Dana desa rawan dikorupsi. Enam dari 10 pelaku korupsi dana desa adalah kepala desa. Ada apa dengan kepala desa?
18 Feb 2025 06:31 WIB · Investigasi
JAKARTA, KOMPAS – Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan warga justru banyak diselewengkan oleh aparat desa. Modus paling banyak yang dilakukan pelaku penyimpangan adalah memalsukan laporan dan kegiatan.
Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menganalisis 591 putusan kasus korupsi dana desa selama 2014-2024 dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Ekstraksi putusan pengadilan dibantu oleh kecerdasan buatan dengan verifikasi tim untuk memastikan akurasi informasi.
Hasil analisis, 591 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 640 terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp 598,13 miliar. Nilai ini setara dengan dana desa untuk 744 desa jika masing-masing menerima Rp 800 juta.
Penelusuran data menunjukkan peningkatan jumlah terdakwa tiap tahun, dengan 6 dari 10 pelaku adalah kepala desa (kades). Bendahara desa merupakan pelaku terbanyak kedua (10,6 persen). Total 81,8 persen pelaku penyelewengan dana desa terdiri dari kades, bendahara, sekretaris, dan perangkat desa lainnya.
Aceh tercatat sebagai provinsi dengan pelaku korupsi dana desa terbanyak, diikuti Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Di tingkat kabupaten/kota, pelaku terbanyak terdapat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Kepala desa, dengan kewenangan besar pengelolaan anggaran melalui Undang-Undang Desa, sering kali terjerumus dalam praktik korupsi akibat minimnya pemahaman tentang tata kelola keuangan.
Masalah ini diperburuk kurangnya pengawasan dan rendahnya integritas, yang membuat mereka rentan menyalahgunakan dana desa.
”BPD yang seharusnya menjadi mitra pengawas kepala desa juga sering tidak berfungsi maksimal,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Selasa (4/2/2025).
Pada Desember 2024, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, bupati mencopot 14 kepala desa yang gagal mencairkan dana desa. Diduga karena mereka terlambat membuat laporan pertanggungjawaban.
Anggota DPRD TTS, Yusuf N Soru, mengatakan masalah ini hanya sebagian kecil dari persoalan lebih besar dalam pengelolaan dana desa di TTS. Namun, menurut dia, masalah utama bukanlah niat memperkaya diri, melainkan banyak aparat desa belum memahami cara yang benar dalam mengelola dana desa.
”Mereka tidak mengerti aturan main, seperti petunjuk teknis. Ini persoalan sumber daya manusia,” ujarnya.
Di TTS, banyak desa dipimpin kepala desa berijazah SMA, dengan aparat desa sebagian besar berijazah SD. Mereka kesulitan mengoperasikan laptop, padahal proses administrasi desa kini dilakukan secara digital.
Penelusuran Tim Jurnalisme Data Harian Kompas, sebanyak 43,78 persen pelaku korupsi dana desa adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, jika pelaku yang memiliki latar belakang pendidikan diploma, sarjana, hingga pascasarjana digabungkan, justru membentuk proporsi terbesar, yakni 49,31 persen. Selain itu, 9 dari 10 pelaku korupsi adalah pria.
Hasil analisis Tim Kompas mengungkapkan, modus korupsi yang paling sering ditemukan meliputi penggelembungan nilai pengadaan barang dan jasa, manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), dan penggelapan dana, yang dipicu minimnya digitalisasi sistem keuangan desa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/17/261f2a3e53f18e3c5a5ef24298b8b5bc-20250217spw_jaga_desa_8f299ede.jpg)
”Kami menemukan banyak praktik korupsi hasil ’warisan’ periode sebelumnya, cara-cara penyelewengannya diturunkan antarperangkat desa,” kata Reda.
Kejaksaan kini mendorong pembenahan administrasi keuangan desa dengan aplikasi Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang memungkinkan desa meng-input penggunaan dana desa secara langsung. Aplikasi ini melibatkan kejaksaan negeri, tinggi, dan agung.
Menurut dia, korupsi kepala desa lebih mudah terdeteksi apabila warga terlibat dalam pengawasan penggunaan dana, verifikasi pembangunan fisik mudah dilakukan, dan transaksi keuangan lebih sederhana.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, kepala desa sering terjerumus dalam penyelewengan akibat keterbatasan kemampuan mengelola anggaran dan tekanan pejabat atau titipan proyek.
Kami ingin memastikan tidak ada satu oknum pun yang membancak dana desa.
Untuk mencegahnya, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan melalui aplikasi Jaga Desa. ”Kami ingin memastikan tidak ada satu oknum pun yang membancak dana desa,” ujarnya.
Selain pengawasan administratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi kepala desa yang tidak dapat dibina. Jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang, pihaknya meminta penegak hukum tidak ragu menindak.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/21/ff2808c5-46ae-46f1-9601-c344d90315fb_jpg.jpg)
Meskipun mayoritas pelaku korupsi adalah kepala desa, data Tim Jurnalisme Data Kompas menunjukkan, kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku berlatar perangkat desa, selain kades, bendahara, dan sekretaris, jumlahnya terbesar, yakni Rp 2,35 miliar per orang. Organisasi masyarakat menyusul dengan Rp 1,5 miliar, sementara kepala desa berada di urutan ketiga dengan Rp 1,36 miliar per pelaku.
Pengamatan hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Muji Kartika Rahayu, kasus korupsi dana desa, selain melibatkan kepala desa dan perangkat desa, juga melibatkan pihak lain, seperti kontraktor hingga pegawai di kecamatan dan ASN di kabupaten.
”Mayoritas penegakan hukum tipikor menyasar kepala desa karena dalam hierarki politik, mereka adalah rantai terlemah sehingga semua tanggung jawab ditimpakan ke mereka,” ujar Muji.
Menurut dia, saat kepala desa terjerat korupsi, kepala daerah dan staf inspektorat cenderung menghindar dari tanggung jawab, padahal mereka seharusnya yang pertama mengambil langkah korektif.
Muji juga menilai, banyaknya kasus korupsi dana desa di pengadilan belum memberi efek jera. Denda atau uang pengganti sering tidak dibayar dan penyitaan aset jarang dilakukan karena uang hasil korupsi sudah habis. ”Kerugian negara dan masyarakat tidak terpulihkan,” ujarnya.
Warga menjadi pihak paling dirugikan. Kholidin (28), warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mengaku tak merasakan kemajuan di desanya selama 10 tahun terakhir. Rencana pembangunan seperti dermaga dan pengerukan sungai yang tertera di baliho pada 2018 hingga kini belum terlaksana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/19/c1dbf530-f02d-482f-adf7-5ceb793a269a.jpg)
Desa Citemu pernah dihantam kasus korupsi dana desa. Sang kepala desa, Supriyadi (2018-2020), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan APBDes dan merugikan negara Rp 818,7 juta.
Kholidin juga mengungkapkan tak pernah menerima bantuan apa pun dari desa, bahkan selama pandemi Covid-19. ”Saya tidak pernah dapat sembako atau BLT, bahkan saat Covid,” kata Kholidin, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Kepala Pusat Studi Desa dan Kawasan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Andreas Pandiangan menyoroti fungsi inspektorat yang belum optimal karena audit hanya dilakukan setelah penyimpangan terjadi dan masih mengandalkan uji petik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/01/05/cc5655f2-efe9-43d9-9130-4a98ef2ede7b.jpg)
Untuk itu, pengawasan warga harus diperkuat dengan mendorong transparansi penggunaan dana. Pemerintah daerah perlu memastikan kecukupan sumber daya inspektorat, pendampingan berkelanjutan, penerapan sanksi tegas, dan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala desa.
”Keberhasilan desa bisa dijadikan tolok ukur kinerja pemerintah kabupaten dan kecamatan,” ujar Pandiangan.
Seira Tamara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik sistem pengawasan yang memungkinkan laporan fiktif lolos. Menurut dia, harus ada verifikasi lapangan, tidak hanya administrasi. ”Kuitansi sekadar ada, sudah bisa ’tercentang’ dalam laporan keuangan. Harusnya dicek ke lapangan, kegiatannya benar ada atau tidak,” katanya.
Menurut dia, pengawasan dan keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi, terutama dengan perbaikan sistem monitoring evaluasi yang lebih ketat.
Seira juga menekankan agar pemerintah pusat dan pemangku kepentingan di desa lebih serius mengelola dana desa. ”Sistem monitoring dan evaluasi yang hanya administratif membuka celah penyimpangan. Tanpa perbaikan, korupsi akan terus terjadi,” tutur Seira.
Penulis:
Ratna Sri Widyastuti, Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Fransiskus Pati HerinEditor:
Sri Rejeki, Andy Riza Hidayat