Penggunaan senjata api oleh polisi harus diawasi dan dievaluasi ketat.
30 Nov 2024 06:30 WIB · Editorial
Kasus tewasnya G, siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak Aipda Robig Zaenudin, semoga menjadi insiden terakhir dari tindakan berlebihan anggota polisi.
Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, melepaskan dua tembakan tanpa peringatan yang melukai tiga siswa SMKN 4 Semarang, yaitu G, A, dan S, pada Minggu (24/11/2024). Menurut keterangan polisi, Robig melepaskan tembakan untuk melerai tawuran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/25/62f03d3752e38aa3b751f9437dbd69eb-IMG_9166.JPG)
Sejumlah pihak meragukan kronologi versi polisi yang menyebut penembakan tersebut untuk melerai tawuran. Keluarga G telah melapor ke Polda Jateng. Polisi pun telah menahan Robig dan menjanjikan proses penyelidikan serta penyidikan kasus ini bakal berlangsung transparan.
Dari peristiwa ini, kita belajar bahwa penggunaan senjata api oleh anggota polisi perlu pengawasan dan evaluasi yang ketat. Apalagi sebelum insiden penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang, ada peristiwa penembakan sesama polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/22/1543a44c9df9fd056275dc5ba2f51f1e-WhatsApp_Image_2024_11_22_at_16.18.39.jpeg)
Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar (57) menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas, Jumat (22/11/2024). Penembakan ini diduga dilatari oleh kasus tambang ilegal di Solok Selatan.
Polisi sebenarnya memiliki peraturan internal terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, termasuk di dalamnya penggunaan senjata api. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api selalu menjadi pilihan terakhir dari tindakan kepolisian.
Bahkan, dalam Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dengan tegas disebut, senjata api hanya boleh dipergunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/eca31eb5-b838-45b6-8ee8-7d8c9803606d_jpg.jpg)
Senjata api hanya boleh digunakan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri dan masyarakat.
Namun, sekali lagi, penggunaan senjata api pun tetap harus diawasi dan dievaluasi secara ketat.
Bila melihat insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang, ada dugaan tindakan berlebihan atau eksesif dari polisi. Jika pun benar, Aipda Robig menggunakan senjata api untuk melerai tawuran, pertanyaannya apakah sampai harus menembakkan peluru tajam ke arah korban. Apalagi, Aipda Robig tidak mengeluarkan tembakan peringatan sebelumnya.
Seberapa terancamkah nyawa Aipda Robig sampai harus langsung menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Di sini perlunya polisi dapat mempertanggungjawabkan penggunaan senjata api dalam setiap tindakannya.
Bila perlu, setiap polisi yang menggunakan senjata api harus dilengkapi kamera di dada agar dapat merekam setiap tindakannya. Jangan sampai kita terus mendapati tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat yang secara hukum diperkenankan menggunakan senjata api.
Penulis:
redaksiEditor:
khaerudinPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan