Akademisi menilai pemberian bebas bersyarat bagi terpidana kasus KTP elektronik, Setyo Novanto, mencederai penegakan hukum kasus korupsi.
17 Agt 2025 16:26 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS — Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Akademisi menilai pembebasan bekas Ketua DPR ini mencederai upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
Setya bebas bersyarat sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia. Ia telah menjalani delapan tahun dari masa hukuman yang seharusnya 15 tahun dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Selama di penjara, Setya beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Sebelumnya, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025 juga mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan PK, Setya Novanto dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 49 miliar subsider pidana 2 tahun penjara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/17/b91255922a60bbb4491f87af5e0ebb97-IMG_20250817_WA0106.jpg)
Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menilai, pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal ini juga dianggap meruntuhkan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Nandang mengatakan, pembebasan bersyarat memang hak setiap narapidana. Akan tetapi, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan secara selektif, terutama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.
”Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Maka, sejak awal proses hukum hingga pemidanaannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Termasuk dalam hal pemberian remisi, pengampunan, ataupun pembebasan bersyarat. Harus ada kualifikasi yang sangat ketat,” katanya.
Menurut dia, pelepasan narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal keadilan. Hal ini juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/5b3bd750-0f5f-4b31-9426-da333ca2d871.jpg)
Setya Novanto menjadi napi yang rutin menerima remisi sejak 2023. Berdasarkan catatan Kompas (1 April 2025), ia menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari. Pada HUT Ke-78 RI, ia juga mendapatkan remisi 90 hari.
Namun, untuk perayaan Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap secara resmi besaran remisi yang diterimanya.
”Ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Nandang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali membenarkan Setya telah bebas bersyarat pada Sabtu kemarin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/17/f71be2326abeebb0fe70367aab475883-Videoshot_20250817_143522.jpg)
Ia mengatakan, seluruh kewajiban dalam amar putusan PK MA telah diselesaikan Setya. Dengan upaya inilah yang tidak menghambat pembebasan bersyarat Setya.
”Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Meski telah dibebaskan dari penjara, Kusnali mengatakan, status Setya Novanto saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029.
”Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” ujarnya.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar