Siapa Merawat ”Si Kecil” UMKM?

Ada disharmoni. Aturan bertabrakan dengan aturan lain terkait UMKM. Antara satu undang-undang dan UU lain terkandung substansi ”sama”, tapi berbeda pemberian sanksi.

09 Sep 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh A Raymond Tarigan

Duduk di kursi terdakwa pengadilan tidak pernah terbayangkan oleh Firly Norachim, pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar. Ketidaktahuannya tentang aturan pencantuman label tanggal kedaluwarsa pada makanan kemasan menjadi petaka baginya. Bagi aparat penegak hukum, ketidaktahuan itu adalah kesalahan yang harus diganjar dengan hukuman.

Beruntung, sebelum vonis dijatuhkan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan meminta agar Firly Norachim dibebaskan. Walhasil, setelah kehadirannya sebagai sahabat pengadilan, pada tanggal 19 Mei 2025, Firly Norachim akhirnya dilepaskan dari segala tuntutan.

Awal kasus Mama Khas Banjar bermula dari laporan masyarakat yang menemukan frozen food yang dijual tidak memiliki label tanggal kedaluwarsa. Dengan dalih tersebut, kepolisian Kalimantan Selatan mendakwa pemilik toko Mama Khas Banjar melanggar Pasal 8 Huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran atas Pasal 8 tersebut dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 miliar.

Yang menarik, kewajiban pencantuman label pada makanan juga diatur dalam undang-undang lain, UU No 18/2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut, salah satu label yang wajib ada dalam pangan kemasan adalah tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut tidak diganjar dengan sanksi pidana, hanya dikenakan sanksi administratif.

Pekerja sedang membuat miniatur kereta api di bengkel kerja Medarrie Works, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/8/2025). Selain di dalam negeri, usaha kecil kreatif itu juga merambah pasar mancanegara.

Ada disharmoni. Aturan bertabrakan dengan aturan lain. Antara satu undang-undang dan undang-undang lain terkandung substansi ”sama”, tetapi berbeda pemberian sanksi.

Dalam hukum, hal tersebut memang wajar. Untuk mengatasi aturan yang tumpang tindih tersebut dikenal tiga asas, yaitu lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.

Namun, kewajaran tersebut ternyata memberi pengalaman pahit bagi Mama Khas Banjar. Aparat penegak hukum tidak menerapkan aturan tiga asa tersebut dalam menyikapi kasus Mama Khas Banjar. Alih-alih melindungi, aturan hukum malah membawa Firly Norachim, pengusaha mikro, ke kursi terdakwa.

Kegagalan koordinasi?

Kasus Mama Khas Banjar memperlihatkan kepada khalayak bahwa ”si kecil” pengusaha UMK masih terlilit kerasnya iklim usaha di negara ini. Saat berhadapan dengan aturan hukum, si kecil seakan selalu menjadi santapan bagi aparat penegak hukum.

Hal yang kontradiktif seharusnya mengingat negara ini memiliki aturan khusus mengenai urusan UMKM yang sangat lengkap. Mulai dari UU No 20/2008, juga Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021. Belum lagi aturan-aturan lain yang juga mengatur substansi terkait UMKM. Dalam aturan-aturan tersebut dijabarkan secara detail dan lengkap mengenai pemberdayaan bagi UMKM. Malah dalam PP No 7/2021 secara tegas diberi judul kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Secara nyata seharusnya aturan-aturan tersebut menjadi ”rumah” bagi UMKM untuk bertumbuh dan berkembang. Namun, sepertinya jauh panggang dari api. Aturan perundang-undangan yang sedemikian lengkap belum jadi jaminan bagi UMKM berdaya dalam berusaha. Kata-kata kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan seakan hanya menjadi jargon.

Timbul pertanyaan, mengapa masih terjadi permasalahan-permasalahan yang membelit UMKM? Pada tahun 2024, Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024) mengungkapkan permasalahan yang mendasar dan krusial: pengoordinasian kebijakan pemberdayaan UMKM.

Menurut dia, urusan UMKM merupakan lintas sektoral—terdapat 22 kementerian serta 44 lembaga tingkat pusat, juga pemerintah daerah, yang mengurusi UMKM. Hal itu membuat pelaksanaan kebijakan menjadi overlapping. Setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah memiliki program terkait pemberdayaan UMKM sendiri dan tidak terkoordinasi.

Contoh sederhana, kasus yang membelit Mama Khas Banjar. Pemilik mengatakan tidak mengetahui kewajiban pencantuman label tanggal kedaluwarsa pada makanan kemasan.

Lalu pertanyaannya, siapa yang merawat si kecil? Instansi mana yang bertanggung jawab atas pengetahuan para pengusaha UMK mengenai kewajiban tersebut: perangkat daerah yang membidangi urusan UMKM, kementerian/lembaga teknis, atau kementerian yang membidangi UMKM?

Banyak instansi yang menangani UMKM, tetapi masih ada pengusaha UMK yang tersandung kasus karena tidak mengetahui kewajiban dasar.

Satu arah pemberdayaan

Tahun 2021, TNP2K dan Lembaga Demografi UI melakukan pemetaan program pemberdayaan UMKM. Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat 22 kementerian/lembaga melaksanakan program pemberdayaan UMKM yang tersebar melalui 64 program.

Koordinasi pelaksanaan program-program tersebut pun terlihat belum begitu baik. Setiap kementerian/lembaga melaksanakan program pemberdayaan UMKM sendiri-sendiri. Merawat si kecil sendiri-sendiri. Tidak seiring sejalan.

Dampaknya, tidak terjadi pergeseran persentase proporsi UMKM selama periode 2010-2019, sebagaimana yang terungkap dari hasil publikasi Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR.

Mengatasi hal tersebut, satu arah pemberdayaan UMKM menjadi keniscayaan. Instansi pemerintah harus memiliki orientasi dan arah yang sama dalam pemberdayaan UMKM.

Secara konkret, Kementerian UMKM harus menjadi leading sector dalam mengemas itu. Kementerian UMKM adalah konduktornya. Dengan begitu, ”orkestra” pemberdayaan UMKM walau dilaksanakan oleh instansi yang berbeda-beda tetap menghasilkan satu output yang sama.

Hal itu adalah konsekuensi logis yang timbul dari Pasal 38 UU No 20/2008 serta Pasal 94 dan 95 PP No 7/2021. Pasal-pasal tersebut mengamanatkan kepada Menteri UMKM untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM.

Pasal 95 Ayat (1) Huruf a PP No 7/2021 menegaskan, Menteri UMKM berperan untuk menentukan satu arah pemberdayaan UMKM. Tugasnya menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan umum secara nasional pemberdayaan UMKM.

Kebijakan umum itu sangat strategis sifatnya. Arah pemberdayaan UMKM jangka pendek, menengah, dan panjang nantinya ditentukan di sini. Serupa seperti yang telah dilakukan oleh China melalui kebijakan nasionalnya, China Grand Strategic Goal: ”A Leading High-end Manufacturing Superpower”.

Tugas strategis lain Menteri UMKM juga tertuang pada Pasal 95 Ayat (1) Huruf b, yaitu menyinergikan perencanaan nasional sebagai dasar penyusunan dan strategi pemberdayaan UMKM. Di sini Menteri UMKM dapat membuat koridor perencanaan melalui program pemberdayaan UMKM berdasarkan kebijakan umum yang telah disusun.

Koridor perencanaan akan menjadi dasar kementerian teknis/LPNK pengampu bidang UMKM menyusun kebijakan teknis dan program pemberdayaan UMKM. Dengan begitu, program yang disusun dan dijalankan akan mengarah pada tujuan yang sama sebagaimana kebijakan umum.

Pada akhirnya, kebijakan umum secara nasional untuk satu arah pemberdayaan UMKM menjadi jawaban atas pertanyaan siapa merawat si kecil. Melalui itu, akan terpetakan siapa melakukan apa untuk UMKM.

Pelaksanaan program akan lebih terarah serta tidak tumpang tindih. Dan, yang diharapkan, akan tercipta koordinasi yang solid antar-instansi pemerintah pengampu UMKM untuk merawat si kecil.

A Raymond Tarigan, Aparatur Negeri Sipil pada Kementerian UMKM


Kerabat Kerja

Penulis:

A Raymond Tarigan
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti