KPK mengungkap adanya dugaan korupsi dalam aliran dana CSR Bank Indonesia ke sejumlah yayasan.
17 Des 2024 20:59 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia. KPK pun memastikan akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mendalami penyelewengan dana tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kasus CSR BI sejak beberapa bulan lalu sebanyak dua orang. Mereka diduga menerima aliran dana yang berasal dari CSR BI.
”Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” katanya seusai konferensi pers pemaparan kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meski demikian, Rudi tak menjelaskan secara pasti siapa ataupun asal lembaga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Rudi sempat menyebutkan wartawan telah mengetahuinya ketika ditanya apakah ada anggota DPR yang menjadi tersangka. ”Itu tahu,” katanya.
Di sisi lain, KPK akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai langkah lanjutan penggeledahan Gedung BI di MH Thamrin, Senin (16/12/2024) malam. Rudi tak mengungkap apakah penggeledahan juga dilakukan di ruangan Perry. Namun, kata dia, KPK menggeledah sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam kasus korupsi ini, dugaan sementara adalah sejumlah persentase dana CSR milik BI diberikan kepada pihak-pihak yang tak sesuai peruntukannya. Uang yang tidak sesuai peruntukannya itu diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Ya karena ada (OJK), itu mereka adalah mitranya di beberapa tempatlah, makanya kami ambil itu. Ada yayasan-yayasan, yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” jelas Rudi.
Saat ditanya lebih lanjut perihal barang bukti hasil geledah di BI, Rudi menyebut KPK menyita sejumlah dokumen, seperti alat elektronik dan berkas besaran dana CSR serta tujuan dana. Ia enggan memberi keterangan lebih jauh karena berkaitan dengan perkara yang tengah didalami KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/22/7dacdc04-623d-4488-b74e-956092bceda5_jpeg.jpg)
Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia.
Selain penggeledahan BI, Rudi membuka peluang untuk menggeledah sejumlah lembaga terkait lainnya, termasuk OJK. ”Semua tempat yang terkait CSR ini kami akan lakukan pencarian barang bukti,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi di BI pada Agustus 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) karena tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu menyebutkan, dana CSR milik BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. Dia mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.
”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam. Kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
”Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya saat dihubungi.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
suhartonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase