Mahfud MD dan sejumlah tokoh politik mengingatkan agar hukum tak lagi jadi alat politik. Cukup hal itu menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
01 Agt 2025 10:20 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disetujui DPR, sejumlah tokoh politik meresponsnya. Mereka menilai positif keputusan pembebasan itu sekaligus mengingatkan agar hukum tak lagi jadi alat politik.
Salah satu tokoh yang memberikan respons positif adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut dia, Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
”Jeritan hati masyarakat dan opini publik, serta public common sense ternyata benar bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan video, Jumat (1/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/25473d2c4340d758aac89cf06443c25a-20250709YGA04.jpg)
Untuk diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu. Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Pada Kamis (31/7/2025), DPR menyatakan memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong, selain 1.115 terpidana lainnya yang memperoleh amnesti. Khusus Hasto dan Tom, pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.
Imbas dari keputusan itu, Mahfud memprediksi, hanya akan muncul perdebatan teoritis seputar alasan pembedaan pemberian amnesti dan abolisi. Abolisi ditekankannya merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.
”Tapi yang terpenting sekarang, jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, hukum ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan pesanan politik, sekarang memberikan harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum,” ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/85a9b22771f6b5fc6c127c7cdf4dd39d-IMG_20250718_183110.jpg)
Setelah permintaan Prabowo terkait amnesti dan abolisi itu disetujui DPR, saat ini, menurut Hasto, pembebasan keduanya tinggal menanti terbitnya keputusan presiden.
Selain Mahfud MD, sejumlah partai politik juga mengapresiasi putusan pembebasan Hasto dan Tom. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, misalnya, melihat pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik.
”Karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/d9bd2da4f1a0dc12e3cd0707a04de52a-20250725ronE.jpg)
Fraksi PKB meyakini Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya. Keputusan Presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang obyektif.
”Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum, seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Abdullah juga mengingatkan bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR. Oleh karena itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.
”Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/12/16/d8cf999d-9ac1-4571-8c6d-dbc34cab8400.jpg)
Selain PKB, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga menilai tepat keputusan Presiden Prabowo. Begitu pula respons cepat dari DPR.
”Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah, Presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita,” ujarnya.
Presiden Prabowo memang sempat didorong untuk mengintervensi pengadilan dan hal itu ditolaknya. Ia membiarkan kebebasan dan independensi yudikatif bekerja. Namun, sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan dan diatur konstitusi, Presiden punya hak untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang kasus hukumnya telah membelah masyarakat kita hari ini.
”Pendukung Hasto menganggap bahwa pengadilan kepada Hasto adalah balas dendam politik dari mereka yang menganggap sikap politik PDI-P dan pendukung Ganjar-Mahfud secara umumlah yang membuat Hasto diseret ke pengadilan. Di sisi lain, pendukung Tom Lembong meyakini bahwa jabatan Tom sebagai mantan co-pilot tim sukses pendukung pasangan capres Anies-Muhaimin adalah penyebab Tom akhirnya juga dicari-cari kesalahannya,” jelasnya.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berharap keputusan Prabowo dapat dilihat sebagai ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa ini dari anasir dan kemungkinan perpecahan. Momentum peringatan ke-80 kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang, diharapkan akan diwarnai oleh rekonsiliasi di tingkat elite dan di masyarakat.
”Di luar sana, dunia tidak sedang baik-baik saja bahkan di ASEAN sudah ada gejala perang saudara. Indonesia sebagai negara besar hendaknya memberikan contoh menguatnya kohesi sosial dan berhentinya politik aliran serta mari kita akhiri sikap ekstrem dalam memandang sesama anak bangsa,” katanya seperti dikutip dari akun X-nya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan