Subsidi Perumahan Ditargetkan Naik Jadi 800.000 Unit

Pemerintah terus mengkaji kebijakan untuk mencapai program 3 juta rumah per tahun.

16 Nov 2024 17:49 WIB · Ekonomi

Oleh Brigita Maria Lukita G.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengusulkan pembiayaan rumah bersubsidi ditingkatkan dari rata-rata 220.000 unit per tahun menjadi 800.000 unit per tahun. Langkah itu untuk mengejar target program 3 juta rumah per tahun.

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, peningkatan target perumahan bersubsidi diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah lebih luas untuk mengakses rumah. Program penyediaan 3 juta rumah per tahun menyasar 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan.

Usulan peningkatan target rumah bersubsidi membutuhkan kenaikan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Rp 28,2 triliun menjadi Rp 68,55 triliun. Selain itu, subsidi bantuan uang muka (SBUM) meningkat dari Rp 978 miliar untuk 220.000 unit menjadi Rp 3,26 triliun untuk 800.000 unit.

Peningkatan target subsidi perumahan tidak selalu harus mengandalkan APBN, tetapi juga bisa bersumber dari dana perbankan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan perubahan proporsi sumber pembiayaan perumahan bersubsidi, yakni dari yang semula bersumber dari pemerintah dan perbankan berbanding 75:25 persen, direncanakan menjadi 50:50 persen.

”Kami menargetkan rumah bersubsidi dari sebelumnya 220.000 unit menjadi 800.000 unit per tahun. Selain itu, mendorong pendanaan KPR FLPP dan SBUM serta perubahan proporsi APBN dan bank yang sebelumnya 75:25 menjadi 50:50 sehingga akan menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah bersubsidi,” ujar Maruarar, dalam keterangan pers, Sabtu (16/11/2024).

Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait menjelaskan target penerima manfaat program 3 juta rumah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Kamis (7/11/2024) malam.

Sebelumnya, beberapa program bidang perumahan yang akan dilaksanakan serta usulan kebutuhan dana program 3 juta rumah per tahun disampaikan Maruarar dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/11/2024). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik, kekurangan kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 9,9 juta rumah tangga, sedangkan rumah tangga yang tidak punya akses hunian layak sebanyak total 26,9 juta rumah tangga.

Maruarar mengemukakan, jumlah anggaran kementerian PKP yang tersedia untuk tahun 2025 hanya Rp 5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satuan Tugas Perumahan, kebutuhan dana pembangunan rumah tahun depan Rp 53,6 triliun sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp 48,4 triliun.

”Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP,” lanjutnya.

Proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Subsidi perumahan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP sebesar 166.000 unit pada tahun 2024 ini diprediksi akan segera habis terserap pada triwulan III (Juli-September) 2024. Kehabisan kuota FLPP akan berdampak signifikan pada masyarakat berpenghasilan rendah karena semakin sulit mengakses rumah.

Regulasi terkait pembiayaan subsidi perumahan juga diusulkan diubah. Suku bunga kredit pemilikan rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) diusulkan berubah dari 5 persen per tahun menjadi 7 persen per tahun. Jangka waktu subsidi KPR FLPP juga diusulkan untuk diperpendek menjadi maksimal 10 tahun dengan jangka waktu kredit paling lama 20 tahun.

Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 juta rumah. Hal itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka keran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

”Kami memberikan dukungan terhadap program Kementerian PKP. Namun, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian PKP juga tengah mematangkan rencana sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait insentif pajak dan kemudahan perizinan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpanghasilan rendah. Pemberian insentif itu diyakini berdampak pada penurunan biaya rumah.

Menurut Maruarar, langkah yang harus segera diimplementasikan yakni penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penyusunan draf surat keputusan bersama (SKB) menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain.

Pemerintah mencanangkan "Gerakan Nasional Gotong Royong Bangun Rumah untuk Rakyat", sekaligus peletakan batu pertama rumah gratis di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (1/11/2024). Dari kiri ke kanan: CEO AGung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirat, dan Komisaris PT Bumi Samboro Sukses Antonio.

Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto berpendapat, beban biaya terbesar dalam proses perizinan adalah pungutan liar. Dalam perizinan PBG rumah bersubsidi, pengembang dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan retribusi daerah sekitar 1 persen.

Akan tetapi, muncul pula biaya-biaya tambahan lain, seperti verstek pertanahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan site plan, pengukuran, dan kajian lingkungan yang mewajibkan penggunaan konsultan dengan tarif mencapai 10 kali lipat dari biaya PNBP dan retribusi daerah. Penggunaan jasa konsultan bisa mencapai tiga kali selama proses pengurusan PBG.


Kerabat Kerja

Penulis:

Brigita Maria Lukita G.
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri