Presiden Prabowo Subianto mengundang Ray Dalio ke Istana Negara. Dalio adalah pendiri hedge fund Bridgewater Associates yang mengelola dana 112 miliar dollar AS. Penulis buku best sellerPrinciples for Dealing with The Changing World Order Why Nations Succed and Fail (2021) diminta Presiden Prabowo berbicara di depan sejumlah menteri, pengurus Kadin, dan sejumlah konglomerat Indonesia.
Dalio menyampaikan dua masalah bangsa yang harus ditangani serius: reformasi birokrasi dan maraknya korupsi! Dalio diminta untuk menjadi Dewan Penasihat Danantara.
Pesan Dalio bukanlah hal baru. Sejumlah ahli Indonesia sudah mengetahui bahwa problem terbesar bangsa ini adalah maraknya korupsi. Bahkan, Presiden Prabowo dalam buku Paradoks Indonesia (2023) dengan mengutip Litbang KPK (2019) menyebutkan potensi kebocoran APBN per tahun Rp 2.800 triliun.
Masalahnya di kalangan elite Indonesia, termasuk di dalam pemerintahan Presiden Prabowo, masih ada yang berpandangan ”korupsi adalah oli pembangunan” atau ada yang menganggap ”OTT adalah kampungan”. Padahal, sudah ada ”dokumen pertobatan” kenegaraan, seperti Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menjadi komitmen bangsa untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu.
Tap MPR No XI/MPR/1998 adalah fondasi lahirnya Komisi Independen untuk memberantas korupsi. Tap MPR itu lahir dengan lumuran darah mahasiswa akibat bentrokan dengan aparat di hari terakhir Sidang Istimewa MPR 13 November 1998.
Bagaimana mendesain badan antikorupsi juga pernah disarankan Jon ST Quah (2008), pakar antikorupsi di Asia. Ada tiga pola.
Pertama, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi, tetapi tak punya badan independen. Kedua, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi dengan banyak badan pemberantasan korupsi. Ketiga, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi dan punya satu badan independen.
Quah berpendapat, pola ketiga adalah yang paling efektif dan karena lembaga independen tidak mudah dibelokkan ke prioritas lain. KPK periode 2003-2019 mengacu pada pola ketiga Quah. Namun, setelah revisi UU KPK, pemberantasan korupsi tak berpola.
Sejarah mengajarkan untuk menyelesaikan problem di Tanah Air, masalahnya bukanlah pada teori dan aplikasi. Secara agak sinikal, Mahfud MD pernah menulis di Kompas (2005): ”Sudah Habis Teori di Gudang”, tetapi masalah di Indonesia tak pernah bisa terselesaikan. Untuk menyelesaikan problem hak asasi manusia, teori mengajarkan dibutuhkan Komnas HAM.
Namun, setelah Komnas HAM terbentuk, masalah pelanggaran hak asasi masa lalu tak kunjung juga terselesaikan. Untuk mengatasi korupsi di lingkungan peradilan, dibutuhkan Komisi Yudisial untuk mengawasi peradilan dan rekrutmen hakim agung.
Selain ada komisioner Komisi Yudisial terjerat korupsi, praktis korupsi hakim agung juga tak reda. Untuk mengatasi korupsi, perlu dibentuk komisi independen, tetapi korupsi tetaplah merajela. Paling tidak sudah ada 12 komisi independen sejak Orde Lama sampai Orde Reformasi.
Akan tetapi, nasibnya sama, yakni dimatikan, dibiarkan mati, mati sendiri, atau mati sebelum berkembang. Jadi, menurut Bambang Widjojanto dalam buku Jangan Bunuh KPK (2016) yang ditulis Denny Indrayana, ”membunuh” atau ”mematikan” lembaga antikorupsi bukan sesuatu yang ditabukan.
Sejarah memberikan data empirik yang meyakinkan. Patronase politik tak menghendaki agresivitas pemberantasan korupsi.
Semua problem di atas, termasuk identifikasi Dalio, sangat bergantung pada satu kata: politik kekuasaan. Apakah kekuasaan punya niat untuk menyelesaikan dua masalah di atas: reformasi birokrasi dan maraknya korupsi.
Kita lihat bagaimana nasib KPK. Ketika KPK mampu membawa IPK Indonesia ke skor 40—tertinggi dalam sejarah Indonesia—pada tahun 2019 dengan jumlah tangkap tangan terbesar: justru KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK dan menyusul kemudian pembersihan terhadap pegawai KPK, setelah kemudian DPR memilih sosok komisioner kontroversial dan ini mengarahkan pada pelemahan demokrasi Indonesia.
Ketika Quah mengatakan perlunya badan tunggal pemberantasan korupsi, yang terjadi justru memperluas kewenangan polisi dengan memberi keleluasaan Polri membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2024 dan mendorong atau mengumpani Kejaksaan Agung mengungkap kasus besar, seperti Asabri, Jiwasraya, timah Bangka, dan Pertamina dengan klaim kerugian yang demikian besar.
Terjadi penormalan dari KPK sebagai badan tunggal dan dikembalikan ke posisi status quo dengan memberikan ruang bagi Polri dan Kejaksaan.
Praktik politik di Indonesia kerap berkebalikan dengan teori-teori politik Barat. Ketika teori politik mengatakan bahwa kekuasaan membutuh kontrol di luar kekuasaan, yang terjadi semua kekuatan politik, ormas, dan kampus dicoba ditarik masuk ke dalam kekuasaan atau dalam pengaruh kekuasaan.
Ketika badan investasi harus dijauhkan dari politisasi kekuasaan: yang terjadi justru sebaliknya. Ketika semangat reformasi 1998 di jalanan meneriakkan basmi KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, era pascareformasi menjadi NKK: Narik Kawan-kawan. Praktik politik menjadi sangat Laswellian: who gets what, when, andhow.
Bagaimana struktur birokrasi pemerintahan ditopang oleh pilar-pilar yang terikat dengan patronase partai politik, patronase ormas, patronase kedaerahan. Ketika pengurus parpol mendapatkan kekuasaan, bagaimana dia membagi kekuasaan dengan menempatkan kawan-kawannya dalam birokrasi kekuasaan. Praktik yang dijalankan bukanlah meritokrasi seperti di Singapura, melainkan koncoisme atau nepotisme.
Resep Dalio menunggu olahan Presiden Prabowo Subianto. Dari narasi besar antikorupsi, narasi Presiden Prabowo tidak perlu diragukan. Presiden Prabowo akan mengejar korupsi sampai ke Antartika.
Sebelum ke Antartika, mungkin bisa dilakukan pembersihan di antar-kita sesama elite dan tinggal di Jakarta. Yang ditunggu adalah tindakan politik konkretnya. Akankah Presiden Prabowo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal Omnibus Law Pemberantasan Korupsi?
Mengapa perppu? Ini bisa jadi jawaban Presiden Prabowo soal kedaruratan korupsi.
Omnibus Law Pemberantasan Korupsi diperlukan untuk menata ulang lembaga antikorupsi. Pemberantasan korupsi mau menjadi badan tunggal di mana KPK menjadi ”pusat” atau koordinator atau berbagi tugas antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung agar ”kompetisi” di antara lembaga penegak hukum ini sehat-sehat dan tidak saling ”sandera”.
Atau mengembalikan resep pemberantasan korupsi Quah dengan memberikan otonomi penuh untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Dalam kasus penyuapan hakim kasus Ronald Tannur, Kejaksaan menjalankan peran menyelidiki, menyidik, menuntut, dan membawa kasus itu ke pengadilan. Tiga fungsi berada di satu tangan.
Kejaksaan berfokus pada suap, tetapi tidak pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof Rizar. Di rumah Zarof ditemukan barang bukti uang yang katanya hampir Rp 1 triliun? Uang dari siapa? Dan, siapa yang mau menyupervisi? Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia peradilan.
Kembali pada Dalio, dalam bukunya, Dalio membeberkan sejarah bangsa-bangsa. Siklus sejarah ekonomi, politik, dan kekuatan global yang menyebabkan naik turunnya negara besar dalam sistem dunia. Dalio menggunakan pendekatan berbasis data untuk memahami pola perubahan tatanan dunia yang berulang dalam sejarah.
Pola siklus peradaban yang berulang dalam sejarah, di mana negara besar mengalami fase kebangkitan, kejayaan, dan kejatuhan. Artinya, ada fase kejatuhan sebuah bangsa.
Siklus kekuasaan dalam tataran global dimulai dengan awal kebangkitan. Negara membangun ekonomi kuat dan memperkuat struktur sosial. Masa keemasan di mana negara mencapai puncak kekuasaan ekonomi, militer, dan pengaruh global. Fase kemunduran dan krisis yang ditandai dengan ketimpangan sosial, utang tinggi, serta ketidakstabilan politik mulai muncul.
Secara relatif, Indonesia pernah mengalami fase kejayaan ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi dobel digit (1970) dan stabilitas politik di era Orde Baru, tetapi jatuh akibat ketimpangan sosial, korupsi, dan kesenjangan ekonomi.
Perpecahan internal, ketimpangan sosial, dan korupsi sering kali menjadi tanda awal kemunduran negara. Tren demokrasi Indonesia pascareformasi sebagaimana disampaikan Economist Intelligence Unit (EIU) mengalami kemunduran.
Indikasinya bisa dilihat dari pelemahan lembaga independen, penggunaan hukum sebagai alat politik sebagaimana disebut Thomas Power (2018) sebagai the executive weaponization of law enforcement atau penggelembungan kekuasaan eksekutif (executive aggrandizement, Bermeo) serta Regresi Demokrasi (Levitsky, Ziblatt, Bermeo, Power) serta terjadinya konsolidasi oligarki kapital dan politik.
Dengan menggunakan analisis Dalio, sejumlah langkah konkret perlu dipikirkan untuk mencegah kemunduran demokrasi makin dalam, di antaranya memperkuat institusi demokrasi. Negara akan tetap kuat dalam jangka panjang adalah negara yang menjaga hukum dan institusi independen, mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjaga netralitas dalam geopolitik.
Dan jangan lupa untuk mengembalikan dan memperkuat KPK untuk menjawab Dalio: pemberantasan korupsi!
Budiman Tanuredjo, Host Satu Meja The Forum, Mahasiswa S-3 Ilmu Politik
Presiden Prabowo Subianto mengundang Ray Dalio ke Istana Negara. Dalio adalah pendiri hedge fund Bridgewater Associates yang mengelola dana 112 miliar dollar AS. Penulis buku best sellerPrinciples for Dealing with The Changing World Order Why Nations Succed and Fail (2021) diminta Presiden Prabowo berbicara di depan sejumlah menteri, pengurus Kadin, dan sejumlah konglomerat Indonesia.
Dalio menyampaikan dua masalah bangsa yang harus ditangani serius: reformasi birokrasi dan maraknya korupsi! Dalio diminta untuk menjadi Dewan Penasihat Danantara.
Pesan Dalio bukanlah hal baru. Sejumlah ahli Indonesia sudah mengetahui bahwa problem terbesar bangsa ini adalah maraknya korupsi. Bahkan, Presiden Prabowo dalam buku Paradoks Indonesia (2023) dengan mengutip Litbang KPK (2019) menyebutkan potensi kebocoran APBN per tahun Rp 2.800 triliun.
Masalahnya di kalangan elite Indonesia, termasuk di dalam pemerintahan Presiden Prabowo, masih ada yang berpandangan ”korupsi adalah oli pembangunan” atau ada yang menganggap ”OTT adalah kampungan”. Padahal, sudah ada ”dokumen pertobatan” kenegaraan, seperti Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menjadi komitmen bangsa untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu.
Tap MPR No XI/MPR/1998 adalah fondasi lahirnya Komisi Independen untuk memberantas korupsi. Tap MPR itu lahir dengan lumuran darah mahasiswa akibat bentrokan dengan aparat di hari terakhir Sidang Istimewa MPR 13 November 1998.
Bagaimana mendesain badan antikorupsi juga pernah disarankan Jon ST Quah (2008), pakar antikorupsi di Asia. Ada tiga pola.
Pertama, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi, tetapi tak punya badan independen. Kedua, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi dengan banyak badan pemberantasan korupsi. Ketiga, negara punya undang-undang pemberantasan korupsi dan punya satu badan independen.
Quah berpendapat, pola ketiga adalah yang paling efektif dan karena lembaga independen tidak mudah dibelokkan ke prioritas lain. KPK periode 2003-2019 mengacu pada pola ketiga Quah. Namun, setelah revisi UU KPK, pemberantasan korupsi tak berpola.
Sejarah mengajarkan untuk menyelesaikan problem di Tanah Air, masalahnya bukanlah pada teori dan aplikasi. Secara agak sinikal, Mahfud MD pernah menulis di Kompas (2005): ”Sudah Habis Teori di Gudang”, tetapi masalah di Indonesia tak pernah bisa terselesaikan. Untuk menyelesaikan problem hak asasi manusia, teori mengajarkan dibutuhkan Komnas HAM.
Serial Artikel
Memahami Polemik Revisi UU TNI
Diskursus revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif.
Namun, setelah Komnas HAM terbentuk, masalah pelanggaran hak asasi masa lalu tak kunjung juga terselesaikan. Untuk mengatasi korupsi di lingkungan peradilan, dibutuhkan Komisi Yudisial untuk mengawasi peradilan dan rekrutmen hakim agung.
Selain ada komisioner Komisi Yudisial terjerat korupsi, praktis korupsi hakim agung juga tak reda. Untuk mengatasi korupsi, perlu dibentuk komisi independen, tetapi korupsi tetaplah merajela. Paling tidak sudah ada 12 komisi independen sejak Orde Lama sampai Orde Reformasi.
Akan tetapi, nasibnya sama, yakni dimatikan, dibiarkan mati, mati sendiri, atau mati sebelum berkembang. Jadi, menurut Bambang Widjojanto dalam buku Jangan Bunuh KPK (2016) yang ditulis Denny Indrayana, ”membunuh” atau ”mematikan” lembaga antikorupsi bukan sesuatu yang ditabukan.
Sejarah memberikan data empirik yang meyakinkan. Patronase politik tak menghendaki agresivitas pemberantasan korupsi.
Semua problem di atas, termasuk identifikasi Dalio, sangat bergantung pada satu kata: politik kekuasaan. Apakah kekuasaan punya niat untuk menyelesaikan dua masalah di atas: reformasi birokrasi dan maraknya korupsi.
Kita lihat bagaimana nasib KPK. Ketika KPK mampu membawa IPK Indonesia ke skor 40—tertinggi dalam sejarah Indonesia—pada tahun 2019 dengan jumlah tangkap tangan terbesar: justru KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK dan menyusul kemudian pembersihan terhadap pegawai KPK, setelah kemudian DPR memilih sosok komisioner kontroversial dan ini mengarahkan pada pelemahan demokrasi Indonesia.
Ketika Quah mengatakan perlunya badan tunggal pemberantasan korupsi, yang terjadi justru memperluas kewenangan polisi dengan memberi keleluasaan Polri membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2024 dan mendorong atau mengumpani Kejaksaan Agung mengungkap kasus besar, seperti Asabri, Jiwasraya, timah Bangka, dan Pertamina dengan klaim kerugian yang demikian besar.
Terjadi penormalan dari KPK sebagai badan tunggal dan dikembalikan ke posisi status quo dengan memberikan ruang bagi Polri dan Kejaksaan.
Praktik politik di Indonesia kerap berkebalikan dengan teori-teori politik Barat. Ketika teori politik mengatakan bahwa kekuasaan membutuh kontrol di luar kekuasaan, yang terjadi semua kekuatan politik, ormas, dan kampus dicoba ditarik masuk ke dalam kekuasaan atau dalam pengaruh kekuasaan.
Ketika badan investasi harus dijauhkan dari politisasi kekuasaan: yang terjadi justru sebaliknya. Ketika semangat reformasi 1998 di jalanan meneriakkan basmi KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, era pascareformasi menjadi NKK: Narik Kawan-kawan. Praktik politik menjadi sangat Laswellian: who gets what, when, andhow.
Serial Artikel
Kodifikasi Peraturan Penegak Hukum
Perlu ada sinkronisasi terhadap aturan yang sesuai dengan kewenangan setiap lembaga agar tidak terjadi kerancuan.
Bagaimana struktur birokrasi pemerintahan ditopang oleh pilar-pilar yang terikat dengan patronase partai politik, patronase ormas, patronase kedaerahan. Ketika pengurus parpol mendapatkan kekuasaan, bagaimana dia membagi kekuasaan dengan menempatkan kawan-kawannya dalam birokrasi kekuasaan. Praktik yang dijalankan bukanlah meritokrasi seperti di Singapura, melainkan koncoisme atau nepotisme.
Resep Dalio menunggu olahan Presiden Prabowo Subianto. Dari narasi besar antikorupsi, narasi Presiden Prabowo tidak perlu diragukan. Presiden Prabowo akan mengejar korupsi sampai ke Antartika.
Sebelum ke Antartika, mungkin bisa dilakukan pembersihan di antar-kita sesama elite dan tinggal di Jakarta. Yang ditunggu adalah tindakan politik konkretnya. Akankah Presiden Prabowo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal Omnibus Law Pemberantasan Korupsi?
Mengapa perppu? Ini bisa jadi jawaban Presiden Prabowo soal kedaruratan korupsi.
Omnibus Law Pemberantasan Korupsi diperlukan untuk menata ulang lembaga antikorupsi. Pemberantasan korupsi mau menjadi badan tunggal di mana KPK menjadi ”pusat” atau koordinator atau berbagi tugas antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung agar ”kompetisi” di antara lembaga penegak hukum ini sehat-sehat dan tidak saling ”sandera”.
Atau mengembalikan resep pemberantasan korupsi Quah dengan memberikan otonomi penuh untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Dalam kasus penyuapan hakim kasus Ronald Tannur, Kejaksaan menjalankan peran menyelidiki, menyidik, menuntut, dan membawa kasus itu ke pengadilan. Tiga fungsi berada di satu tangan.
Kejaksaan berfokus pada suap, tetapi tidak pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof Rizar. Di rumah Zarof ditemukan barang bukti uang yang katanya hampir Rp 1 triliun? Uang dari siapa? Dan, siapa yang mau menyupervisi? Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia peradilan.
Kembali pada Dalio, dalam bukunya, Dalio membeberkan sejarah bangsa-bangsa. Siklus sejarah ekonomi, politik, dan kekuatan global yang menyebabkan naik turunnya negara besar dalam sistem dunia. Dalio menggunakan pendekatan berbasis data untuk memahami pola perubahan tatanan dunia yang berulang dalam sejarah.
Pola siklus peradaban yang berulang dalam sejarah, di mana negara besar mengalami fase kebangkitan, kejayaan, dan kejatuhan. Artinya, ada fase kejatuhan sebuah bangsa.
Siklus kekuasaan dalam tataran global dimulai dengan awal kebangkitan. Negara membangun ekonomi kuat dan memperkuat struktur sosial. Masa keemasan di mana negara mencapai puncak kekuasaan ekonomi, militer, dan pengaruh global. Fase kemunduran dan krisis yang ditandai dengan ketimpangan sosial, utang tinggi, serta ketidakstabilan politik mulai muncul.
Serial Artikel
Negara Tersandera Koruptor
Harus diakui, kinerja pemberantasan korupsi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir mengecewakan.
Secara relatif, Indonesia pernah mengalami fase kejayaan ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi dobel digit (1970) dan stabilitas politik di era Orde Baru, tetapi jatuh akibat ketimpangan sosial, korupsi, dan kesenjangan ekonomi.
Perpecahan internal, ketimpangan sosial, dan korupsi sering kali menjadi tanda awal kemunduran negara. Tren demokrasi Indonesia pascareformasi sebagaimana disampaikan Economist Intelligence Unit (EIU) mengalami kemunduran.
Indikasinya bisa dilihat dari pelemahan lembaga independen, penggunaan hukum sebagai alat politik sebagaimana disebut Thomas Power (2018) sebagai the executive weaponization of law enforcement atau penggelembungan kekuasaan eksekutif (executive aggrandizement, Bermeo) serta Regresi Demokrasi (Levitsky, Ziblatt, Bermeo, Power) serta terjadinya konsolidasi oligarki kapital dan politik.
Dengan menggunakan analisis Dalio, sejumlah langkah konkret perlu dipikirkan untuk mencegah kemunduran demokrasi makin dalam, di antaranya memperkuat institusi demokrasi. Negara akan tetap kuat dalam jangka panjang adalah negara yang menjaga hukum dan institusi independen, mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjaga netralitas dalam geopolitik.
Dan jangan lupa untuk mengembalikan dan memperkuat KPK untuk menjawab Dalio: pemberantasan korupsi!
Budiman Tanuredjo, Host Satu Meja The Forum, Mahasiswa S-3 Ilmu Politik