Skandal Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Pertamina, Prabowo: Semua Lagi Diurus

Skandal oplosan pertamax meruntuhkan kepercayaan publik. Presiden Prabowo menegaskan semua akan dibereskan.

26 Feb 2025 16:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Skandal pengoplosan bahan bakar minyak dalam kasus korupsi Pertamina berujung panjang. Ketidakpercayaan masyarakat menguat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepentingan rakyat menjadi prioritasnya.

”Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” tutur Presiden Prabowo kepada wartawan yang menanyakan mengenai skandal tersebut seusai peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Masalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada produk bahan bakar minyak tanpa subsidi pun ditanggapi Presiden. ”Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat. (Tapi) Hari ini, kita lihat peluncuran Bank Emas pertama langsung di Indonesia,” ujar Presiden sembari segera meninggalkan para wartawan.

Skandal oplosan bahan bakar minyak Pertamina terkuak dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebut terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan singkat terkait skandal korupsi Pertamina kepada wartawan seusai meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dalam penyidikan, terungkap tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produk minyak bumi dalam negeri tidak terserap.

Padahal, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Dan, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Supaya bisa mengimpor, produksi kilang sengaja diturunkan dan produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis.

Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri. Selain itu, produk minyak mentah KKKS juga ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi kilang minyak. Padahal, minyak tersebut masih sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina dan masih dapat diolah dengan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya. 

Penyidik Kejaksaan Agung RI saat hendak masuk dan menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Penolakan itu kemudian dijadikan dasar untuk menjual minyak mentah produksi Indonesia ke luar negeri atau diekspor. Sebaliknya, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan daftar mitra usaha terseleksi (DMUT) atau broker. Pemufakatan jahat itu berupa kesepakatan harga yang sudah diatur sebelum tender dilaksanakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Dalam kegiatan importasi tersebut, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Lanskap kawasan kilang Pertamina Balikpapan terlihat dari Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). Berdasarkan Handbook Energy Economic Statistics Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total cadangan minyak bumi Indonesia pada 2023 sebesar 4,7 miliar barel, meliputi cadangan terbukti 2,41 miliar barel dan cadangan potensial 2,29 miliar barel. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sementara tersangka Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi (spot), mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah dan Riva Siahaan untuk impor produk kilang.

Selain kongkalikong dalam tender, PT Pertamina Patra Niaga juga membayar produk untuk RON 92. Padahal, produk yang dibeli memiliki RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian dicampur di depo untuk menjadi RON 92.

Produk RON 92 dijual Pertamina dan dikenal dengan nama produk pertamax. Produk ini umumnya dibeli masyarakat dengan harga sesuai harga pasar atau tanpa subsidi.

Mendapati produk tak bersubsidi yang dibelinya adalah hasil oplosan, masyarakat pun protes. Di berbagai media sosial ataupun percakapan, kekesalan ini tampak.

Antrean pengendara sepeda motor yang hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

”Kita, kan, memilih beli pertamax karena menyadari BBM bersubsidi untuk yang memerlukan. Tapi, kalau ternyata barangnya sama (dengan yang bersubsidi), kan, kesal,” tutur salah seorang warga Tangerang Selatan.

Sindiran berupa kalimat ”Pertamax adalah pertalite tanpa antre” pun beredar di media sosial.

Saat ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan tujuh tersangka korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 193,7 triliun. Selain Riva Siahaan, tersangka dari Pertamina adalah Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono. Adapun tiga tersangka lain dari sektor swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto selaku Beneficial Owner PT Navigatot Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kejaksaan Agung pun telah menggeledah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, milik Riza Chalid, ayah Muhammad Kerry Andrianto. Penyidik masih mendalami peran Riza Chalid dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023 ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono