Jelang Sidang Perdana Zarof Ricar, Pasal Gratifikasi Diklaim Tidak Hilang

Kejaksaan Agung memastikan akan mendakwa tersangka Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Dakwaan akan dibacakan pada 10 Februari 2025.

06 Feb 2025 19:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memastikan akan mendakwa tersangka Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diisukan akan dihilangkan. Dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung tersebut akan dibacakan pada 10 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika ditanya, di Jakarta, Kamis (6/2/2025), menampik hilangnya Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara yang mana patut diduga hadiah itu diberikan karena terkait kewenangannya.

”Saya sudah tanyakan mengenai pasal itu ke jaksa dan sejauh ini pasal mengenai gratifikasi itu masih ada dalam dakwaan,” kata Harli.

Pernyataan Harli tersebut sekaligus menampik adanya informasi mengenai ”raibnya” Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus dengan tersangka Zarof tersebut, Pasal 12B mengenai gratifikasi perlu diterapkan agar jaksa penuntut umum dapat merampas untuk negara uang dan emas yang disita dari rumah Zarof Ricar yang nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan pers, pada Kamis (30/1/2025) di Jakarta.

Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus suap hakim terkait perkara Ronald Tannur. Dalam kasus itu, Zarof disebut menerima uang Rp 5 miliar.

Hingga berkas perkara Zarof dilimpahkan ke pengadilan, Zarof disebut masih bungkam perihal asal muasal uang dan emas tersebut. Namun, Zarof pernah menyampaikan ke penyidik bahwa uang dan emas tersebut berasal dari pengurusan beberapa perkara di MA.

Menurut Harli, penyidik memasukkan temuan uang dan emas ke dalam surat dakwaan terhadap Zarof yang dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi. Melalui pasal tersebut, Zarof harus membuktikan asal uang dan emas di persidangan. Menurut rencana, sidang pembacaan dakwaan terhadap Zarof akan dibacakan pada 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Zarof disebut akan didakwa dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harli menyatakan, Zarof akan didakwa dengan pasal yang sama. ”Nanti tanggal 10 Februari bisa didengarkan bersama dakwaan terhadap yang bersangkutan. Mestinya Pasal 12B tetap ada,” katanya.

Tersangka kasus suap dan gratifikasi Zarof Ricar dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Jumat (17/1/2025), di Jakarta.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, berpandangan, pada dasarnya, perbuatan pidana yang dilakukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenai pidana tambahan yang tercantum pada Pasal 18 UU Tipikor. Sebagaimana Pasal 17 UU Tipikor menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pidana tambahan dalam UU Tipikor tersebut salah satunya mencakup perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hal yang sama mencakup barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

Dengan demikian, baik menggunakan Pasal 5 maupun Pasal 12B, terdakwa tetap dapat dijatuhi pidana tambahan sepanjang dimintakan dalam petitum atau tuntutan penuntut umum. ”Nantinya, hakim yang akan menilai mana saja hasil dari tindak pidana korupsi dan mana saja yang berasal dari penerimaan sah Zarof Ricar,” kata Erma.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan