KPK: Paulus Tannos Berstatus DPO, Tak Bisa Ajukan Praperadilan

Penyidik KPK telah beberapa kali mengundang Paulus Tannos untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi tidak pernah diindahkan.

25 Nov 2025 14:39 WIB · Politik & Hukum

TIM KOMPAS

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Paulus Tannos yang dengan status hukum masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. KPK pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dalil KPK selaku pihak termohon dan menolak seluruh permohonan praperadilan Paulus Tannos yang diajukan kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025), KPK selaku pihak termohon yang diwakili tim Biro Hukum, yakni Martin, Indah, dan Ardiansyah, membacakan jawaban atau eksepsi atas dalil yang diajukan pemohon. Sidang dipimpin hakim tunggal Halida Rahardhini. 

Dalam permohonan praperadilan tersebut, yang menjadi obyek praperadilan oleh pihak Paulus Tannos adalah surat perintah penangkapan tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh KPK. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengajukan beberapa dalil untuk menunjukkan bahwa surat tersebut tidak sah. 

Menanggapi hal itu, tim Biro Hukum KPK pertama-tama mengemukakan bahwa permohonan praperadilan tersebut semestinya tidak bisa dilakukan Paulus Tannos. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus DPO dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK, baik ketika diundang sebagai saksi maupun tersangka. 

Tim Biro Hukum KPK memeriksa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik KPK telah beberapa kali mengundang Paulus Tannos untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yakni pada 13 dan 24 September 2021. Surat panggilan dikirimkan ke alamat Paulus Tannos baik di Indonesia maupun Singapura, tetapi Paulus Tannos tidak mengindahkannya. 

KPK kemudian memasukkan nama Paulus Tannos ke DPO pada 19 Oktober 2021. Pada 2023, KPK kembali melayangkan surat undangan kepada Paulus Tannos, tetapi hal itu tidak diindahkan. Hingga kemudian surat perintah penangkapan oleh KPK terbit, Paulus Tannos masih berstatus DPO dan tidak pernah ada berita acara tentang penangkapan yang bersangkutan. 

Sementara Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa mereka yang dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. ”MA memberikan batasan terhadap pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan yang mengatur larangan bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan bagi yang dalam status DPO,” kata tim Biro Hukum KPK. 

Terkait dengan dalil pemohon yang menyebut bahwa Wakil Ketua KPK sebagai pihak yang menandatangani surat perintah penangkapan adalah tidak sah karena bukan penyidik, tim Biro Hukum KPK pun membantahnya. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon sama saja dengan mempertanyakan beberapa undang-undang yang menjadi dasar kewenangan tersebut. 

Quote

MA memberikan batasan terhadap pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan yang mengatur larangan bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan bagi yang dalam status DPO.

Suasana sidang praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Bagi tim Biro Hukum KPK, hal itu sudah masuk pada tafsir konstitusionalitas yang merupakan wilayah Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi. Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat diuji melalui mekanisme pengujian praperadilan karena praperadilan memiliki batasan lingkup pengujian. 

”Obyek praperadilan berupa surat perintah penangkapan merupakan keputusan tata usaha negara. Surat perintah penangkapan itu merupakan bentuk keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pimpinan termohon sesuai Undang-Undang tentang KPK,” kata tim Biro Hukum. 

Dalam tanggapannya, tim Biro Hukum KPK juga menyebut bahwa dalil pemohon telah mencampurkan antara aspek formil dengan aspek nonformil. KPK juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh otoritas Singapura terhadap Paulus Tannos saat ini dalam rangka ekstradisi, bukan sebagai proses pidana yang dilakukan KPK. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura. 

”Dengan demikian, surat perintah penangkapan yang menjadi obyek praperadilan adalah sah berdasar hukum,” kata tim Biro Hukum KPK. 

Oleh karena itu, tim Biro Hukum KPK pun meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atas nama Paulus Tannos. ”Menerima dan mengabulkan seluruhnya eksepsi termohon,” kata tim Biro Hukum KPK. 

Kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens.

Terhadap jawaban yang dibacakan tim Biro Hukum KPK tersebut, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menjawab secara lisan. Damian mengatakan, pihaknya menolak dalil-dalil yang telah dibacakan tim Biro Hukum KPK tersebut, salah satunya yang menyatakan bahwa status DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. 

”Dalil termohon soal menguji ketentuan UU KPK, kami tidak pernah menguji UU KPK, tapi hanya menguji berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya. 

Setelah persidangan tersebut, tiap-tiap pihak kemudian akan mengajukan para ahli. Menurut rencana, pembacaan kesimpulan oleh hakim atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Jumat (28/11/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti