Tepi Barat, Deif mungkin bisa berada di sejumlah negara Timur Tengah yang memiliki hubungan erat dengan Hamas, termasuk Qatar yang menjadi pusat kerja-kerja diplomatik kelompok tersebut.

Sementara, dampak bagi Netanyahu dan Gallant akan lebih terasa. Bagi 124 negara yang sudah menandatangani Statuta Roma, penangkapan para pihak, termasuk Netanyahu dan Gallant, menjadi sebuah kewajiban. Jika keduanya berada di wilayah teritorial ke-124 negara penandatangan Statuta Roma, keduanya harus ditangkap. Setelah ditangkap, keduanya juga harus diserahkan pada ICC.

Warga palestina berjalan di antara puing-puing bangunan yang hancur di kompleks perumahan Asra, barat laut Nuseirat di Jalur Gaza, Senin (25/3/2024) waktu setempat. *** Local Caption *** People search the rubble of destroyed buildings in the Asra residential compound, northwest of Nuseirat in the Gaza Strip, on March 25, 2024 amid the ongoing conflict in the Palestinian territory between Israel and the militant group Hamas. (Photo by AFP)

Mungkinkah Netanyahu ditangkap?

Sejumlah negara Eropa barat yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, seperti Italia, Spanyol, Belgia, Swedia, dan Belanda, menyatakan akan menjalankan seruan majelis hakim ICC itu.

”Kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lainnya. Kami juga menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara nonpihak dalam bekerja menuju akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional,” kata Khan.

Amerika Serikat sebagai pelindung utama Israel sebenarnya pernah menandatangani Statuta Roma, tetapi kemudian menarik diri pada tahun 2022. Artinya, AS tidak berkewajiban secara hukum untuk mengambil tindakan pada Netanyahu dan Gallant.

Presiden AS Joe Biden telah menyatakan bahwa surat penangkapan Netanyahu, sekutu dekat AS di Timur Tengah, sebagai sebuah tindakan yang keterlaluan.

President Joe Biden is greeted by Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu after arriving at Ben Gurion International Airport, Wednesday, Oct. 18, 2023, in Tel Aviv. (AP Photo/Evan Vucci)

Namun, menurut ICC, mekipun negara-negara nonpihak tidak memiliki kewajiban, mereka didorong" untuk mengambil tindakan untuk melaksanakan surat perintah tersebut. Sebuah manual ICC mengatakan bahwa beberapa negara non-penandatangan telah memainkan peran aktif dalam operasi penyerahan sebelumnya. Walau begitu, surat penangkapan tersebut harus melalui mekanisme di dalam Dewan Keamanan PBB.

“Ketika DK PBB memicu yurisdiksi pengadilan atas situasi tertentu, tugas untuk bekerja sama mengikat negara anggota PBB yang relevan, terlepas dari apakah mereka adalah negara pihak Statuta Roma atau tidak,” demikian bunyi dokumen tersebut. (AP/AFP/REUTERS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Mahdi Muhammad
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi