Sisa Empat Hari, Kenapa Prabowo Tak Kunjung Tanda Tangani UU TNI?

Meski tak ditandatangani Presiden sekalipun, UU TNI tetap akan diundangkan pada 19 April 2025.

15 Apr 2025 17:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menandatangani Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR hampir sebulan lalu. Beleid itu menjadi salah satu dari sekian dokumen yang menumpuk di meja Prabowo. Meski tak ditandatangani, UU TNI tetap akan diundangkan pada 19 April 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, Presiden Prabowo saat ini tak hanya mengurusi tanda tangan soal UU TNI. Ada mekanisme tertentu dari Menteri Sekretaris Negara soal undang-undang apa saja yang perlu ditandatangani oleh Presiden.

”Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya,” katanya di kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, dokumen UU TNI sudah berada di meja Prabowo dan tinggal menunggu waktu saja. Proses pengundangan aturannya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara setelah UU TNI ditandatangani.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memaparkan capaian Kementerian Hukum triwulan pertama di kompleks Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, Supratman tak terlalu mempermasalahkan soal UU TNI yang otomatis diundangkan tanpa tanda tangan Presiden sekali pun. ”Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu pun menyebut publik tak perlu khawatir soal proses pengundangan dan isi dari UU TNI. Sebab, Presiden belum menandatangani bukan karena ada perubahan yang dilakukan diam-diam.

Quote

Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya. Artinya, Presiden Prabowo memiliki waktu untuk menandatangani UU TNI hingga 19 April 2025, terhitung dari 20 Maret 2025.

Setelah batas waktu 30 hari tetapi Prabowo belum menandatangani, maka UU TNI tetap wajib diundangkan. Ini sesuai Pasal 73 Ayat (3) UU No 14/2022 yang menegaskan soal pengesahan dan pengundangan RUU yang disepakati bersama tetap bisa dilakukan tanpa tanda tangan Presiden apabila melewati batas waktu 30 hari.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan sejumlah pemimpin media massa pada Minggu (6/4/2025), di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden Prabowo berterima kasih atas segala masukan yang diberikan terkait revisi UU TNI. Ia pun menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap segala masukan yang diberikan.

”Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari. Sebetulnya tadi saya anggap UU TNI masalah krusialnya hanya penambahan usia pensiun. Intinya perubahan di situ. Yang lainnya tidak ada,” katanya saat itu. 

Dampak langsung

Ketidakjelasan waktu diundangkannya UU TNI bakal berdampak langsung, khususnya pada aspek usia pensiun prajurit. Salah satunya adalah terkait Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali yang kini berusia 58 tahun. Apabila merujuk UU TNI yang lama, maka seharusnya KSAL sudah berakhir masa jabatannya.

Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menerangkan, keputusan soal usia pensiun KSAL akan ditentukan pada 1 Mei 2025.

Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhamad Ali menjelaskan pentingnya Multilateral Naval Exercise Komodo 2025

”Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei. Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat,” jelasnya.

Alasannya, sebelum UU TNI yang baru diundangkan, institusi masih menerapkan aturan lama. Ketika mengacu UU TNI yang baru, maka usia pensiun prajurit bintang empat bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 UU TNI yang berbunyi, perwira tinggi bintang empat diperpanjang masa jabatannya hingga berusia 63 tahun. Namun, jika mendapatkan rekomendasi dari Presiden, perwira bintang empat tersebut dapat diperpanjang masa jabatannya sebanyak dua kali hingga usia 65 tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan