Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2025. Pemanfaatan taman kota agar lebih optimal sekaligus membuka lapangan pekerjaan.
07 Apr 2025 15:28 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian taman di Jakarta akan buka 24 jam setiap hari mulai Juni 2025. Kebijakan ini agar pemanfaatan taman lebih optimal sekaligus membuka lapangan pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan sebagian taman untuk buka selama 22-24 jam. Beberapa di antaranya Lapangan Banteng, Taman Ayodya, Tebet Eco Park, Taman Langsat, Taman Menteng, dan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu.
Langkah ini sesuai dengan janji Pramono Anung-Rano Karno saat kampanye Pilkada Jakarta 2024. Pasangan itu menginginkan ruang terbuka hijau menjadi ruang ekspresi yang aman dan nyaman, serta saluran aspirasi warga.
Co-Founder Ayo ke Taman, Niken Prawestiti, menyambut baik kebijakan waktu pemanfaatan taman yang lebih panjang. Selama ini, taman-taman kota buka sampai pukul 18.00 WIB. Dengan dibuka lebih lama, ia optimistis akan berdampak baik. Lebih banyak kelompok bisa mengakses taman. Kalangan pekerja bisa memanfaatkan taman sebagai ruang sosial setelah pulang kantor alih-alih menyambangi pusat perbelanjaan atau mal.
”Kebijakan taman 24 jam menjadi pertanda bahwa taman terbuka bagi semua dan beragam kegiatan,” ujar Niken, Senin (7/4/2025).
Konsekuensi dari kebijakan tersebut ialah perlu penerangan memadai, adanya kamera pemantau (CCTV), petugas jaga keliling untuk pastikan keamanan dan kenyamanan, serta prosedur kedaruratan. Kemudian, perlu selalu tersedia toilet dan tempat sampah.
Niken mengatakan, dalam implementasinya nanti perlu diperhatikan juga keberadaan taman sebagai kombinasi ruang sosial (manusia) dan ruang alam (tumbuhan dan hewan). Taman tak melulu untuk kebutuhan manusia sehingga ada waktu bagi alam beristirahat agar ekosistemnya tetap stabil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/24/b282b6e6-54f1-4a73-a91c-5ece038864f6_jpg.jpg)
Selain itu, informasi pemanfaatan taman harus terbuka luas bagi masyarakat. Ini berkaca dari masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara memanfaatkan taman untuk berkegiatan.
Pertanyaan ini umumnya direspons dengan perlu perizinan dari pemerintah. ”Padahal, masyarakat perlu didorong agar lebih banyak berkegiatan di taman agar kebutuhan terhadap alam meningkat dan pada akhirnya lebih banyak taman dibangun,” kata Niken.
Oleh sebab itu, prosedur pemanfaatan taman semestinya dipermudah dan terbuka. Tak perlu perizinan birokratis, kecuali kegiatan berskala besar dan bersponsor yang membutuhkan perlakuan khusus.
Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan aksesibilitas, seperti perbaikan jalur pejalan kaki ke taman dan menghubungkan taman dengan jalur transportasi publik. Ini bisa dimulai dari taman yang pertama menerapkan buka 24 jam atau hingga pukul 22.00 WIB.
Di sisi lain perlu pemantauan dan evaluasi secara aktif terkait dampak kebijakan ini. Dengan begitu, hal positif bisa diterapkan lebih luas, sedangkan hal negatif diantisipasi.
”Mungkin tidak seluruh taman di Jakarta cocok dibuka 24 jam karena karakter pengguna bergantung pada fungsi area sekitar taman. Taman 24 jam lebih cocok pada area-area perkantoran atau kombinasi komersial-hunian (mix-use). Jika dilakukan pada permukiman saja, hal itu berpotensi menimbulkan keramaian atau kegaduhan,” kata Niken.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/29/efeace6e-5046-499d-98cd-7e092af79b96_jpg.jpg)
Peta ruang terbuka hijau dalam laman Jakarta Satu menunjukkan, luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta mencakup 35,99 kilometer persegi. Jika dibandingkan dengan luas wilayah 660,98 km persegi (BPS Jakarta, 2025), cakupannya baru 5,45 persen.
Luasan ini terdiri dari 2.232 RTH, 1.710 jalur hijau, 1.335 taman lingkungan, 130 taman interaktif, 112 hutan kota, 110 pemakaman, 83 taman kota, dan lainnya. Paling banyak terdapat di Jakarta Timur 24,51 persen. Lalu di Jakarta Selatan 23,63 persen, Jakarta Utara 19,49 persen, Jakarta Pusat 11,76 persen, Jakarta Barat 10,09 persen, dan sisanya 6,21 persen.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, kebijakan taman 24 jam mempertimbangkan kepadatan penduduk di sekitarnya. Sebagai contoh, Tebet Eco Park lebih padat daripada Taman Menteng sehingga jam bukannya akan berbeda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/23/0283eb23-a4ee-4a02-932b-cd0185ea0b1f.jpg)
Pertimbangan lainnya seperti minimal pengunjungnya 200 orang dan berdaya tampung besar. ”Sedang disiapkan. Nanti dimulai saat ulang tahun Jakarta (22 Juni). Beberapa tempat sudah dipasang CCTV. Kemudian, dinas terkait akan membangun pujasera untuk UMKM,” kata Rano.
Setidaknya akan terbuka hingga 500.000 lapangan kerja dari kebijakan taman 24 jam. Untuk itu, disiapkan anggaran Rp 300 miliar untuk pemberdayaan UMKM. ”Selain lapak, memang harus punya modal juga,” ujar Rano.
Niken menambahkan, taman 24 jam dan terbukanya lapangan kerja ini bisa jadi simbiosis mutualisme. Sebab, selama ini taman selalu mendatangkan pedagang di sekitarnya karena ada kebutuhan pengunjung, khususnya makanan dan minuman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/27/d076c1dc-1aaa-457a-bc39-ff5f7edbf6b9_jpg.jpg)
Sayangnya hal tersebut belum ditunjang peraturan yang memperbolehkan area komersial di dalam taman. Alhasil, muncul area pedagang tak terkendali di sekitar taman yang kemudian dikelola dan menjadi keuntungan segelintir pihak.
”Area komersial ini bisa jadi mutualisme, pemerintah dapat retribusi untuk biaya pemeliharaan taman dan pengunjung dapat lebih lama berada di taman,” ujar Niken.
Kendati begitu, perlu peraturan untuk mengakomodasi kegiatan komersial secara terbatas di taman serta jenis usahanya. Ini karena taman pada prinsipnya berfungsi sebagai ruang sosial dan ruang alam.
Fungsi komersial hanya menjadi area penunjang kecil agar taman tidak menjadi atau didominasi ruang komersial. Niken menyarankan, jenis perdagangan sebaiknya setingkat UMKM kemasyarakatan yang dikelola komunitas, koperasi, atau dinas, bukan bersifat waralaba.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan