Sudah Sembilan Jam Diperiksa, Nadiem Makarim Tak Kunjung Keluar

Kejaksaan Agung menyinyalir terjadi permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook.

23 Jun 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hingga saat ini sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar sembilan jam. Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jakarta pada Senin (23/6/2025) pukul 09.10 WIB. Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya.

Ketika tiba di depan gedung, Nadiem tidak mengucap sepatah kata. Dia hanya melempar senyum ke awak media. Hingga pukul 18.30 WIB, Nadiem belum juga keluar dari Gedung Bundar Jampidsus. Salah seorang kuasa hukumnya tampak keluar, tetapi segera masuk kembali ke dalam gedung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Nadiem telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Senin. Nadiem diperiksa sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek.

Quote

Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya. Apalagi, kan, menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp 9,9 triliun.

Nadiem Anwar Makarim mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jakarta pada Senin (23/6/2025) pukul 09.10 WIB. Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. 

Menurut Harli, sebagai menteri dalam kurun waktu tertentu tersebut, Nadiem dinilai sangat berkaitan dengan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook. Hal itu menjadi salah satu topik yang didalami penyidik, termasuk peran yang bersangkutan terkait dengan proses dan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook. 

”Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya. Apalagi, kan, menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp 9,9 triliun. Karena itu, sangat beralasan bagi penyidik untuk meminta dan menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.

Penyidik Kejagung menduga adanya permufakatan jahat terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Salah satu yang disebut adalah adanya perubahan rekomendasi yang sebelumnya tidak merekomendasikan laptop Chromebook menjadi merekomendasikan laptop tersebut.

Padahal, di kajian awal, laptop Chromebook disebut tidak direkomendasikan karena memerlukan jaringan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia belum merata.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris (kedua dari kanan), berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah. Kebijakan pengadaan laptop, modem, dan proyektor pada tahun 2020 tersebut dirancang sebagai respons cepat atas krisis pendidikan yang terjadi selama masa pandemi Covid-19.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
10-06-2025

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan semasa dia menjabat sebagai Mendikbudristek sudah sesuai prosedur.

Terhadap kajian yang berubah, Nadiem menyebut bahwa kajian awal dimaksudkan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, untuk pengadaan laptop Chromebook selanjutnya adalah hanya untuk daerah yang sudah memiliki jaringan internet, bukan daerah 3T.

”Jadi, Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif. Targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis (petunjuk teknis) sangat jelas, hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” kata Nadiem.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan