Majelis hakim pengadilan militer mempertimbangkan mendatangi langsung rumah sakit tempat Andrie Yunus dirawat hingga pemeriksaan saksi secara daring.
06 Mei 2026 19:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali meminta oditur militer untuk kembali memanggil saksi korban Andrie Yunus agar diperiksa dalam persidangan yang akan digelar 13 Mei 2026 mendatang. Jika memang kondisi kesehatan korban belum membaik, majelis hakim mempertimbangkan mendatangi langsung rumah sakit tempat Andrie dirawat, hingga pemeriksaan secara daring.
Sementara itu, oditur militer menyampaikan alasan Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini, Rabu (6/5/2026). Andrie disebut harus menjalani operasi pencangkokan kulit dan menjalani perawatan medis lainnya.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus untuk empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah saksi korban Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/8c35d1d23bfd6fe867e85dbb2e18ecb6-20260506AGS_22.jpg)
Di ruang sidang, keempat terdakwa yang menyiramkan air keras kepada Andrie sudah hadir. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
”Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Tim oditur militer mengatakan sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemanggilan Andrie sebagai saksi korban di persidangan hari ini. Dari jawaban yang diberikan LPSK, Andrie belum bisa hadir karena harus menjalani perawatan. Andrie juga dijadwalkan untuk menjalani operasi pencangkokan kulit.
”Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian, pada tanggal 4 Mei LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” jawab oditur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/ecaa1a6b1502b2cc5d2efb18a315fc24-20260506AGS_32.jpg)
”Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?” tanya hakim.
”Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” kara oditur.
Oditur mengatakan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara virtual atau daring.
”Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di tanggal 13,” ujar hakim.
”Siap,” jawab oditur.
”Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon (video conference),” ujar hakim.
”Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/03/d8c8cc1f-5714-4cd3-b02a-e08581c22816_jpg.jpg)
Majelis hakim menyampaikan, jika Andrie masih tidak bisa hadir secara fisik, hakim mempertimbangkan akan datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan sebagian saksi. ”Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim.
”Siap,” jawab oditur.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus pada persidangan pekan depan, yakni Rabu (13/5/2026). Sementara itu, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, majelis hakim memeriksa lima saksi dari unsur militer. Setelah itu, dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap tiga warga sipil.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto