Jika tidak mewujudkan otonomi daerah, bangsa Indonesia adalah bangsa yang hipokrit. Tak mengerjakan apa yang dia tuliskan di dalam konstitusinya.
29 Apr 2025 16:00 WIB · Opini
Roda pemerintahan Republik Indonesia terus berputar di bawah kepemimpinan baru Presiden Prabowo Subianto. Agenda Presiden Prabowo dikenalkan kepada publik secara luas setelah menggantikan kepemimpinan sebelumnya, era Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Niat kuat disampaikan Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, di berbagai kesempatan sejak awal memerintah, untuk meneruskan apa yang telah diwariskan Jokowi-Ma’ruf. Substansi kepemimpinan yang berkelanjutan ini diharapkan dan sejalan dengan visi Indonesia Emas di 2045 efektif terwujud.
Bagaimanapun substansi kepemimpinan pemerintahan yang dibawa, wadah kelembagaan kepemerintahan RI sebagai sistem presidensial dengan karakter otonomi daerah tak terelakkan (Ganjar Pranowo, Kompas, 28/2/2025). Wadah tersebut sedang bergelayut gelombang sentralisme yang diakui sulit dijauhkan dari karakter sistem presidensial.
Apakah patut kita pertanyakan kembali sistem tersebut? Hal ini harus direnungi secara mendalam oleh bangsa Indonesia sebagai perhatian saat memeringati Hari Otonomi Daerah NKRI di bulan April tahun ini.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/17/a4d37c53-c74e-4f76-b10a-0582b4d7f60c.jpg)
Kajian akademik disiplin ilmu administrasi publik membantah presidensialisme menjadi penyebab lemahnya otonomi daerah dan menguatnya sentralisasi. Sentralisme itu sendiri jati diri setiap organisasi di mana pun di mana organisasi itu tumbuh seiring jalannya waktu, jika tanpa pola yang dijaga dan dievaluasi oleh semua yang berkepentingan (Sherwood, 1990).
Kecenderungan elemen puncak hierarki organisasi melakukan upaya sentralisasi akan selalu terjadi di mana pun dan kapan pun organisasi itu berada, terlebih tanpa rambu-rambu kelembagaan organisasi itu sendiri secara jelas.
Dalam pemerintahan sebuah negara bangsa, bentuk negara federal sekalipun dapat terjadi sentralisme, seperti diungkap Baldi (1999). Di dalam artikelnya diakui bahwa di negara-negara federal itu dicirikan terdapatnya berbagai pusat-pusat kekuasaan yang tersebar berbeda di negara kesatuan yang hanya satu pusat kekuasaan.
Di tingkat nasional terdapat capital division of power (CDP), tetapi di tingkat negara bagiannya-pun demikian, sebagai pusat kekuasaan yang identik dengan di tingkat federalnya terjadi CDP sendiri. Meski demikian, oleh Baldi diakui dalam penelitian jurnalnya tersebut, terdapat kemungkinan derajat centralism sebagai oposan derajat federalism.
Tentu hal tersebut lebih mudah terjadi di negara kesatuan yang hanya satu pusat kekuasaan di mana terjadi CDP sebagai penanda adanya check and balance antarlembaga tinggi negara di ibu kota, sekalipun. Apalagi yang tidak menganut CDP tersebut, gelombang sentralisme amatlah terbuka lebar dan kuat.
Di negara kesatuan yang mengembangkan desentralisasi, mungkin terjadi sistem yang desentralistik meski amat mudah terjadi sentralisme. Sentralisme dapat berjalan dengan demikian di negara dengan sistem presidensial ataupun parlementer, di negara federal saja terjadi apalagi di negara kesatuan.
Sebut saja Jerman dan Malaysia, Kanada yang federal dengan sistem parlementer dan presidensial, sama-sama terjadi sentralisme yang kuat. Sebaliknya, di negara kesatuan, baik yang presidensial maupun parlementer, terjadi pula sentralisme, seperti di Filipina, Jepang, dan Thailand. Jadi, bukan karena presidensialisme kemudian cenderung sentralisasi.
Penyebab utama sentralisme itu adalah komitmen politik nasional. Dengan rambu-rambu yang jelas adanya desentralisasi saja dapat dibawa ke sentralisme, apalagi tanpa rambu-rambu yang jelas. Politik nasional-lah yang membawa derajat sentralisme suatu negara berlebihan atau tidak.
Politik nasional Indonesia sejak Soeharto jatuh semula membuka lebar desentralisasi. Elemen puncak organisasi di Indonesia rupanya belajar kembali memainkan peran yang besar dalam pemerintahan NKRI. Dapat disimpulkan, elite nasional tak ingin kehilangan kekuasaan dan manisnya berkuasa. Sejak awal reformasi, sedikit demi sedikit, ramai-ramai, bersama dengan birokrasi nasional kembali mengunci otonomi daerah. Bahkan, diawali dengan memberikan imajinasi rusak dan buruknya otonomi daerah.
Di hulu pemerintahan dimulai dari pengisian jabatan kepala daerah melalui pilkada langsung, dilakukan serentak, di-sentralisasi dari pusat kekuasaan. Akhirnya dengan mudah birokrasi nasional berbasis pandangan politik nasional yang seirama, mengarahkan otonomi daerah dan daerah otonom, memperkecil ruang diskresi masyarakat lokal dalam berpemerintahan sendiri.
Harapan mengembalikan perhatian pada ruang otonomi daerah yang jelas dan kuat serta terwujud masih terbuka karena terpatri dalam lambang negara Garuda Pancasila berupa Bhinneka Tunggal Ika. Lambang ini bukan jargon saja dan dibiarkan alamiah tanpa terwujud dalam jalannya sistem pemerintahan NKRI yang nyata.
Secercah harapan juga tertulis pula pada amendeman UUD Pasal 18, yang mengandung arti sistem pemerintahan NKRI adalah berbasis roda otonomi daerah di samping adanya pemerintah nasional. Harapan-harapan ini harus meresonansi komitmen politik nasional yang memahami adanya otonomi daerah dan daerah otonom.
Jika tidak mewujudkannya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang hipokrit. Tak mengerjakan apa yang dia tuliskan di dalam konstitusinya.
Politik nasional harus memahami adanya politik lokal untuk kepentingan otonomi daerah. Harus diakomodasi adanya politik lokal yang kelak hanya menjalankan urusan-urusan yang diotonomikan. Tidak akan overlapping antara politik nasional dan lokal, jika jelas pembagian urusannya.
Politik nasional mengurusi urusan nasional. Untuk menghindari overlapping dengan politik lokal, partai di tingkat lokal harus dibedakan adanya partai berbasis nasional dan berbasis lokal. Untuk itu, partai lokal seharusnya dibentuk di semua wilayah RI untuk kepentingan otonomi daerah. Partai nasional hanya untuk kepentingan dan hajatan nasional, sedangkan partai lokal untuk soal-soal lokal.
Jika pusat-daerah berkolaborasi juga terdapat mekanisme tugas pembantuan. Berjalannya program nasional di tingkat lokal bahkan bukan saja dapat melalui tugas pembantuan melainkan dapat melalui mekanisme dekonsentrasi di mana instansi vertikal di buka di semua wilayah NKRI agar terjangkau, sebagai wujud negara hadir. Harmonisasi pusat dan daerah dijaga dengan koordinasi oleh adanya wakil pemerintah yang sekarang di tangan para gubernur.
Tak perlu khawatir bahwa daerah otonom akan melenceng dari pemerintah nasional jika berjalan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Elemen pusat hadir di daerah melayani dan membina daerah otonom. Tanpa campur tangan teknis urusan yang diotonomikan yang harus jelas pembagian urusannya. Jangan instansi vertikal dilarang hadir di daerah, agar asas-asas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika kelembagaan ini berjalan menjadi sistem, jalannya roda organisasi NKRI yang mengalir bak air bah, niscaya tak terjadi sentralisme yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo. Tak juga perlu khawatir menjadi federal, sepanjang tidak ada kedaulatan di bawah kedaulatan atau tidak ada negara bagian di bawah NKRI. Sebaliknya, jika tak terbentuk kelembagaan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan, dipastikan semakin sentralisme. Di sini, bangsa hipokrit terpelihara. Jadi, bangsa Indonesia harus dapat memilih dengan cermat. Selamat Hari Otonomi Daerah untuk NKRI.
Irfan Ridwan Maksum, Komisi 2 Senat Akademik-Universitas Indonesia
Penulis:
Irfan Ridwan MaksumEditor:
Neli Triana, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati