Sidang Etik Digelar Rabu-Kamis, Dua Anggota Brimob Diduga Melakukan Pelanggaran Berat

Terduga pelaku pelanggaran berat terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

01 Sep 2025 14:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek daring saat unjuk rasa beberapa hari lalu. Selain itu, ditemukan pula unsur pidana yang dilakukan pengemudi kendaraan taktis atau rantis Brimob, yakni Brigadir Kepala R, dan komandan di dalamnya, yakni Komisaris K.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/9/2025), menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar ataupun para saksi. Para saksi yang dimintai keterangan termasuk orangtua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli. 

Tidak hanya meminta keterangan para saksi, akreditor Divpropam Polri juga menganalisis data berupa foto ataupun video yang beredar di media sosial. Selain itu, dianalisis pula visum et repertum korban beserta beberapa dokumen lainnya.

Dari penyelidikan dan analisis, terdapat dua kategori pelanggaran, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. ”Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh pertama Kompol K (sebelumnya disebut Kompol C), jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis,” ujar Agus. 

Jumpa pers mengenai perkembangan perkara tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Adapun untuk pelanggaran kode etik profesi Polri kategori sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. Kelimanya adalah anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Pada saat peristiwa pelindasan pengemudi ojek daring, kelima personel tersebut duduk di kursi belakang. 

Para terduga pelanggar dengan kategori pelanggaran berat terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun untuk terduga pelanggar kode etik kategori sedang terancam dijatuhi sanksi penempatan khusus, mutasi atau demosi, sampai penundaan pangkat atau penundaan pendidikan. 

”Nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri dan itu semua akan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang kode etik profesi Polri,” kata Agus. 

Dengan telah selesainya pemberkasan kepada para terduga pelanggar, Divpropam Polri akan segera menggelar sidang kode etik. Bagi dugaan pelanggaran kategori berat, sidang etik bagi Kompol K akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) dan sidang etik bagi Bripka R akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni Kamis (4/9/2025). Adapun sidang etik bagi terduga pelanggar kategori sedang akan dilaksanakan kemudian. 

Quote

Nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri.

Tulisan di Jalan Sudirman, Jakarta, saat elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Mereka menuntut keadilan atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis polisi pada Kamis (28/8/2025).

Unsur pidana

Dari fakta-fakta hasil pemeriksaan terhadap dua terduga pelanggar dengan kategori berat, Divpropam Polri menemukan adanya unsur pidana. Untuk memutuskan hal itu, Divpropam Polri akan menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025) dengan mengundang pihak internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Agus menampik kabar yang beredar di media sosial tentang beberapa terduga pelanggar tersebut merupakan tahanan, bukan personel Polri. Pihaknya telah memberikan akses kepada Kompolnas untuk mengecek dan melihat langsung kartu tanda anggota (KTA) ketujuh personel yang kini menjadi terduga pelanggar. 

”Nanti bisa dijawab tim pengawas eksternal kalau masih diragukan. Kami apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob,” kata Agus. 

Petugas PPSU membersihkan poster dan menghapus coretan di berbagai tempat dari aksi unjukrasa di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Upaya bersih-bersih kota dari bekas aksi kerusuhan pekan lalu dilakukan serentak dan masif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, polisi menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo untuk menindak tegas unjuk rasa yang anarkistis. Tindakan tegas dilakukan secara terukur dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tahap-tahap itu mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. 

”Di daerah Jakarta kemarin, dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya melakukan patroli skala besar. Kemudian kita bisa lihat saat ini dan merasakan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum ini dalam rangka mewujudkan rasa aman dan nyaman. Ini terus dilakukan,” kata Trunoyudo. 

Terkait adanya orang tidak dikenal yang mendatangi rumah para pejabat publik dan mengambil barang-barang di dalamnya, menurut dia, tengah diselidiki. Perkembangan dari penyelidikan ini akan segera disampaikan kepada publik.

Persuasif

Secara terpisah, anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menyatakan menerima informasi adanya unjuk rasa pada hari ini. Untuk mencegah terjadinya kekerasan, ia meminta polisi yang bertugas di lapangan agar menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif. 

”Karena memang konstitusi kita, Undang-Undang Hak Asasi Manusia kita memberikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Nah, itu penting. Ini juga untuk kepentingan kita semua,” kata Anam. 

Di sisi lain, ia mengimbau kepada siapa pun yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat agar melakukannya dengan cara-cara yang damai. Kompolnas meyakini bahwa tujuan kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah untuk menyehatkan demokrasi. 

Sejalan dengan itu, Kompolnas mengingatkan, berbagai informasi yang beredar di sosial media perlu diklarifikasi kebenarannya. Dengan begitu, informasi atau isu itu diharapkan tidak mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat warga. 

”Dan, kami mengingatkan sekali lagi untuk pendekatan persuasif dan humanis kepada rekan-rekan petugas kepolisian ataupun petugas keamanan,” ujarnya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim