SKCK dan Polemik Pencatatan Pelanggaran Hukum

Usulan penghapusan SKCK dilakukan di saat secara global justru terjadi peningkatan pemeriksaan catatan kriminal untuk tujuan nonjudisial, seperti perekrutan.

17 Apr 2025 17:00 WIB · Opini

Oleh Shalahuddin Haikal

Di Indonesia, orang yang melanggar hukum sering kali mendapat perlakuan istimewa dibandingkan dengan orang yang berhati-hati dan mematuhi peraturan. Salah satu contoh mutakhir adalah soal pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan pokok pajak tertunggak berikut dendanya. Sementara orang yang setiap tahun taat dan patuh membayar pajak pada waktunya tidak mendapat apa-apa. Hal yang sama terjadi pada usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan usul kepada Polri untuk mencabut ketentuan SKCK sebagai persyaratan kerja karena persyaratan SKCK dinilai merugikan mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.

Usulan itu salah alamat, SKCK diterbitkan oleh Polri karena diperlukan oleh instansi/organisasi/perusahaan sebagai background checking terhadap pelamar saat melamar pekerjaan; melanjutkan pendidikan kedinasan; pencalonan pejabat publik; pendaftaran prajurit TNI, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; penerbitan visa oleh negara asing untuk pelancong; atau pindah kewarganegaraan.

Konsiderans pertama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah ”bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian”.

Latifah Putri (34), warga Ciracas, Jakarta Timur, membuat surat SKCK di Markas Polsek Ciracas, Kamis (13/12/2018). Layanan publik di kembali normal setelah perusakan oleh massa.

Konsiderans ini tidak memerlukan tafsir khusus, bahwa SKCK diterbitkan oleh Kepolisian karena terdapat permintaan dokumen SKCK dari instansi/organisasi/perusahaan kepada pelamar. Meskipun berita mengenai permintaan penghapusan SKCK bukan saja prematur, juga boleh disebut sebagai wishful thinking.

Reaksi positif terhadap usulan penghapusan SKCK luar biasa. Sebagai catatan saja dikutip dari Kompas.tv, terdapat 52 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Kebolehan 68 orang tersebut mencalonkan diri adalah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PUU-XX/2022, bahwa para mantan terpidana tersebut telah melalui masa jeda (cooling off) selama 5 tahun seusai dinyatakan bebas murni dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sehingga sah untuk ikut serta dalam Pemilu 2024. Dalam putusan MK tersebut terdapat amar untuk mendeklarasikan diri sebagai mantan terpidana.

Pemeriksaan catatan kriminal adalah proses yang lazim dilakukan oleh pemberi kerja dalam proses seleksi calon karyawan berdasarkan catatan kriminal, hukuman sebelumnya, serta informasi lain yang dapat memengaruhi kesesuaian mereka untuk suatu pekerjaan.

Pemeriksaan catatan kriminal adalah salah satu jenis pemeriksaan latar belakang (background checking) yang paling penting karena dapat membantu pemberi kerja mengetahui apakah calon karyawan memiliki catatan kriminal atau hukuman. Jenis pemeriksaan latar belakang lainnya memberikan informasi tentang pendidikan, riwayat pekerjaan, dan riwayat kredit pelamar.

Usulan penghapusan SKCK dilakukan di saat secara global justru sedang terjadi peningkatan pemeriksaan catatan kriminal (The Global Rise of Criminal Background Checks; Marti Rovira, 2023). Dalam penelitiannya di 52 negara, Rovira mendefinisikan pemeriksaan catatan kriminal sebagai permintaan informasi tentang hukuman sebelumnya untuk tujuan non-judisial, seperti dalam proses perekrutan.

Di Uni Eropa yang memberikan kebebasan mobilitas warga negara dari negara-negara anggotanya untuk berpindah-pindah ke negara lain dalam wilayah UE tanpa memerlukan paspor dan visa, kebutuhan pemeriksaan catatan kriminal meningkat.

Yang membedakan adalah di UE terdapat mekanisme European Criminal Records Information System (ECRIS), yang merupakan sistem teknologi informasi terdesentralisasi untuk pertukaran informasi tentang hukuman berdasarkan basis data catatan kriminal di setiap negara anggota Uni Eropa (UE). Pelamar tidak perlu menyampaikan ”SKCK”, tetapi calon pemberi kerja dapat secara aktif mencari data pelamar pada sistem ECRIS tersebut.

Terdapat beberapa sektor yang mensyaratkan pemeriksaan latar belakang kriminal dalam proses rekrutmen karyawan, terutama sekali pada sektor jasa keuangan dan beberapa profesi keuangan misalnya yang terkait jasa assurance. Bagi dua sektor ini mencegah berbagai tindak kejahatan sejak awal rekrutmen dilakukan dengan mengidentifikasi individu yang memiliki riwayat aktivitas kriminal, terutama yang terkait dengan kejahatan keuangan, bertujuan untuk memastikan bisnis dan organisasi membuat keputusan yang tepat tentang perekrutan.

Badan Pusat Statistik mengklasifikasi 10 jenis kejahatan mulai dari (1) kejahatan terhadap nyawa hingga (10) kejahatan terhadap lingkungan hidup. Sepuluh klasifikasi yang dibuat oleh BPS berkesesuaian dengan International Classification of Crime for Statistical Purposes yang dibuat oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Menurut Statistik Kriminal 2024 (BPS 2024), secara keseluruhan dari 10 klasifikasi terdapat 584.991 kejadian kejahatan; dengan crime rate 214/100.000 penduduk dengan selang waktu kejadian kejahatan setiap 53 detik.

Adapun untuk klasifikasi kejahatan keuangan yang mencakup kejahatan penipuan/perbuatan curang, penggelapan, korupsi, dan penadahan, berkesesuaian dengan klasifikasi forgery/counterfeiting/fraud/corruption dari ICCS, mengalami peningkatan selama periode 2022-2023.

Kejahatan penipuan atau perbuatan curang tercatat sebanyak 48.609 kejadian pada 2023, meningkat dari 34.578 pada 2022, menjadikannya jenis kejahatan terbesar dalam klasifikasi ini. Kemudian, penggelapan juga meningkat, dari 11.689 kejadian pada 2022 menjadi 27.049 pada 2023. Sementara itu, kejahatan korupsi meningkat dari 261 menjadi 483 kasus, total kejadian kejahatan dalam kategori ini naik dari 46.756 pada 2022 menjadi 76.499 pada 2023.

Rasanya, dengan data seperti disajikan pada Statistik Kriminal 2024, tidak berlebihan jika para pemberi kerja merasa perlu berhati-hati dalam merekrut pekerjanya dan mensyaratkan dokumen SKCK sebagai persyaratan. Berdasarkan statistik nasional yang kemudian dikompilasi oleh UNODC, maka Standard Labour Contract di beberapa negara yang menerima pekerja migran Indonesia juga mensyaratkan SKCK sebagai salah satu dokumen.

Sejarah SKCK

Semula bernama surat keterangan kelakuan baik (SKKB) bersalin nama menjadi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bukan karena perubahan substansi dari dokumen tersebut. SKCK adalah surat keterangan berisikan fakta tentang seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang bersifat netral. Istilah SKKB dianggap tidak netral karena penerbit (Polri) tidak dapat menjamin bahwa seseorang akan terus menerus berkelakuan baik.

Sebelum dikenal SKKB, dikenal pula nomina surat keterangan bersih diri (SKBD). SKBD merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan yang tersebut dalam SKBD berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara pidana dan atau perdata. SKBD ini diberikan kepada pemohon untuk keperluan mendaftar CPNS, Polri, anggota Dewan, dan keperluan lain sesuai dengan instansi yang memintanya untuk persyaratan administratif.

Mengapa SKCK diperlukan?

Pada Occupational Fraud 2024: A Report to the Nations (ACFE, 2024), disimpulkan bahwa pemeriksaan latar belakang terhadap calon karyawan sebagai bagian dari proses perekrutan berfungsi sebagai mekanisme pencegahan.

Sebanyak 57 persen organisasi korban dalam penelitian ACFE melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap pelaku sebelum mempekerjakan mereka. Bentuk pemeriksaan latar belakang yang paling umum dilakukan adalah pemeriksaan riwayat pekerjaan (47 persen) dan pemeriksaan latar belakang kriminal (43 persen).

Dalam 84 persen kasus yang dilakukan pemeriksaan latar belakang, pemeriksaan tersebut tidak menemukan terdapatnya tanda-tanda bahaya; hal ini memperkuat temuan bahwa mayoritas pelaku penipuan pekerjaan tidak memiliki riwayat kriminal atau pekerjaan terkait penipuan yang terdokumentasi.

Namun, dalam 16 persen kasus, pelaku memiliki beberapa aktivitas sebelumnya yang terungkap dalam pemeriksaan latar belakang yang dapat berfungsi sebagai tanda peringatan dini (red flag) terhadap perekrutan individu tersebut, tetapi organisasi dapat tetap mempekerjakan mereka.

Hal tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan latar belakang hanya efektif dalam melindungi perusahaan/organisasi, jika hasilnya benar-benar digunakan untuk menyaring kandidat dengan tanda-tanda bahaya yang ada.

Pemeriksaan latar belakang kriminal sangat lumrah, tetapi juga sangat penting dalam mencegah penipuan dengan mengidentifikasi individu yang memiliki riwayat aktivitas kriminal, terutama yang terkait dengan kejahatan keuangan (kejahatan kerah putih), dan memastikan bisnis dan organisasi membuat keputusan yang tepat tentang perekrutan.

Pada industri tertentu pemeriksaan latar belakang kriminal merupakan salah satu aturan yang dibuat oleh pengawas dan pengatur industrinya untuk memastikan keamanan dan integritas dari perusahaan-perusahaan yang diatur dan diawasinya.

Daftar orang tercela

Lembaga Pengawas dan Pengatur Sektor Jasa Keuangan juga memiliki peraturan yang pelaksanaannya memerlukan ”SKCK” misalnya pada proses fit and proper test untuk Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Pada industri ini tidak sembarang orang bisa menjadi pengendali dan pengelola perusahaan.

Persyaratan integritas meliputi, antara lain, memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan. Lembaga ini tidak menggantungkan diri sepenuhnya pada dokumen SKCK yang diterbitkan Polri, tetapi mereka memiliki mekanisme berupa daftar orang tercela (DOT) dan daftar tidak lulus (DTL).

Melalui mekanisme DOT dan DTL, pada prinsipnya di sektor jasa keuangan berlaku peribahasa ”sekali lancung ke ujian seumur hidup tidak dipercaya”.

Nomina DOT secara legal formal terdapat pada Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dengan verbatim ”Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3)”.

Kemudian berdasarkan UU No 5 Tahun 2011 tersebut terbit Peraturan Menteri Keuangan No 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik yang mendefinisikan DOT sebagai ”Pihak Terasosiasi dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”.

Pada PP No 41 Tahun 2024, tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, salah satu sanksi administratif (bukan sanksi pidana) karena terlambat bayar pungutan adalah “pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela“.

Menggunakan Peraturan OJK yang mutakhir, yakni POJK No 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif kembali muncul nomina ”daftar orang tercela” didefinisikan pada Penjelasan Pasal 22 ayat 1 huruf d sebagai yang dimaksud ”daftar orang tercela” adalah daftar tidak lulus berdasarkan mekanisme dan tata cara penilaian kembali Pihak Utama.

Daftar tidak lulus ditatausahakan oleh OJK adalah daftar yang berisikan pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan dilarang menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif di perbankan.

Penutup

Daripada mengusulkan penghapusan SKCK yang dianggap merugikan mantan narapidana dari segi HAM, namun di sisi lain penghapusan SKCK berpotensi merugikan instansi/perusahaan/organisasi, akan lebih produktif jika Menteri HAM memikirkan bagaimana cara dihapusnya diskriminasi pekerja berdasarkan jenis kelamin, usia, status perkawinan dan lain-lain.

Jika dianggap SKCK menyulitkan mantan narapidana atau membebani dengan ongkos Rp 30.000, SKCK dapat dipertimbangkan dihapus, namun karena pemeriksaan latar belakang dan catatan kriminal diperlukan oleh pemberi kerja, patut dipertimbangkan Polri menggantinya dengan sistem yang serupa dengan ECRIS.

Shalahuddin Haikal Dosen FEB-Universitas Indonesia, educator member ACFE®


Kerabat Kerja

Penulis:

Shalahuddin Haikal
 | 

Editor:

Neli Triana, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul