Struktur Danantara Digodok dalam Revisi UU BUMN

Persoalan payung hukum diduga menjadi salah satu penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.

24 Jan 2025 16:00 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang badan usaha milik negara terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi usulan inisiatif Komisi VI DPR, salah satunya memuat regulasi yang mengatur struktur dan fungsi Danantara.

”Jadi yang pasti, kan, di dalam (RUU BUMN) ada Kementerian BUMN ada Badan Danantara. Nah, soal strukturnya nanti seperti apa, kita tunggu (rampungnya RUU BUMN),” ujarnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya, pada Kamis, Erick bersama jajaran Kementerian BUMN menghadiri rapat kerja Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Jakarta. Kementerian BUMN dan DPR sependapat mengenai urgensi penyusunan RUU BUMN. Optimalisasi kontribusi BUMN dinilai sebagai hal penting sehingga diperlukan penguatan pengelolaan dari aspek entitas ataupun perusahaan BUMN.

Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena mencakup juga penambahan definisi anak usaha BUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkait business judgement rules yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara. ”Persoalan legalitas membuat Danantara tak kunjung diresmikan dari rencana awal 8 November 2024, kemudian awal Januari 2025, sampai saat ini,” ujarnya.

Suasana di depan gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). BPI Danantara adalah institusi baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan.

Ia berharap dengan adanya payung hukum berupa UU, Danantara bisa lebih lincah untuk mengelola aset dan investasi BUMN tanpa hambatan birokrasi. Harapan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Danantara, selayaknya apa yang dilakukan Temasek di Singapura.

Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah ialah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. Sepanjang Danantara tidak memiliki legalitas yang setara dengan BUMN, tujuan pembentukan Danantara sebagai superholding dari BUMN akan sulit terwujud.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda memberikan keterangan kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/6/2024).

Peran pertumbuhan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyampaikan, Danantara mempunyai peran untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Entitas ini berperan dalam mengelola pembiayaan proyek-proyek besar yang dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

”Kita membutuhkan investasi dari BUMN sekitar Rp 2.000 triliun-Rp 3.000 triliun hingga tahun 2029 untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen sama seperti yang diucapkan Presiden Prabowo,” tuturnya. 

Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menyoroti potensi dana kelolaan BPI Danantara mengingat tujuh BUMN dengan aset jumbo bergabung dalam struktur superholding yang disiapkan. Penggabungan ini akan meningkatkan kemampuan BUMN dalam pemanfaatan aset dan modal, sekaligus meningkatkan daya tarik investor domestik dan asing.

Dalam media presentasi Danantara disebutkan, pada tahap awal lembaga ini akan mengonsolidasikan aset Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh aset BUMN dalam pengelolaannya. Tujuh BUMN itu ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Telkom Indonesia, dan Mind Id. Total nilai aset ketujuh BUMN ini Rp 8.900 triliun.

Sementara itu, INA, dengan ekuitas Rp 116 triliun, memiliki asset under management (AUM) Rp 163 triliun sehingga total aset kelolaan Danantara akan mencapai Rp 9.085 triliun pada saat awal atau sekitar 605 miliar dollar AS.

”Leverage-nya akan meningkat, dan semakin besar aset yang dimiliki satu perusahaan, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa didapat. Pada akhirnya kepercayaan investor terhadap BUMN juga akan semakin kuat,” kata Hans.

Quote

Urgensi dibentuknya Danantara ialah untuk memperbaiki tata kelola keuangan perusahaan negara.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Budi Sulistyono Kanang, mengatakan, secara garis besar, urgensi dibentuknya Danantara ialah untuk memperbaiki tata kelola keuangan perusahaan negara. Dengan begitu,keuntungan yang didapat pemerintah sebagai pemegang saham tunggal atau sebagian besar saham dapat lebih optimal.

”Maka, akan dibentuk badan tertentu dan sebagainya untuk mengelola dividen bagi peruntukan yang lain atau diinvestasikan lagi,” kata Budi.

Pembahasan lanjutan mengenai RUU BUMN direncanakan bakal kembali digelar pada 30 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun pembahasan revisi ditargetkan selesai pada tahun ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta