MK telah mengamanatkan pelantikan serentak setelah semua perkara sengketa hasil pilkada tuntas diputuskan. Sementara perpres membuka ruang pelantikan tak serentak.
09 Jan 2025 20:16 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum di banyak daerah telah menetapkan kepala-wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, mereka belum bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah karena menanti waktu pelantikan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan gubernur untuk bupati/wali kota. Kapan waktu pelantikan ini?
Gubernur-wakil gubernur hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah masing-masing di antaranya gubernur-wakil gubernur Jakarta, Banten, Aceh, Sumatera Barat, dan Bali. Tak hanya di level gubernur-wagub, KPU di sejumlah daerah juga telah menetapkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota hasil pilkada di wilayahnya.
Mereka bisa ditetapkan oleh KPU setelah dipastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data KPU yang mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) milik MK, total ada 21 hasil pemilihan gubernur dan 275 pemilihan bupati/wali kota yang tidak diwarnai permohonan sengketa di MK.
”KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sisanya atau 249 pemilihan gubernur/bupati/wali kota masih dipersoalkan hasilnya di MK. Sidang perdana sengketa hasil pilkada baru dimulai kemarin, dan sesuai Undang-Undang Pilkada, MK memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikannya.
Meski kepala-wakil kepala daerah hasil pilkada di 296 daerah sudah ditetapkan oleh KPU, mereka belum bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah. Pasalnya, mereka harus menanti dilantik. Mengacu pada UU Pilkada, pelantikan dilaksanakan secara serentak, tetapi terbuka pula peluang pelantikan tidak digelar serentak jika ada daerah yang tak bisa ikut saat pelantikan serentak. Masih dari UU Pilkada, ketentuan soal jadwal pelantikan diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Perpres dimaksud telah terbit pada 14 Agustus 2024 bernomor 80 tahun 2024. Dalam Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur-wagub dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi pilkada oleh KPU provinsi, sedangkan jadwal pelantikan bupati-wabup serta wali kota-wakil wali kota dilaksanakan serentak 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Namun, pada Pasal 2A Ayat (3) diatur pula bahwa pelantikan dapat melewati jadwal yang telah ditetapkan tersebut. Syaratnya, ada perselisihan hasil pilkada di MK, putaran kedua untuk Pilkada Jakarta, atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan pelaksanaan pelantikan tertunda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/f6c32b67-45f3-4ec5-a19f-04da5dc41d38_jpg.jpg)
Sementara MK pada akhir Juli 2024, telah menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus dilaksanakan serentak setelah lembaga peradilan konstitusi itu memutus sengketa hasil pilkada. Namun, ketentuan pelantikan kepala daerah serentak itu dikecualikan bagi daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Penegasan itu tertuang Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (30/7/2024), di gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pemilihan dan pelantikan calon kepala daerah dapat diibaratkan dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat, sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Proses pelantikan, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan. Dengan demikian, adanya suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru akan mencegah kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan pilkada serentak 2024 sebagai desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/da324cfa-7685-457d-b503-9a42ba10e607_jpg.jpg)
Pengecualian hanya berlaku untuk daerah yang melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa pilkada. Selain itu, hal yang membuat pelantikan kepala daerah tidak dapat dilakukan serentak adalah faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Pelantikan harus menunggu selesainya penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Saat ditanya kapan persisnya jadwal pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan. Jadwal pelantikan tersebut masih dalam tahap pembahasan atau didiskusikan di lingkup internal Kemendagri bersama pemangku kepentingan terkait.
”Belum ada keputusan sampai saat ini,” ujar Bima melalui pesan singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/96798f57-ac64-4cbe-b6e1-d7a87f4e00c4_jpg.jpg)
Saat disinggung apakah ada kemungkinan pelantikan di daerah yang hasil pilkadanya sudah ditetapkan oleh KPU, Bima juga belum bisa memastikan. Sebab, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait dengan jadwal pelantikan.
Awal Agustus 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan digelar serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, hal ini sulit terlaksana karena pada pertengahan Desember lalu, MK merevisi jadwal penanganan perkara sengketa hasil pilkada. Jika semula sidang perdana sengketa hasil pilkada direncanakan pada 24 Desember 2024, MK memutuskan memundurkan jadwal tersebut dan sidang perdana baru mulai digelar kemarin.
Implikasinya, putusan 309 perkara sengketa hasil pilkada paling lambat diambil pada 11 Maret mendatang, yang dilanjutkan pemberitahuan putusan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU, paling lambat 13 Maret 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/59d95eab-0c6e-4570-aedf-98bcfd7c5c48_jpg.jpg)
Secara terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpandangan, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tidak relevan lagi dan harus direvisi. Sebab, perpres itu tidak sesuai dengan perkembangan keadaan yang membuat putusan perkara di MK baru selesai pada 13 Maret 2025.
"Jadi, perpres itu antisipasinya kurang baik karena MK ini baru selesai sidang pada 13 Maret. Kalau kita tetap mau pelantikan secara serentak nasional, berarti perpres harus diperbaiki," ujar Djohermansyah.
Menurutnya, perpres yang baru nanti perlu disesuaikan dengan selesainya seluruh gugatan di MK. Jika merujuk UU Pilkada, pemerintah diberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari untuk menyiapkan administrasi, seperti surat keputusan (SK) kepala daerah terpilih. Artinya, jika sidang gugatan di MK selesai pada 13 Maret 2025, SK tersebut harus sudah selesai pada 27 Maret 2025.
”Tetapi, harus dilihat juga, tanggal-tanggal itu, kan, sudah mau Lebaran. Nah, tentu tidak pas juga kalau mau ada pelantikan. Apalagi semua gubernur nanti akan dipanggil ke Jakarta. Jadi, kalau dari segi waktu, hitung-hitungan sementara, ya, sesudah Lebaran, misalnya minggu pertama atau minggu kedua April 2025,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/10/d0eaec14-1d44-455d-a2b1-74e3505b03a4_jpg.jpg)
Djohermansyah tidak setuju jika kepala daerah yang sudah tidak ada gugatan di MK harus dilantik lebih awal dibandingkan dengan kepala daerah lain yang masih beperkara di MK. Sebab, sejak awal, pilkada serentak digagas agar pemilihan dan pelantikan dilakukan secara serentak sehingga semua kepala daerah memulai masa jabatannya bersama-sama sampai akhir masa jabatan.
Hanya, lanjutnya, memang ada persoalan ketika jadwal pelantikan kepala daerah ini diundur. Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan RPJMN pada Februari 2025 nanti. Artinya, pelantikan kepala daerah terpilih seharusnya tidak dilakukan terlalu jauh dari Februari karena kepala daerah terpilih juga harus menyusun RPJMD supaya sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional tercapai.
Karena itu, agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, Djohermansyah menyarankan tiga hal. Pertama, mengoptimalkan peran penjabat kepala daerah. Sejauh ini, kehadiran penjabat sudah efektif menjalankan roda pemerintahan sampai kepala daerah terpilih dilantik.
Ia berharap nantinya, sembari menunggu kepala daerah terpilih dilantik, para penjabat kepala daerah bisa langsung membahas penyusunan RPJMD. Dengan begitu, ketika kepala daerah sudah dilantik, hasil pembahasan tersebut bisa langsung dilanjutkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/24/06f8e739-35dc-475a-a1fc-8aa4c52bee86.jpg)
”Jadi, itu namanya handover, antara tim transisi dari kepala daerah terpilih yang enggak ada masalah di MK dengan para penjabat kepala daerah. Ini briefing-briefing yang harus dilakukan, yang kami sudah lakukan, dan sebagainya,” ucap Djohermansyah.
Saran kedua adalah para kepala daerah terpilih yang sudah tidak beperkara di MK diharapkan sudah menyiapkan tim transisi. Jadi, pada masa transisi sekarang ini, mereka sudah mempersiapkan program-program apa saja yang nanti akan dimasukkan ke RPJMD.
Saran ketiga, pemerintah pusat sebaiknya mendata para kepala daerah terpilih yang sudah tidak bersengketa di MK. Para kepala daerah itu kemudian dibekali sejumlah persiapan berupa cara menyiapkan RPJMD hingga pemberian pemahaman antikorupsi.
”Jadi, sebelum dia dilantik, daripada dia nganggur lama, sebaiknya pemerintah bikin orientasi kepemimpinan bagi gubernur, dan kemudian bagi bupati dan wali kota. Nanti, selanjutnya baru dilanjutkan dengan para kepala daerah terpilih hasil putusan MK. Kan, kalau yang (kepala daerah) baru-baru ini blank, enggak tahu mau bikin apa, bagaimana tugasnya. Paling visi-visinya doang yang dia paham. Jadi, harus ada langkah-langkah. Jangan kosong melompong saja gitu sekarang,” tuturnya.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Dian Dewi Purnamasari, Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro