Sidang MKD DPR soal lima anggota nonaktif cenderung membenarkan tindakan mereka. Proses ini dinilai membuka peluang bagi mereka untuk aktif lagi di DPR.
03 Nov 2025 21:19 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
JAKARTA, KOMPAS — Sidang pemeriksaan saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR terkait kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya bergeser dari pokok persoalan. Jalannya persidangan justru lebih banyak menggiring narasi bahwa penonaktifan kelima anggota dewan dipicu oleh informasi hoaks, sementara tindakan mereka seolah dapat dibenarkan. Langkah ini dipandang sebagai upaya membuka jalan bagi MKD untuk menempatkan kelima anggota sebagai korban serta mengaktifkan kembali keanggotaan mereka di DPR.
Sidang pengaduan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif mulai digelar pada Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kelima anggota DPR dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem; Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN; serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak 1 September 2025.
Pengaduan terhadap kelima anggota DPR tersebut masuk ke MKD pada 4, 9, dan 30 September lalu. Adies Kadir diadukan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat. Kemudian, Nafa Urbach diadukan atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR.
Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan karena dianggap merendahkan DPR saat berjoget pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu. Ahmad Sahroni diadukan karena ucapannya atau pernyataannya di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/03/6ce898a0cc3a6afe0843bec08177c276-Tangkapan_layar_.png)
Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin ini, MKD DPR menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol Suwarko, ahli media sosial Ismail Fahmi, ahli kriminologi Adrianus Meliala, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Persidangan berlangsung maraton selama total empat jam dengan satu kali skors untuk istirahat makan siang. Sesi pertama berlangsung sekitar dua setengah jam, dilanjutkan sesi kedua selama satu setengah jam.
Sepanjang persidangan, acara tidak diawali dengan pemaparan dari para ahli. Setelah menyimak sejumlah konten media sosial berupa video yang dijadikan bukti oleh MKD, antara lain video aksi joget anggota dewan teradu serta pernyataan mereka, sidang langsung berlanjut ke sesi tanya jawab.
Pertanyaan yang diajukan anggota MKD lebih banyak menyoroti dampak beredarnya video tersebut hingga berujung pada penonaktifan para anggota dewan. Beberapa pertanyaan bahkan terkesan mencari pembenaran atas tindakan para anggota DPR yang kini berstatus nonaktif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75.jpeg)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya sidang MKD DPR, Senin ini. Menurut dia, proses persidangan yang menghadirkan saksi dan ahli tidak memberi ruang bagi mereka untuk menyampaikan pandangan secara utuh.
”Saksi langsung diarahkan pada sesi tanya jawab. Tentu saja saksi dipaksa menjawab pertanyaan anggota MKD yang sangat mungkin disiapkan untuk kepentingan tertentu. Pertanyaan-pertanyaan terkesan tendensius, seolah-olah penonaktifan kelima anggota DPR awal September lalu hanya akibat beredarnya informasi hoaks. Kesan itu muncul hampir di semua sesi tanya jawab,” ujar Lucius.
Ia menilai arah pertanyaan anggota MKD justru tampak ingin mendelegitimasi suara kritis publik yang kuat pada aksi September lalu. Upaya tersebut, kata Lucius, bisa menjadi pintu masuk bagi MKD untuk menempatkan kelima anggota dewan sebagai korban sehingga membuka peluang bagi mereka untuk dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan nama baiknya.
Lucius juga melihat, mekanisme di MKD berpotensi dimanfaatkan sebagai alat pembenaran partai politik dalam mengambil keputusan akhir terkait kelima anggota nonaktif itu. Dengan menempuh jalur MKD, baik DPR maupun partai dapat berdalih bahwa keputusan mengaktifkan kembali para anggota bukanlah inisiatif partai, melainkan hasil proses formal di MKD.
”Jadi, saya menduga jalur MKD ini adalah jalan aman bagi partai untuk mengembalikan kelima anggota yang dinonaktifkan demi menjaga situasi kondusif pada awal September lalu,” katanya.
Lucius menambahkan, keberadaan MKD membuat seolah-olah ada proses legal-formil yang dilalui sebelum para anggota dan partai memutuskan langkah lanjutan. Pola serupa, menurut dia, sudah terlihat pada kasus politikus Gerindra, Rahayu Saraswati, yang pengunduran dirinya ditolak sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR.
”Parpol punya kemauan, tapi menggunakan tangan MKD agar terlihat legal, sesuai prosedur, dan bukan kehendak partai. Hasil seperti kasus Saraswati ini tampaknya juga akan terjadi pada lima anggota DPR nonaktif,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/30/ad159202fd00af527d016c61110650f1-FAK_6630.jpg)
Saya menduga jalur MKD ini adalah jalan aman bagi partai untuk mengembalikan kelima anggota yang dinonaktifkan demi menjaga situasi kondusif pada awal September lalu.
Dalam satu sesi persidangan yang menghadirkan ahli hukum Satya Adianto, salah satu anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengawalinya dengan menjelaskan rentetan kejadian setelah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu.
Menurut Habiburokhman, satu-dua hari tidak ada pemberitaan negatif. Namun, setelah 17 Agustus, mulai bermunculan hoaks, mulai dibuat video-video secara khusus bahwa anggota DPR itu menari-nari dan berjoget karena diumumkan kenaikan gaji.
”Padahal, sama sekali dari satu saksi yang hadir, tidak ada pengumuman kenaikan gaji. Lalu, Pak Adies menyampaikan keterangan yang salah hitung tersebut. Walaupun sudah diralat keesokan harinya, lalu ada keterangan Pak Sahroni, ada pernyataan Nafa Urbach, ada video Pak Eko, bahkan Uya Kuya tidak melakukan apa pun karena ada pihak tertentu yang memproduksi video lama beliau, didaur ulang seolah-olah beliau meledek para pengkritik DPR, dengan menampilkan video joget-joget dengan menyampaikan pendapatannya sebagai artis lebih besar. Ketika ada orang membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan disertai ajakan aksi melakukan kekerasan, melawan petugas, batasnya di mana antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum?” tanyanya kepada ahli.
Sebelumnya, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini dalam pemeriksaan ahli menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu. Ia justru menyayangkan pemberitaan di media-media yang menyalahgunakan acara kenegaraan tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/94e66c42f6759251d64a3255c58b4537-20250709ron13.jpg)
Terhadap pertanyaan Habiburokhman itu, Satya Adianto menegaskan, aksi joget dalam forum yang dilakukan para anggota dewan terjadi karena adanya iringan lagu-lagu daerah. Menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah karena merupakan bentuk ekspresi. Ia juga menambahkan bahwa video Uya Kuya merupakan video lama sehingga seharusnya tidak bisa dipermasalahkan.
Anggota MKD lain dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, kemudian menimpali dengan memastikan kepada Satya bahwa terdapat berbagai video dari kelima anggota dewan nonaktif yang awalnya menampilkan suasana kegembiraan, tetapi kemudian dipotong-potong dengan maksud tertentu. Ia bertanya, apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin terhadap peraturan DPR.
Satya menjawab, tidak ada. ”Sepanjang video yang beredar, saya tidak melihat ada pelanggaran. Sepanjang video (yang saya tonton). Saya tidak tahu kalau ada video yang tidak saya tonton,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut mendapat informasi bahwa laporan terhadap Adies Kadir telah dicabut sehingga seharusnya kasus tersebut juga gugur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/8258c71e204db2de4369bc055c2ce480-20250815ron03.jpg)
Dalam sesi lain yang menghadirkan ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Habiburokhman kembali mempertanyakan apakah aksi joget di forum resmi kenegaraan dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma dalam ilmu sosiologi atau menunjukkan ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.
Trubus menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam tindakan tersebut. Menurut dia, dua hal itu berbeda konteks.
”Karena aksi joget-joget itu melambangkan situasi perayaan kemerdekaan. Itu ekspresi dari anggota dewan yang menunjukkan bahwa kita memperingati kemerdekaan dalam suasana gembira dan ceria,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan Adies Kadir dan Ahmad Sahroni melalui pernyataan mereka, Trubus menilai tidak ada yang salah. Adies, menurut Trubus, justru memberikan keterangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Lagi pula, ketika pernyataan yang disampaikannya keliru, Adies telah meralatnya.
Sementara itu, pernyataan Sahroni juga dinilai tidak menyinggung siapa pun. Trubus menilai, yang disampaikan Sahroni bukan ucapan kriminal atau ujaran kebencian. Itu hanya ungkapan ekspresi biasa dan tidak ada intensi memengaruhi bahkan memprovokasi orang lain.
”Walaupun ada kata ’tolol’ yang diviralkan itu, menurut saya, itu lebih bermakna untuk menjelaskan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan karena sistem kita bukan parlementer. Kita, kan, sistem nonparlementer. Arahnya ke sana,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar