Sejumlah advokat menyerahkan usulan untuk RKUHAP kepada Komisi III DPR. Draf RKUHAP ditargetkan tuntas pada April 2025.
05 Mar 2025 19:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah advokat mengusulkan penguatan peran advokat dan penguatan perlindungan hak-hak tersangka dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Atas berbagai usulan tersebut, Komisi III DPR bakal mempertimbangkannya. Draf RKUHAP ditargetkan tuntas pada April 2025 sehingga bisa segera dibahas dengan pemerintah.
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah advokat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025), untuk meminta masukan atas penyusunan draf RKUHAP yang telah menjadi RUU usul inisiatif DPR sejak pertengahan Februari 2025.
Para advokat yang hadir antara lain Maqdir Ismail, Luhut Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona.
Dalam rapat tersebut, Maqdir Ismail mengatakan, perlu ada kejelasan peran advokat. Pasalnya, jika mengacu pada KUHAP yang saat ini berlaku, UU Nomor 8 Tahun 1981, advokat hanya bisa melihat dan mendengar ketika kliennya atau tersangka sedang diperiksa tanpa boleh berkonsultasi dengan advokat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/23/bb6aa438-f0fd-437f-bda1-23b0d771c821.jpg)
Maqdir mengusulkan agar RKUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dan advokatnya ketika dalam penyidikan. Sebab, di masa ”isolasi” tersangka dari advokat itu, rentan terjadi intimidasi dan ancaman pada tersangka.
”Ini mesti ada pembaruan. Karena selama ini advokat hanya duduk, diam, dan mencatat. Tidak boleh ngapa-ngapain. Ini mesti kita ubah. Perlu diatur sedemikian rupa bahwa advokat juga punya hak untuk menyampaikan sesuatu. Saya khawatir terlalu banyak kekeliruan yang terjadi kalau dibiarkan seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar penahanan tersangka tidak dilakukan sebelum putusan pengadilan. ”Kalau saya tidak keliru, salah satu di antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu, sekarang ini, sangat jarang orang ditahan di prapersidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis,” ucapnya.
Praktik hukum di Belanda itu bisa jadi masukan penting untuk RKUHAP. Terlebih, lanjutnya, saat ini rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/17/e3b0badb-51fe-48c4-b4a5-c234e193a5f4.jpg)
Kalaupun penahanan dibutuhkan sebelum putusan pengadilan, menurut Maqdir, hal itu hanya untuk tersangka yang tidak jelas alamat serta pekerjaannya. Berbeda dengan mereka yang memiliki latar belakang jelas, seperti tokoh politik, tak perlu dilakukan penahanan sebelum ada putusan, apalagi belum ada bukti.
”Orang-orang yang jelas tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu dilakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan,” katanya.
Di luar itu, Luhut Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat hak imunitas profesi. Dalam artian, jika melanggar aturan, seorang advokat tidak langsung dipidana, tetapi terlebih dulu diperiksa oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.
Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan oleh bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ”Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang, dibawa ke etik dulu, baru kemudian dibawa pidana. Kan, gitu. Jadi, tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati, kan, polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujar Luhut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/44695744-4c30-4829-9403-15b41e39eaf0.jpg)
Ia juga berharap advokat diberi keleluasaan bertemu dengan saksi kasus. Pertemuan ini dimintanya tak dianggap sebagai upaya perintangan penyidikan. Hal ini pun disebutnya telah diatur dalam Pasal 17 UU Advokat. Pasal itu menyebutkan, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan kliennya.
”Advokat bertemu saksi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan bahwa itu obstruction of justice, padahal para advokat ini ada Pasal 17 (UU Advokat), tetapi ada yang masuk penjara gara-gara ini. Itulah layang-layang putus. Aparat penegak hukumnya layang-layang putus. Ini keluhan utama dari para advokat. Karena enggak dianggap norma hukum, padahal ini UU,” tuturnya.
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona mengusulkan perlu ada tenggat yang pasti terkait berapa lama seseorang berstatus tersangka. Menurut dia, tenggat ini penting agar tidak merugikan hak seseorang.
”Karena ada kasus yang bisa dipelihara bertahun-tahun, lalu ada kepentingan politik, itu dinaikkan (ke penyidikan). Itu yang harus ada kepastian hukum. Kalau memang dalam penyidikan tidak ditemukan bukti, harus ada ketentuan dalam KUHAP yang baru bahwa bisa dihentikan otomatis atau perintah penghentian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh dibiarkan hidup orang digantung-gantung,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/2df33013-8e3e-468f-b65b-ccb21a7f2fee_jpg.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggarisbawahi dua hal penting yang diusulkan oleh para advokat untuk diatur dalam RKUHAP, yakni penguatan peran advokat serta penguatan dan perlindungan hak-hak tersangka. Komisi III DPR akan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut.
”Tinggal kami juga nanti pertimbangkan yang mana yang bagus untuk dimasukkan (RUU KUHAP),” ujar Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu berani menjamin bahwa KUHAP baru nanti hanya akan menghapus pasal-pasal yang merendahkan atau mendegradasi posisi advokat. ”Kita bikin pasal-pasal yang memperkuat posisi advokat,” ujar politisi yang berlatar belakang pengacara ini.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta, menyoroti khusus masalah penahanan tersangka. Ia mempertanyakan seberapa obyektif dasar yang digunakan oleh penegak hukum untuk menahan seseorang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/09/e2f69e68-9335-4e13-bac1-0f4edffbe82f.jpg)
Sebab, menurut dia, tidak masuk akal apabila seseorang ditahan hanya karena didasari rasa kekhawatiran, misal kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya.
”Jadi, baru kekhawatiran. Nanti pohon beringin dikira hutan. Kamu gila. Itu pohon beringin, bukan hutan. Seharusnya, jika dia mengulangi kejahatan, jika dia mempersulit pemeriksaan dan seterusnya, perlu ditahan. Jika belum melakukannya dan hanya didasari kekhawatiran, tidak bisa dijadikan alasan (penahanan),” ucap Wayan.
Ia kemudian menyinggung satu isu yang luput dibahas dalam rapat, yaitu masalah penyadapan. Sampai sekarang, penyadapan tidak resmi dianggap sebagai alat bukti. Sementara Wayan mengakui, ada desakan dari aparat penegak hukum agar penyadapan dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Namun, keputusan akhir nanti akan diserahkan kepada fraksi-fraksi. Secara pribadi, ia tidak sepakat jika klausul yang ada sekarang diubah. Ia menilai, penyadapan memang tidak bisa dianggap sebagai alat bukti, tetapi sebagai petunjuk. ”Artinya, petunjuk harus dikuatkan alat bukti lain. Jangan semata-mata penyadapan, gitu,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/18/b473bf0f-c869-4bca-928d-052c3d96c2f5_jpeg.jpeg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan, aspirasi dari para pakar hingga advokat sangat penting untuk penyusunan draf RKUHAP. Sebab, RKUHAP ini merupakan RUU usul inisiatif DPR.
Ia berharap penyusunan draf RKUHAP bisa rampung pada April 2025. Setelahnya, setiap fraksi di Komisi III DPR akan bertukar pikiran dengan pemerintah.
”Setelah itu, draf kami lepas ke partisipasi publik dan partisipasi publik dari para advokat adalah membuat norma-norma itu secara detail kepada kami,” ujar Hinca.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti