Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus korupsi. Ini menandakan sistem rekrutmen politik yang bermasalah.
22 Agt 2025 20:15 WIB · Politik & Hukum
POSO, KOMPAS — Wakil Presiden Gibran Rakabuming buka suara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia menghormati independensi KPK sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dukungan penuh diberikannya untuk segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
KPK menangkap Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga tersangkut kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan penangkapan itu, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih yang pertama kali ditangkap atas kasus dugaan korupsi.
Dengan adanya kasus itu, Wapres Gibran menegaskan bahwa pemerintah bertindak tegas atas segala kasus korupsi yang terjadi. Ketegasan yang sama berlaku walaupun pelaku korupsi anggota kabinet pemerintah. Untuk itu, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku kepada jajaran aparat penegak hukum.
”Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran, di sela-sela kunjungan kerjanya, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/f45156cc7d8ac9f46dcd8985155d08f1-20250822_125117_1_.jpg)
Selaku pembantu Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran menekankan soal keselarasan visi untuk upaya pemberantasan korupsi. Ditegaskannya kembali, pemerintahannya memiliki kesungguhan agar kasus-kasus korupsi diusut tuntas dan tak diberi celah.
”Yang jelas, saya sebagai pembantu Presiden, mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” kata Wapres Gibran.
Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat sore. Namun, ia tidak sendirian. Ada 10 tersangka lain yang juga langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Cabang KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/83bda1d50b282d8af63d812241d9f203-20250822ron17.jpg)
Sejumlah barang bukti yang disita berupa 22 kendaraan, yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua. Sebagian besar tergolong sebagai kendaraan mewah, seperti Nissan GT-R R35, motor gede bermerek Ducati, hingga Vespa skuter modern. Ada juga puluhan juta uang yang turut disita (Kompas, 22/8/2025).
Terkait kasus itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, peran Ebenezer sangat jelas. Sosok itu disebut memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
”Dari peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan, itu, oleh IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diduga, Ebenezer ikut menikmati aliran dana dari skema pemerasan tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, ia disebut menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/05/16/2b37da9a-e492-4919-9075-231eef844ed5.JPG)
Dihubungi terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan, kasus tertangkapnya Immanuel Ebenezer menandakan pemerintahan Prabowo-Gibran tak sepenuhnya bersih dari korupsi. Pihaknya mempertanyakan proses rekrutmen anggota kabinet yang seolah tidak memperhatikan sepenuhnya rekam jejak.
Lebih lanjut, ujar Zaenur, retret anggota kabinet yang selama ini dilakukan ternyata tidak terlalu berdampak. Apabila kegiatan itu ditempuh guna menyamakan visi, buktinya masih ada menteri yang terciduk kasus korupsi. Demikian pula pidato-pidato Presiden Prabowo yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tak benar-benar membuahkan hasil.
”Tidak cukup memberantas korupsi hanya melalui pidato. Harus melalui kebijakan nyata, seperti mengesahkan RUU Perampasan Aset, kembalikan independensi KPK, tegakkan supremasi hukum, dan lain-lain,” ucap Zaenur.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul