Subsidi Energi dalam Bentuk BLT Dinilai Tidak Tepat

Penyaluran BLT, terutama yang tak bersyarat, memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya tidak ada yang bisa terpastikan peruntukan penggunaannya.

24 Nov 2024 13:43 WIB · Ekonomi

Oleh Aditya Putra Perdana

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menggodok skema baru penyaluran subsidi energi, khususnya pada listrik dan bahan bakar minyak, yang salah satu opsinya akan dalam bantuan langsung tunai atau BLT. Pengamat menilai, penyaluran BLT, terutama BLT tak bersyarat, memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya ialah tidak ada yang bisa memastikan penerima BLT menggunakannya untuk mengakses energi.

Senior Policy Adviser Indo-Pacific pada Centre for Policy Development (CPD) Ruddy Gobel, Minggu (24/11/2024) mengatakan, tujuan utama subsidi energi ialah memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapat akses energi. Penyaluran dengan BLT tak bersyarat, bisa membuat tujuan penyaluran tidak tercapai karena bantuan tunai yang diterima dapat digunakan untuk keperluan lain.

"Secara artifisial, skema itu akan memberi tambahan belanja kepada masyarakat, yang juga bisa berdampak pada kenaikan harga-harga barang lain atau terjadi inflasi. Bantuan yang sifatnya uang tunai juga umumnya bersifat sementara (temporary), sedangkan subsidi energi sejatinya untuk membantu masyarakat secara jangka panjang," ujar Ruddy.

Skema BLT pada subsidi energi juga dapat meningkatkan penggunaan jenis energi yang tidak direkomendasikan. Ia mencontohkan, seseorang bisa menggunakan bantuan tunai itu untuk keperluan lain, sedangkan ia juga harus menggunakan energi, maka alternatif-alternatif energi lain, yang lebih murah dan relatif tinggi emisi, akan dicari.

Pengemudi ojek daring antre membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mematangkan rencana untuk mengubah skema subsidi energi, khususnya pada bahan bakar minyak dan listrik agar tepat sasaran.

Menurutnya, skema yang tepat ialah pemberian subsidi energi bersyarat. Pada listrik misalnya. Bantuan yang diberikan pemerintah sebaiknya hanya bisa digunakan untuk membeli token (prabayar) atau otomatis masuk pada tagihan listrik (pascabayar). Hal tersebut juga sejatinya dapat meningkatkan efisiensi energi di masyarakat.

Sementara pada reformasi subsidi BBM, subsidi dapat dilakukan dengan pendataan yang melekat pada kendaraan. Misalnya, mobil mewah tidak bisa lagi mengisi pertalite. "Idealnya, memang regulasi terkait pembatasan itu sudah ada, sehingga Pertamina bisa menjalankan," lanjutnya.

Opsi lain yang perlu terus dimasifkan, kata Ruddy, ialah self targeting atau mendorong pengguna kendaraan mengambil keputusan apakah dia akan membeli BBM bersubsidi atau tidak. Misalnya, saat sudah terdata, Pertamina bisa mengirim pesan atau notifikasi kepada pengguna bahwa BBM yang dibeli ialah BBM bersubsidi dan untuk masyarakat miskin.

"Memang tidak ada jaminan pengguna dari kalangan mampu itu tak lagi memberi BBM bersubisdi. Tapi ada self targeting, misalnya, setelah diimbau, intensitasnya akan berkurang. Saya pikir, yang bisa dilakukan dalam waktu dekat itu. Harus lebih agresif," katanya.

infografik Anggaran Subsidi Energi 2015-2024

Ia mengingatkan, dua tahun pertama pemerintahan menjadi waktu paling tepat untuk memutuskan reformasi subsidi energi. Dari pengalamannya, yang terlibat dalam reformasi subsidi listrik pada 2017, Ruddy mengatakan, proses teknokrasi akan lebih leluasa pada dua tahun pertama pemerintahan. Sebab, tahun ketiga akan mulai masuk masa siklus politik.

"Mulai tahun ketiga dan seterusnya, pertimbangan-pertimbangan non teknokratis umumnya menjadi lebih besar," kata dia. Ia juga menyebut, biasanya keputusan reformasi subsidi energi diambil karena adanya tekanan (pressure) pada APBN. Namun, reformasi subsidi kali ini sebaiknya dilakukan secara fundamental, bukan sekadar terkait APBN.

Tunggu kedatangan Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang didapuk sebagai ketua tim kebijakan subsidi energi, sebelumnya telah menggelar rapat dengan sejumlah kementerian. Ia dan tim diberi waktu dua pekan untuk merumuskan skema reformasi subsidi energi untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Namun, penyampaian itu diundur menyusul kunjungan Presiden ke luar negeri.

"Subsidi BBM sudah hampir final skemanya. Kita tunggu Pak Presiden kembali (ke Indonesia). Kami akan laporkan secara komprehensif. Setelah itu saya akan mengumumkan ke teman-teman wartawan," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (22/11).

Bahlil menyebut reformasi subsidi hanya pada bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sementara subsidi elpiji 3 kilogram (kg) tak ada perubahan.

Terkait mekanisme subsidi, ada tiga alternatif yang disiapkan pemerintah. Pertama, semua subsidi dialihkan ke BLT. Kedua, kombinasi BLT dan subsidi pada barang/harga. Ketiga, harga sebagian barang pada subsidi energi akan dinaikkan.

Satiman (63) warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menerima alat memasak berbasis listrik (AML)/ rice cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (12/12/2023). Kriteria penerima rice cooker itu yakni pelanggan PT Perusahaaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan golongan tarif keperluan rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA), 900 VA, dan 1.300 VA, serta tidak memiliki AML.

Penasihat Khusus Presiden RI bidang Energi bidang Energi Purnomo Yusgiantoro menuturkan, ada dua skema subsidi energi, ada dua. Pertama, tetap melakukan subsidi harga/barang seperti yang sekarang berlaku pada pertalite, biosolar, dan elpiji, tetapi sasarannya dibuat lebih tepat, hanya pada warga yang berhak. Kedua, subsidi langsung seperti BLT atau cash transfer.

"Dari dua pilihan ini, nanti akan dihitung plus minusnya. Biasanya, yang diperhatikan betul ialah masalah sosial politiknya," kata Menteri ESDM 2000-2009 tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aditya Putra Perdana
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .