PIMPINAN OJK MUNDUR

Siapa Pimpinan OJK yang Tersisa dan Bagaimana Proses Mengisi Kursi yang Kosong?

Dengan mundurnya empat unsur pimpinan OJK, saat ini tersisa delapan anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027.

31 Jan 2026 12:36 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Agnes Theodora

Dalam satu hari, lima unsur pimpinan otoritas keuangan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini diawali pada Jumat (30/1/2026) pagi oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman. Malamnya, empat unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan menyusul dengan langkah yang sama. Ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah Indonesia pascareformasi.

Langkah pengunduran diri pimpinan pejabat otoritas keuangan itu dilakukan menyusul rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Anjloknya IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan sejumlah aksi indeks saham Indonesia.

Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka itu menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Otoritas pasar Indonesia pun diberi waktu untuk memperbaiki transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk struktur kepemilikan saham oleh publik (free float).

Namun, dua hari setelah pengumuman MSCI tersebut, pimpinan otoritas keuangan serentak mundur dari jabatannya pada hari yang sama. Alasan mereka, itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar yang diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, terkait penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar Indonesia yang dianggap kurang transparan, Kamis (29/1/2026).  OJK mengambil sejumlah langkah untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International termasuk merevisi aturan batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Setelah diawali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat pagi, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pada malam harinya.

Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

Sisa delapan orang

Dengan mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK, dua anggota Dewan Komisioner, serta satu pejabat deputi komisioner OJK, saat ini tersisa delapan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yang masih menjabat.

Mereka adalah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Ogi Prastomiyono yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen; serta Sophia Issabella Watimena yang merupakan Ketua Dewan Audit.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK) periode 2022-2027 (kiri ke kanan) Doni Primanto Joewono, Sophia Issabella Watimena, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyoto, Friderica Widyasaei Dewi, dan Suahasil Nazara berfoto bersama usai dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Sementara Ketua DK OJK Mahendra Siregar dilantik di ruangan khusus setelah positif Covid-19.

Selain itu, ada Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; serta dua anggota Dewan Komisioner berstatus ex officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Juda Agung dan Thomas Djiwandono.

Bagaimana proses pergantiannya?

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), anggota Dewan Komisioner OJK yang mengundurkan diri akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Quote

Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.

Pengunduran diri mereka akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri mereka disetujui dan Presiden menetapkan keputusan presiden (keppres) untuk meresmikan pemberhentian tersebut.

Tahap berikutnya adalah serangkaian proses panjang untuk mencari calon pengganti pejabat OJK yang mundur tersebut. Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.

”Pengunduran diri (ini) tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers.

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sebanyak 14 nama calon dewan komisioner OJK menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Tes seleksi tahap ini berlangsung dua hari hingga Kamis (7/4/2022). Adapun 14 nama tersebut telah melewati proses panjang, menyisihkan 514 nama dalam 5 tahap seleksi.

Langkah pertama dilakukan dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh Presiden untuk menyaring bakal calon pengganti. Pansel biasanya terdiri dari unsur pemerintah (Kemenkeu), BI, serta unsur masyarakat (akademisi atau praktisi). Pansel akan menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang kosong.

Setelah menerima nama-nama dari pansel, Presiden akan melakukan penyaringan tahap kedua. Ia akan memilih dua dari tiga nama yang diajukan pansel tersebut untuk setiap posisi anggota Dewan Komisioner. Presiden juga akan mengusulkan dua nama calon untuk dipilih sebagai ketua Dewan Komisioner.

Dua nama untuk setiap posisi itu lalu diajukan secara resmi oleh Presiden kepada DPR melalui surat presiden (surpres). Di sinilah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon dimulai.

Quote

Jika Presiden bergerak cepat dan sudah mengeluarkan surpres pergantian pada Februari 2026 ini, kursi anggota Dewan Komisioner OJK yang kosong semestinya sudah bisa diisi paling cepat Maret atau April 2026.

Tahap terakhir seleksi adalah uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Melalui sidang-sidang yang biasanya berlangsung terbuka, DPR akan menguliti visi-misi, gagasan, serta latar belakang para calon.

Pada tahap ini, calon juga harus menyiapkan makalah atau strategi pengawasan sektor keuangan yang akan mereka jalankan jika terpilih. Dari dua calon yang diajukan Presiden, DPR memilih satu nama untuk tiap posisi yang kosong.

Ketua Dewan Komisioner Otortitas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), didampingi Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) diperkenalkan sebagai Anggota Dewan Komisioner terpilih dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Ketujuh komisioner terpilih tersebut telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Butuh berapa lama?

Berdasarkan peraturan undang-undang, DPR hanya diberi waktu paling lama 45 hari kerja sejak surpres diterima untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan serta memberikan keputusan hasil ujian.

Dengan demikian, jika Presiden bergerak cepat dan sudah bisa mengeluarkan surpres pergantian pada Februari 2026 ini, kursi anggota Dewan Komisioner OJK yang kosong semestinya sudah bisa diisi paling cepat Maret atau April 2026.

Adapun setelah keputusan diambil DPR, proses kembali berlangsung di ranah eksekutif. Presiden akan mengeluarkan keppres pengangkatan dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima persetujuan DPR. Langkah terakhir adalah pengambilan sumpah para anggota Dewan Komisioner baru di Mahkamah Agung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti