Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat terpantau keluar rutan pagi ini. Kepergian terdakwa kasus suap yang memperoleh amnesti dari Presiden ini hanya untuk berobat.
01 Agt 2025 12:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menanti surat pemberitahuan resmi pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar untuk membebaskan Hasto.
Dengan demikian, hingga siang ini, Hasto masih berstatus sebagai tahanan pengadilan yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski demikian, Hasto sempat terpantau meninggalkan rutan, Jumat (1/8/2025) pagi. Kepergiannya selama hampir dua jam disebut untuk pengobatan matanya.
Berdasarkan pantauan Kompas di lokasi, Hasto keluar dari pintu rutan pada pukul 09.04 WIB. Ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menunggu dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan. Ia dibawa menuju klinik spesialis mata Jakarta Eye Center (JEC).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/07c45ac2bc5c7719f67f6f2ed4d1bc71-20250801ronE.jpg)
Sekitar pukul 10.45 WIB, rombongan kembali tiba di Gedung Merah Putih. Hasto, dengan masih mengenakan rompi tahanan yang sama plus mengenakan kacamata hitam, langsung digiring masuk kembali ke dalam rutan. Selain pengawal tahanan KPK, Hasto tampak ditemani seorang kuasa hukumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Hasto keluar rutan untuk pergi berobat. Agenda tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari sebelum adanya amnesti dari Presiden.
”Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Menyangkut pembebasan Hasto, KPK kini masih menunggu. ”Terkait dengan pembebasan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” kata Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/50d424c5ca0f2fe968c7c1fc83a0136d-20250801ronJ.jpg)
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pemberian amnesti bagi Hasto tersebut. Menurut dia, pemberian amnesti merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. ”Itu kewenangan Presiden sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025) malam.
Untuk diketahui, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hak konstitusional yang harus dihargai.
”Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti. Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andi menambahkan, dari sisi prosedural, keputusan ini telah memenuhi amanat konstitusi karena sudah melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, mekanisme check and balance antarlembaga negara telah berjalan.
”Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi.
Pihak pengadilan pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji