Bersiap Menyambut Taman Kota di Jakarta Buka 24 Jam

Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2025. Pemanfaatan taman kota agar lebih optimal sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

07 Apr 2025 15:28 WIB · Metro

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian taman di Jakarta akan buka 24 jam setiap hari mulai Juni 2025. Kebijakan ini agar pemanfaatan taman lebih optimal sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan sebagian taman untuk buka selama 22-24 jam. Beberapa di antaranya Lapangan Banteng, Taman Ayodya, Tebet Eco Park, Taman Langsat, Taman Menteng, dan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu.

Langkah ini sesuai dengan janji Pramono Anung-Rano Karno saat kampanye Pilkada Jakarta 2024. Pasangan itu menginginkan ruang terbuka hijau menjadi ruang ekspresi yang aman dan nyaman, serta saluran aspirasi warga.

Co-Founder Ayo ke Taman, Niken Prawestiti, menyambut baik kebijakan waktu pemanfaatan taman yang lebih panjang. Selama ini, taman-taman kota buka sampai pukul 18.00 WIB. Dengan dibuka lebih lama, ia optimistis akan berdampak baik. Lebih banyak kelompok bisa mengakses taman. Kalangan pekerja bisa memanfaatkan taman sebagai ruang sosial setelah pulang kantor alih-alih menyambangi pusat perbelanjaan atau mal.

”Kebijakan taman 24 jam menjadi pertanda bahwa taman terbuka bagi semua dan beragam kegiatan,” ujar Niken, Senin (7/4/2025).

Konsekuensi dari kebijakan tersebut ialah perlu penerangan memadai, adanya kamera pemantau (CCTV), petugas jaga keliling untuk pastikan keamanan dan kenyamanan, serta prosedur kedaruratan. Kemudian, perlu selalu tersedia toilet dan tempat sampah.

Niken mengatakan, dalam implementasinya nanti perlu diperhatikan juga keberadaan taman sebagai kombinasi ruang sosial (manusia) dan ruang alam (tumbuhan dan hewan). Taman tak melulu untuk kebutuhan manusia sehingga ada waktu bagi alam beristirahat agar ekosistemnya tetap stabil.

Warga berolahraga sore di taman Tebet Ecopark, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Keberadaan taman berfungsi penting menjadi paru-paru kota di tengah tingkat polusi yang tinggi dan muism kemarau. Taman menjadi oase bagi warga urban untuk menyegarkan fisik dan jiwa maupun sebagai titik pertemuan interaksi. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 24-08-2023

Selain itu, informasi pemanfaatan taman harus terbuka luas bagi masyarakat. Ini berkaca dari masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara memanfaatkan taman untuk berkegiatan.

Pertanyaan ini umumnya direspons dengan perlu perizinan dari pemerintah. ”Padahal, masyarakat perlu didorong agar lebih banyak berkegiatan di taman agar kebutuhan terhadap alam meningkat dan pada akhirnya lebih banyak taman dibangun,” kata Niken.

Oleh sebab itu, prosedur pemanfaatan taman semestinya dipermudah dan terbuka. Tak perlu perizinan birokratis, kecuali kegiatan berskala besar dan bersponsor yang membutuhkan perlakuan khusus.

Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan aksesibilitas, seperti perbaikan jalur pejalan kaki ke taman dan menghubungkan taman dengan jalur transportasi publik. Ini bisa dimulai dari taman yang pertama menerapkan buka 24 jam atau hingga pukul 22.00 WIB.

Di sisi lain perlu pemantauan dan evaluasi secara aktif terkait dampak kebijakan ini. Dengan begitu, hal positif bisa diterapkan lebih luas, sedangkan hal negatif diantisipasi.

”Mungkin tidak seluruh taman di Jakarta cocok dibuka 24 jam karena karakter pengguna bergantung pada fungsi area sekitar taman. Taman 24 jam lebih cocok pada area-area perkantoran atau kombinasi komersial-hunian (mix-use). Jika dilakukan pada permukiman saja, hal itu berpotensi menimbulkan keramaian atau kegaduhan,” kata Niken.

Warga menikmati liburan akhir pekan di Taman Sungai Kendal, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (29/6/2024). Selain menjadi tempat bermain, taman yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta ini juga menjadi tempat berolahraga. Taman Sungai Kendal yang merupakan Taman Maju Bersama tersebut dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatas lahan seluas 40 ribu meter persegi. Taman ini memiliki fasilitas area bermain anak, mushola, bangku taman, toilet, bangku taman, danau, lapangan olahraga hingga trek jalan kaki. Hasil studi terbaru menunjukkan bahwa berolahraga di lingkungan alami, seperti ruang terbuka hijau, lebih bermanfaat dibandingkan dengan saat melakukan aktivitas fisik tersebut di dalam ruangan. Dalam laman jakartasatu.jakarta.go.id, luas total ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta seluas 33,54 juta meter persegi atau hanya 5,2 persen dari total luas provinsi tersebut. Jumlah itu masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 30 persen. RTH adalah fasilitas multifungsi di perkotaan. Tutupan hijaunya menyerap polusi, produsen oksigen, juga area tangkapan air yang turut mengatasi ancaman banjir. RTH juga ruang publik untuk warga dari berbagai latar belakang berkumpul gratis sehingga meredakan ketegangan sosial. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 29-6-2024

Ruang terbuka hijau

Peta ruang terbuka hijau dalam laman Jakarta Satu menunjukkan, luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta mencakup 35,99 kilometer persegi. Jika dibandingkan dengan luas wilayah 660,98 km persegi (BPS Jakarta, 2025), cakupannya baru 5,45 persen.

Luasan ini terdiri dari 2.232 RTH, 1.710 jalur hijau, 1.335 taman lingkungan, 130 taman interaktif, 112 hutan kota, 110 pemakaman, 83 taman kota, dan lainnya. Paling banyak terdapat di Jakarta Timur 24,51 persen. Lalu di Jakarta Selatan 23,63 persen, Jakarta Utara 19,49 persen, Jakarta Pusat 11,76 persen, Jakarta Barat 10,09 persen, dan sisanya 6,21 persen.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, kebijakan taman 24 jam mempertimbangkan kepadatan penduduk di sekitarnya. Sebagai contoh, Tebet Eco Park lebih padat daripada Taman Menteng sehingga jam bukannya akan berbeda.

Anak-anak menikmati suasana sore di Taman Situ Lembang, Menteng, jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Lokasi taman yang startegis di tengah kota membuat taman ini mudah dijangkau warga yang hendak berkunjung. Pepohonan yang rindang dan danau yang dilengkapi air mancur di taman ini menawarkan kesejukan di tengah padatnya kesibukan ibu kota. Beragam vegetasi tumbuh di sini, seperti pohon salam, pohon tanjung, pohon beringin, hingga pohon tabebuya yang disebut juga sakura tropis. Taman ini merupakan salah satu taman tertua di Jakarta dan memiliki danau kecil yang airnya berasal dari sumber air alam Danau buatan itu di Taman Situ Lembang sudah ada sejak zaman Belanda. Danau itu juga menjadi habitat bagi beberapa ekor soang. Keberadaan danau membuat taman ini menjadi RTB atau Ruang Terbuka Biru. RTB ini adalah area yang merupakan bendungan air dan badan hamparan air. Warga banyak memilih taman ini untuk melepas penat dan panas sejenak. Selain itu, taman ini juga dilengkapi dengan area bermain bagi anak-anak. Arena gimnasium mini terbuka juga dapat dinikmati oleh pengunjung yang hendak berolahraga. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Pertimbangan lainnya seperti minimal pengunjungnya 200 orang dan berdaya tampung besar. ”Sedang disiapkan. Nanti dimulai saat ulang tahun Jakarta (22 Juni). Beberapa tempat sudah dipasang CCTV. Kemudian, dinas terkait akan membangun pujasera untuk UMKM,” kata Rano.

Setidaknya akan terbuka hingga 500.000 lapangan kerja dari kebijakan taman 24 jam. Untuk itu, disiapkan anggaran Rp 300 miliar untuk pemberdayaan UMKM. ”Selain lapak, memang harus punya modal juga,” ujar Rano.

Niken menambahkan, taman 24 jam dan terbukanya lapangan kerja ini bisa jadi simbiosis mutualisme. Sebab, selama ini taman selalu mendatangkan pedagang di sekitarnya karena ada kebutuhan pengunjung, khususnya makanan dan minuman.

Sumarno, menemani cucunya bermain inline skate di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta anggarkan Rp 1,7 miliar untuk revitalisasi RPTRA Kalijodo.

Sayangnya hal tersebut belum ditunjang peraturan yang memperbolehkan area komersial di dalam taman. Alhasil, muncul area pedagang tak terkendali di sekitar taman yang kemudian dikelola dan menjadi keuntungan segelintir pihak.

”Area komersial ini bisa jadi mutualisme, pemerintah dapat retribusi untuk biaya pemeliharaan taman dan pengunjung dapat lebih lama berada di taman,” ujar Niken.

Kendati begitu, perlu peraturan untuk mengakomodasi kegiatan komersial secara terbatas di taman serta jenis usahanya. Ini karena taman pada prinsipnya berfungsi sebagai ruang sosial dan ruang alam.

Fungsi komersial hanya menjadi area penunjang kecil agar taman tidak menjadi atau didominasi ruang komersial. Niken menyarankan, jenis perdagangan sebaiknya setingkat UMKM kemasyarakatan yang dikelola komunitas, koperasi, atau dinas, bukan bersifat waralaba.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan