Dalam pidato peringatan HUT ke-52 PDI-P, Megawati Soekarnoputri menilai KPK seharusnya mengusut kasus-kasus korupsi besar.
10 Jan 2025 16:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri mengkritik upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Pasalnya, masih ada sejumlah kasus korupsi lainnya dengan kerugian hingga triliunan rupiah yang perlu ditangani.
Dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Jumat (10/1/2025), Megawati membahas dinamika yang melanda partai berlambang banteng ini. Salah satunya, upaya penegakan hukum pada Hasto yang tersangkut kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Megawati menyayangkan sikap KPK yang justru lebih mengincar kadernya.
“KPK itu saya yang bikin, mosok nggak ada kerjaan lain. Yang dituding-tuding, yang diubek-ubek hanya Pak Hasto. Sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka, tetapi (KPK) meneng wae (diam saja),” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2017/06/30/8a0f46fb-bd72-42bd-a5c9-a0117183db6c.jpg)
Ia lantas mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia. Ia melihat, KPK saat ini justru dengan mudahnya menangkap seseorang tanpa didasari apakah penangkapan itu sah atau tidak. Ia pun mengkritik tindakan salah satu penyidik KPK yang menangani kasus Hasto, bernama Rossa Purbo, yang terlihat hanya mengincar kadernya.
”Sampai saya waktu itu, saya ngomong, siapa Rossa itu? Sini datang ke saya deh. Jangan pengecut. Saya nggak tahan juga. Yang lain nggak dibegitukan, hanya kita saja digebak-gebuk dengan cara sepertinya ini adalah sebuah yang sah. Mana sahnya? Apa begitu sih cara untuk mencari orang boleh dinyatakan bersalah atau tidak bersalah” tuturnya.
Menurut Megawati, KPK seharusnya lebih fokus ke berbagai kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar atau hingga triliunan rupiah. Namun, dia enggan membeberkan kasus yang ada karena selama ini dibilang hanya mengkritik saja.
“Saya lalu dibilang, Bu Mega Mengkritik saja. Lho enggak, orang (saya) benar. Saya ingin KPK itu benar. Jumlah (korupsi) T T T (triliunan), lha ndi? (di mana). Untuk bikin KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya berantem dulu. Lho kok sampai sekarang ngono wae (begitu saja),” kata Megawati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/20/86274855-9fd1-4293-95ad-b6c308e7eba7_jpg.jpg)
Sebagai informasi, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir Desember lalu karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur PAW. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.
Harun merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Terkait dengan kasus ini, beberapa pihak telah dipidana, yakni bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Pada 2020, majelis hakim yang mengadili menyatakan, baik Wahyu maupun Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Adapun Hasto telah dipanggil sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (6/1/2025). Namun, ia tak hadir dan meminta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang setelah 10 Januari 2025 atau pascaperingatan hari ulang tahun PDI-P.
Sehari setelah ia mangkir dari panggilan itu, penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan di Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/07/ace3ba3d-0e47-4765-9220-be6f6b5fcb7e_jpg.jpg)
Setelah panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka ditunda, Hasto mengatakan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. ”Dan saya katakan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberi keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Hasto memahami akan konsekuensi jalan yang ia tempuh. Ia menyebut konsekuensi yang kini dihadapinya bagian dari jalan politik PDI-P, jalan politik dari Bung Karno dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Karena itu, terhadap proses ini, akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak. Sebab, saya juga tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai politik,” tegas Hasto.
Menurut dia, demokrasi harus dijunjung tinggi. Tak hanya itu, semua pihak harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase