Simak Perbedaan SPMB dan PPDB, Zonasi Diganti Domisili

Tidak ada perubahan skema pada SPMB jenjang SD dibandingkan dengan PPDB. Perubahan dilakukan pada SPMB jenjang SMP dan SMA sederajat.

30 Jan 2025 17:25 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan ini bukan sekadar mengganti nama program. Banyak perubahan yang akan dilakukan berdasarkan evaluasi pada PPDB yang sudah berjalan tujuh tahun terakhir. Evaluasi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam beberapa kali kesempatan.

”Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya, yang sudah baik kita pertahankan. Jadi, kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama, ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama,” kata Abdul Mu’ti seusai acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti mengungkapkan, pada SPMB jenjang SD tidak ada perubahan dibandingkan dengan PPDB. Perubahan dilakukan pada SPMB jenjang SMP yang persentasenya disesuaikan. Selain itu, SPMB jenjang SMA kini bisa lintas kabupaten/kota yang akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Dalam draf rancangan peraturan mendikdasmen yang diterima Kompas, SPMB tetap mempertahankan empat jalur. Tiga jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, tetap dipertahankan. Sementara jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.

Jalur domisili

Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Dalam pasal 17 rancangan peraturan mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

Adapun persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen. Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Persentase jalur afirmasi di jenjang SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, dan SMA minimal 30 persen.

Banner sosialisasi 4 jalur penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dipajang saat acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Lalu, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).

Prestasi akademik atau non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi atau non-kompetisi. Persentasenya paling sedikit 25 persen di jenjang SMP dan paling sedikit 30 persen di jenjang SMA.

”Dalam jalur prestasi ditambah lagi nanti ada terkait kepemimpinan. Jadi, misalnya, mereka yang aktif jadi pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain, itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Mu’ti.

Quote

Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami.

Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Persentasenya 5 persen di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Mu’ti menegaskan, secara substansi rencana ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diputuskan dalam pembahasan di rapat Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat. Draf rancangan permendikdasmen ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

”Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Mu’ti.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ojat Darojat menyampaikan, prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, obyektivitas, serta nondiskriminatif.

”Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong royong agar kebijakan terkait penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.

Pelajar berangkat ke sekolah menyusuri jalur kereta yang membelah hunian semipermanen padat penduduk saat hari pertama masuk sekolah di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/6/2023). Pelajar mulai masuk sekolah tahun ajaran baru setelah libur panjang kenaikan kelas. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 17-07-2023 *** Local Caption ***

Pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, yang juga terlibat dalam penyusunan aturan baru ini menilai, permasalahan PPDB selama ini terletak pada persentase yang ditetapkan terlalu besar di jalur zonasi, sedangkan kualitas sekolah negeri belum merata. Sementara murid yang berprestasi membutuhkan sekolah yang berkualitas demi mempertahankan prestasinya.

”Di permendikbud lama, jalur prestasi sama sekali tidak dihargai, cuma kebagian sisa-sisa saja. Tetapi, sekarang jalur prestasi dihargai untuk SMA 30 persen, tetapi usul saya seharusnya menjadi 40-50 persen,” kata Darmaningtyas.

Daya tampung

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan 20 persen atau Rp 724 triliun anggaran pendidikan dalam APBN dengan menggandeng sekolah swasta dalam SPMB. Ini demi mewujudkan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar bagi semua warga negara Indonesia dalam UUD 1945.

Guru memberi penjelasan kepada orang tua calon siswa di posko pelayanan informasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2024 di SD Negeri Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024). Layanan tersebut untuk membantu para orang tua yang mengalami kesulitan mendaftar secara daring.

Hal ini sudah dicontohkan oleh DKI Jakarta yang akan mulai mendanai sekolah swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026. APBD Jakarta memang besar, tetapi kebijakan anggarannya sudah mulai mengatasi permasalahan daya tampung sekolah negeri.

”Kalau enggak ada sekolah negeri, ya, pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta. Jadi, kita berharap pemerintah daerah tidak hanya dapat melibatkan sekolah swasta, tetapi wajib,” kata Ubaid.

Daya tampung sekolah negeri selalu menjadi permasalahan utama setiap masa pendaftaran sekolah karena jumlah sekolah swasta lebih banyak dibandingkan sekolah negeri yang gratis. Berdasarkan data Kemendikdasmen tahun 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen), sedangkan sekolah swasta 270.182 unit (61,14 persen).

Sekolah negeri lebih banyak di jenjang SD, SMP, dan SLB, sedangkan jumlah pendidikan anak usia dini (PAUD), SMA, dan SMK negeri masih terbatas. Jumlah PAUD negeri hanya 3,13 persen, SMA 48,83 persen, dan SMK 26,24 persen. Ini menjadi tantangan dalam mewujudkan misi wajib belajar 13 tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan