Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menggelar SPMB secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel demi memastikan hak pendidikan anak.
14 Mei 2025 18:16 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru atau SPMB menjadi ”ujian” pertama di masa transisi perubahan kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah daerah harus mengutamakan prinsip berkeadilan, transparan, dan akuntabel demi memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang bermutu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengharuskan semua kepala daerah mengikuti prosedur SPMB yang sudah disepakati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Celah kecurangan terkait manipulasi data kependudukan harus ditutup agar SPMB berjalan adil bagi semua.
”Kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah, laksanakan rekrutmen (murid baru) sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Menteri Dikdasmen,” kata Tito saat ditemui di sela Konferensi Pendidikan Indonesia di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).
SPMB ini adalah ujian pertama, bagaimana kita memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Tito melalui beberapa peraturan yang diterbitkannya telah menegaskan bahwa alokasi anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah, untuk urusan pendidikan demi pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/14/c81a51d995ba9b885a430f34d7ad6554-20250514_113944.jpg)
Menurut mantan Kepala Kepolisian Negara RI ini, pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada kekayaan sumber daya alam karena jumlahnya pasti akan habis. Kini, pengembangan SDM dengan menaruh anggaran yang besar pada pendidikan merupakan investasi yang akan berbuah di masa depan.
”Tetapi, tidak semua kepala daerah memiliki passion pada pendidikan. Masih banyak, saya mendengar, teman-teman kepala daerah itu selalu kalau bicara soal SDA-nya saja. Saya tidak begitu tertarik untuk itu, saya tertarik kalau dia bicara soal memperkuat SDM,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Konsolidasi Nasional 2025 di Pusat Pelatihan SDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, pada 30 April, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, tidak ada satu anak pun yang terdiskriminasi oleh SPMB. Permasalahan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lalu, seperti manipulasi data kependudukan anak, jual-beli kursi, hingga anak yang tidak dapat sekolah, tidak boleh terjadi lagi.
”SPMB ini adalah ujian pertama, bagaimana kita memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” kata Mu’ti.
Ketentuan SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru, menyelaraskan data pokok pendidikan, serta menjalin kerja sama dengan sekolah swasta dan sekolah kementerian/lembaga yang dilibatkan sebagai antisipasi adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam SPMB.
Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru pengganti PPDB ini adalah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Selain itu, jalur prestasi kini diberi porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, agar perjuangan siswa untuk bisa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, lebih dihargai. Kemudian, kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu ditingkatkan menjadi 30 persen dari total daya tampung sekolah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/2a93712a-6004-4570-b3ee-bda02fae78ff_jpeg.jpg)
Rincian kuota SPMB 2025 untuk SD adalah jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Adapun untuk SMA, jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Mu’ti menekankan, 48 persen dari Rp 724,2 triliun anggaran pendidikan dalam APBN sudah dialokasikan untuk transfer langsung ke pemerintah daerah guna memajukan pendidikan di daerah masing-masing. Sementara Kemendikdasmen hanya mendapatkan Rp 33,5 triliun.
”Kami ingin memperkuat bagaimana pendidikan bermutu untuk semua dapat terwujud. Tidak hanya dibutuhkan partisipasi, tetapi juga gerakan yang terkonsolidasi dengan baik,” ujar Mu’ti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/14/26d74ec30bfa43f13141acb5fbc5c383-20250514_124211.jpg)
Sementara itu, Bupati Bantul, DI Yogyakarta, Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis penyelenggaraan SPMB dari tingkat SD hingga SMA/K yang sudah melalui uji publik. Secara umum, katanya, tidak ada perbedaan dari ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen.
”Kita sudah uji semua dan intinya setiap anak berhak atas layanan pendidikan, jangan sampai SPMB itu membatasi, apalagi mencegah, anak untuk belajar di levelnya masing-masing. Semua anak yang berada di Bantul harus diberikan hak untuk belajar,” tutur Abdul saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul