DPR sebelumnya sempat meminta implementasi Coretax dapat ditunda sepenuhnya sampai sistem benar-benar siap. Namun, usul itu tidak bisa dipenuhi pemerintah.
10 Feb 2025 20:21 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan digunakan sepanjang tahun 2025. Harapannya, pengumpulan pajak tidak akan terganggu oleh sistem baru yang masih bermasalah.
Setelah satu bulan lebih implementasi Coretax dikeluhkan oleh publik, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Awalnya, rapat dijadwalkan digelar secara terbuka, bahkan bisa ditonton oleh masyarakat luas secara daring di kanal Youtube DPR. Namun, di awal rapat, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta agar rapat dibuat tertutup dari publik. Alasannya, untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak kondusif.
Setelah rapat tertutup yang digelar hingga empat jam, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Coretax tidak akan diberlakukan penuh pada tahun 2025. Beberapa urusan pajak akan tetap menggunakan sistem lama dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP). Namun, urusan lain sudah bisa menggunakan sistem Coretax seperti yang saat ini berlangsung.
”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan, supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/31/801af8e9-d659-4ffa-873b-c5e0e617154b_jpg.jpg)
Awalnya, seluruh fraksi di DPR sempat meminta pemerintah dapat menunda implementasi Coretax sepenuhnya tahun ini sampai sistem benar-benar siap. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP untuk menunda implementasi Coretax atau tidak tahun ini.
Pada akhirnya, usulan DPR itu tidak bisa dipenuhi pemerintah. ”Kita tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yaitu DJP,” tutur Misbakhun.
Ia mengatakan, pada intinya jangan sampai sistem Coretax yang tidak siap itu mengganggu pelayanan bagi wajib pajak serta menghambat pengumpulan pajak. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang keliru atau terlambat mengurus pajak akibat gangguan penerapan Coretax selama 2025.
”Jangan sampai penerimaan negara terganggu. Itu yang paling utama. Mau sistem IT (teknologi informasi) apa pun yang akhirnya diterapkan, silakan itu dipakai,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/25/1baa5c42-3bce-4301-8184-0d66c40f792a_jpg.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan sekaligus secara paralel pada tahun 2025, yaitu SIDJP dan Coretax. Beberapa urusan akan tetap menggunakan sistem lama.
Misalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang tenggatnya jatuh pada 31 Maret 2025 ini serta SPT PPh Badan yang tenggatnya pada 30 April 2025.
Keduanya tetap menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman pajak.go.id. ”Jadi, untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2024 yang harus dilaporkan tahun ini, masih memakai sistem yang sudah ada. Namun, untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026 nanti itu sudah akan menggunakan Coretax,” katanya.
Beberapa urusan lain, seperti SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dilaporkan setiap bulan, sudah akan menggunakan Coretax sejak tahun ini. ”Jadi kita menggunakan dua sistem yang berjalan terus. Coretax tetap jalan, tetapi kalau dijumpai sesuatu yang mengharuskan kembali ke sistem lama, kami jalankan,” ujar Suryo.
Ia mencontohkan, karena sistem Coretax yang sempat terkendala di awal tahun, pemerintah mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan sistem e-faktur saat menerbitkan faktur pajak. ”Jadi yang penting kita jaga penerimaan negara. Kita mesti sama-sama konsisten implementasi Coretax agar jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/31/c35110cc-1520-4494-823a-4d234ba28293_jpg.jpg)
Misbakhun mengatakakan, DPR akan meminta pemerintah untuk melaporkan secara berkala implementasi dan perbaikan sistem Coretax. Pemerintah juga diharapkan dapat membuat peta jalan (roadmap) implementasi Coretax secara detail sesuai dengan level kesiapan sistem saat ini.
”Ada kelemahan, memang ada, karena ini sistem yang baru. Namun, itu harus cepat diatasi dan diperbaiki agar benar-benar jadi pelayanan yang memudahkan wajib pajak. Sebab, tugas negara itu memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Kita juga tidak mau penggunaan sistem itu malah jadi memengaruhi penerimaan pajak,” kata Misbakhun.
Sistem Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Sistem itu mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Namun, sudah satu bulan terakhir diterapkan, sistem Coretax masih bermasalah di sana-sini.
Pelaku usaha pun menghadapi macam-macam kendala untuk mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses situs, kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/9ca2cd43-5ef8-47cd-bd5f-3002829bc18e_gif.gif)
Kalangan pengusaha pun sempat meminta pemerintah agar dapat memperpanjang masa transisi implementasi Coretax. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, berkaca dari masalah yang masih banyak ditemukan di lapangan, pengusaha meminta pemerintah bisa memperpanjang masa transisi dari awalnya tiga bulan menjadi enam bulan.
Masa transisi menjadi penting sebab pengusaha berstatus PKP (pengusaha kena pajak) dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak.
”Bahkan kalau bisa satu tahun. Sebab, ini perubahan sistem yang masif. Selain kesiapan infrastruktur digital pemerintah yang perlu dibenahi, perusahaan juga butuh waktu untuk menyiapkan sistem dan sumber daya manusia mengelola sistem yang baru ini,” kata Sanny.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Aris Prasetyo