KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus, Hakim Pertimbangkan Datangi Rumah Sakit Periksa Saksi Korban

Majelis hakim pengadilan militer mempertimbangkan mendatangi langsung rumah sakit tempat Andrie Yunus dirawat hingga pemeriksaan saksi secara daring.

06 Mei 2026 19:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali meminta oditur militer untuk kembali memanggil saksi korban Andrie Yunus agar diperiksa dalam persidangan yang akan digelar 13 Mei 2026 mendatang. Jika memang kondisi kesehatan korban belum membaik, majelis hakim mempertimbangkan mendatangi langsung rumah sakit tempat Andrie dirawat, hingga pemeriksaan secara daring. 

Sementara itu, oditur militer menyampaikan alasan  Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini, Rabu (6/5/2026). Andrie disebut harus menjalani operasi pencangkokan kulit dan menjalani perawatan medis lainnya. 

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus untuk empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah saksi korban Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini.

Empat terdakwa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Di ruang sidang, keempat terdakwa yang menyiramkan air keras kepada Andrie sudah hadir. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

”Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Tim oditur militer mengatakan sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemanggilan Andrie sebagai saksi korban di persidangan hari ini. Dari jawaban yang diberikan LPSK, Andrie belum bisa hadir karena harus menjalani perawatan. Andrie juga dijadwalkan untuk menjalani operasi pencangkokan kulit.

”Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian, pada tanggal 4 Mei LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” jawab oditur.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang juga hakim ketua memperlihatkan barang bukti tumbler yang digunakan untuk menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

”Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?” tanya hakim.

”Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” kara oditur.

Oditur mengatakan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara virtual atau daring. 

”Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di tanggal 13,” ujar hakim.

”Siap,” jawab oditur.

”Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon (video conference),” ujar hakim.

”Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus (kiri) dan Direktur LBH Padang Indira Suryani menjawab pertanyaan wartawan setelah mengadukan Kapolda Sumbar ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Mereka selaku tim advokasi korban mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian anak berstatus pelajar SMP Afif Maulana (AM). Menurut tim advokasi pendamping keluarga korban tersebut, kasus penyiksaan berujung kematian AM yang ditemukan di sungai Batang Kuranji, Kota Padang yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Sumbar saat ini masih belum menemukan titik terang dalam proses penegakan hukum atas laporan polisi (LP) yang telah dilakukan. Di samping itu, Keluarga Korban bersama advokat pendamping dari YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang masih terus berjuang mencari keadilan agar kasus dimaksud dapat diproses secara objektif, profesional, akuntabel, transparan, hingga diusut tuntas. Selain melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Tim Penyidik kepada Divisi Propam Markas Besar Polri, tim tersebut juga mengajukan Permohonan Pengawasan Isidentil terhadap Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Majelis hakim menyampaikan, jika Andrie masih tidak bisa hadir secara fisik, hakim mempertimbangkan akan datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan sebagian saksi. ”Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim.

”Siap,” jawab oditur.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus pada persidangan pekan depan, yakni Rabu (13/5/2026). Sementara itu, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, majelis hakim memeriksa lima saksi dari unsur militer. Setelah itu, dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap tiga warga sipil. 

infografik
Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto