Dengan mundurnya empat unsur pimpinan OJK, saat ini tersisa delapan anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027.
31 Jan 2026 12:36 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Dalam satu hari, lima unsur pimpinan otoritas keuangan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini diawali pada Jumat (30/1/2026) pagi oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman. Malamnya, empat unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan menyusul dengan langkah yang sama. Ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah Indonesia pascareformasi.
Langkah pengunduran diri pimpinan pejabat otoritas keuangan itu dilakukan menyusul rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Anjloknya IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan sejumlah aksi indeks saham Indonesia.
Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka itu menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Otoritas pasar Indonesia pun diberi waktu untuk memperbaiki transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk struktur kepemilikan saham oleh publik (free float).
Namun, dua hari setelah pengumuman MSCI tersebut, pimpinan otoritas keuangan serentak mundur dari jabatannya pada hari yang sama. Alasan mereka, itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar yang diperlukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/0eb2f22d1503f714940b38c71c9dc67f-20260129TOK14.jpg)
Setelah diawali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat pagi, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pada malam harinya.
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.
Dengan mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK, dua anggota Dewan Komisioner, serta satu pejabat deputi komisioner OJK, saat ini tersisa delapan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yang masih menjabat.
Mereka adalah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Ogi Prastomiyono yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen; serta Sophia Issabella Watimena yang merupakan Ketua Dewan Audit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/20/2773f02a-ab90-4d68-acec-e7b4f97aff7a.jpg)
Selain itu, ada Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; serta dua anggota Dewan Komisioner berstatus ex officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Juda Agung dan Thomas Djiwandono.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), anggota Dewan Komisioner OJK yang mengundurkan diri akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.
Pengunduran diri mereka akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri mereka disetujui dan Presiden menetapkan keputusan presiden (keppres) untuk meresmikan pemberhentian tersebut.
Tahap berikutnya adalah serangkaian proses panjang untuk mencari calon pengganti pejabat OJK yang mundur tersebut. Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.
”Pengunduran diri (ini) tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/06/601fa936-a9d6-4b48-9609-cc14c31824aa.jpg)
Langkah pertama dilakukan dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh Presiden untuk menyaring bakal calon pengganti. Pansel biasanya terdiri dari unsur pemerintah (Kemenkeu), BI, serta unsur masyarakat (akademisi atau praktisi). Pansel akan menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang kosong.
Setelah menerima nama-nama dari pansel, Presiden akan melakukan penyaringan tahap kedua. Ia akan memilih dua dari tiga nama yang diajukan pansel tersebut untuk setiap posisi anggota Dewan Komisioner. Presiden juga akan mengusulkan dua nama calon untuk dipilih sebagai ketua Dewan Komisioner.
Dua nama untuk setiap posisi itu lalu diajukan secara resmi oleh Presiden kepada DPR melalui surat presiden (surpres). Di sinilah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon dimulai.
Jika Presiden bergerak cepat dan sudah mengeluarkan surpres pergantian pada Februari 2026 ini, kursi anggota Dewan Komisioner OJK yang kosong semestinya sudah bisa diisi paling cepat Maret atau April 2026.
Tahap terakhir seleksi adalah uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Melalui sidang-sidang yang biasanya berlangsung terbuka, DPR akan menguliti visi-misi, gagasan, serta latar belakang para calon.
Pada tahap ini, calon juga harus menyiapkan makalah atau strategi pengawasan sektor keuangan yang akan mereka jalankan jika terpilih. Dari dua calon yang diajukan Presiden, DPR memilih satu nama untuk tiap posisi yang kosong.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/12/ded44a42-cec6-4bf5-8a6e-ad7be360ab6e.jpg)
Berdasarkan peraturan undang-undang, DPR hanya diberi waktu paling lama 45 hari kerja sejak surpres diterima untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan serta memberikan keputusan hasil ujian.
Dengan demikian, jika Presiden bergerak cepat dan sudah bisa mengeluarkan surpres pergantian pada Februari 2026 ini, kursi anggota Dewan Komisioner OJK yang kosong semestinya sudah bisa diisi paling cepat Maret atau April 2026.
Adapun setelah keputusan diambil DPR, proses kembali berlangsung di ranah eksekutif. Presiden akan mengeluarkan keppres pengangkatan dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima persetujuan DPR. Langkah terakhir adalah pengambilan sumpah para anggota Dewan Komisioner baru di Mahkamah Agung.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti