Suara Dukungan dari DPR terhadap Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Mulai Muncul

Di tengah gelombang penolakan partai terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu, anggota DPR Mardani Ali Sera justru mendukungnya demi demokrasi dan otonomi daerah.

28 Jul 2025 16:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kritik sejumlah partai politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, dukungan mulai muncul dari DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menyatakan putusan tersebut baik bagi demokrasi Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni lalu, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

Namun, sejumlah partai politik menolak keputusan itu. Partai Nasdem menyebut putusan MK berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya pun menilai MK telah melampaui kewenangannya. Adapun Partai Gerindra menyarankan agar dilakukan kajian lebih dalam terhadap putusan tersebut.

Mardani Ali Sera

Namun, Mardani menilai sebaliknya. Ia menyebut pemisahan pemilu nasional dan lokal justru dapat meningkatkan partisipasi publik, apalagi selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk pemilu nsional, terutama dalam konteks pemilihan presiden (pilpres).

”Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus karena public engagement (keterikatan publik) kian kuat. Apalagi, selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk-pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” tutur Mardani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Lebih jauh, Mardani melihat bahwa pemisahan pemilu juga berkontribusi pada penguatan otonomi daerah. Ia menegaskan, tidak semua kekuasaan harus berpusat di Jakarta.

”Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ucap legislator dari Dapil DKI Jakarta II itu.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi hadir ketika digelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Ia menambahkan, putusan MK soal pemisahan pemilu yang diambil secara bulat tanpa dissenting opinion mencerminkan proses pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap hakim semua dipublikasikan terbuka,” ujarnya.

Mardani pun tidak sependapat bahwa keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Sebab, lanjutnya, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.

”Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tetapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” kata Mardani.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) dan Ribka Haluk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Mardani juga menegaskan bahwa Komisi II DPR akan terus memantau dan mendalami putusan MK tersebut. Ia berharap diskusi tentang desain pemilu ke depan dapat melibatkan lebih banyak pihak demi memperkuat demokrasi.

”Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” ujar Mardani.

Konsistensi MK

Sementara itu, kritik terhadap putusan MK terus bergulir dari partai-partai lain, termasuk Partai Demokrat. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa putusan tersebut sulit diterima karena berpotensi melanggar konstitusi, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD yang seharusnya berlangsung selama lima tahun.

”Yang paling sulit diterima dan melanggar konstitusi adalah masa jabatan (DPRD) itu, kan, lima tahun,” ucap Hinca.

Menurut dia, pemilu yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam putusan MK akan berkonsekuensi pada terganggunya siklus masa jabatan legislatif di tingkat daerah. Jika pemilu DPRD digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan molor hingga sekitar tahun 2031.

”Pandangan publik, ahli hukum tata negara, dan ahli hukum konstitusi menyebut putusan MK ini di luar dugaan,” ucap Hinca.

Ia juga mempertanyakan konsistensi MK dalam mengambil keputusan. Ia menyinggung sejumlah gugatan Partai Demokrat, termasuk soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang selama ini ditolak MK, sementara putusan terkait pemisahan pemilu justru dikabulkan.

”Kemarin, misalnya, soal presidential threshold, berpuluh-puluh gugatan, termasuk kita yang menyuarakan, Demokrat 0 persen, ditolak terus. Tiba-tiba sekarang boleh. Jadi tidak konsisten. Padahal, ini final and binding,” kata Hinca.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul