Nadiem Makarim Bantah Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem akhirnya muncul mengklarifikasi dugaan korupsi pengadaan laptop saat ia menjabat menteri pendidikan. Dia mengharapkan penyidikan yang adil dan transparan.

10 Jun 2025 10:50 WIB · Dikbud

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat. Proyek tersebut diklaimnya telah sesuai dengan aturan.

Nadiem menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat dipimpinnya telah melakukan pengadaan 1,1 juta laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu empat tahun. Kemudian, proyek tersebut jauh lebih dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Nadiem meyakini hal yang dikerjakannya telah benar dan sesuai dengan aturan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem saat jumpa pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Nadiem membantah telah mengubah kajian Kemendikbudristek sebelumnya yang menyatakan Chromebook tidak sesuai dengan lanskap digital di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih banyak belum terjangkau listrik dan internet.

Quote

Kami dari awal proses juga mengundang Jamdatun untuk mengawal dan mendampingi agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi.

Menurut dia, kajian baru yang dilakukan tim staf khususnya ditujukan untuk mendukung PJJ di daerah perkotaan, bukan 3T, sehingga terpilihlah laptop Chromebook untuk pengadaan laptop kepada para guru. Oleh karena itu, pengadaan yang dilakukan tidak hanya laptop, tetapi juga modem, proyektor, serta perangkat lain yang bisa terhubung dengan internet.

Chromebook juga dipilih karena memiliki fitur kontrol terhadap aplikasi untuk melindungi murid-murid dan guru-guru dari konten pornografi, judi daring, gim, dan aplikasi yang tidak terkait dengan pendidikan lainnya.

”Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (kiri) berbicara dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah. Kebijakan pengadaan laptop, modem, dan proyektor pada tahun 2020 tersebut dirancang sebagai respons cepat atas krisis pendidikan yang terjadi selama masa pandemi Covid-19.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
10-06-2025

Hasil evaluasinya, lanjut Nadiem, pada tahun 2023 sebanyak 97 persen laptop yang diberikan 77.000 sekolah itu aktif diterima dan terdaftar. Sekitar 82 persen di antaranya telah menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah.

Dia mengungkapkan, sistem operasi Chromebook dipilih karena lebih murah 10-30 persen dibandingkan dengan sistem operasi lainnya. Selain itu, sistem operasi Chromebook juga gratis, sementara yang lain bisa berbayar 1,5-2,5 juta di luar harga laptopnya.

Pengadaan laptop ini pun sudah terbuka melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-katalog) di sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Beberapa sistem operasi lain menawarkan harga kisaran Rp 6-7 juta, tetapi Kemendikdbudristek memilih Chromebook seharga Rp 5 juta.

”Kami dari awal proses juga mengundang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), mengundang kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi. Di luar itu, kami berkonsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini,” ungkap Nadiem.

Tampilan chromebook dengan sistem dari Google yang digunakan guru dan siswa di berbagai sekolah di Indonesia untuk mendukung pembelajaran secara digital. Namun, para guru masih menghadapi tantangan dalam pemanfaatannya karena belum optimal mendapatkan pelatihan dan menghadapi kendala jaringan internet.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk tiga anggota staf khusus menteri yang kediamannya sudah digeledah penyidik, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Ketiganya pun sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

”Per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta pencegahan dilakukan dan itu sudah ditetapkan sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Adapun dari kediaman Fiona, penyidik menyita 1 laptop dan 4 telepon genggam. Di tempat tinggal Jurist, penyidik menyita 2 hardisk eksternal, 1 diska lepas, dan 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda. Adapun dari kediaman Ibrahim, penyidik menyita telepon genggam dan laptop.

Agar terus diungkap

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong penyidik untuk terus mengungkap kasus proyek senilai Rp 9,9 triliun ini hingga ke level pimpinan Kemendikbudristek. Sebab, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan pers, pada Senin (28/4/2025), di Jakarta.

Peneliti ICW, Almaz Sjafrina, menjelaskan, dalam proses pengadaan melalui metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp 200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral. PPK berwenang merencanakan dan melaksanakan pengadaan serta bertanggung jawab melapor kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri.

”Pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” kata Almaz.

Almaz mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah terendus sejak lama karena Kemendikbudristek tetap menganggarkan belanja laptop di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, proyek ini mengambil dana alokasi khusus (DAK) dari pusat ke daerah sebesar Rp 6,3 triliun.

Padahal, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari daerah, bukan direncanakan dari kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tidak jelas kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina (kanan) berbicara dalam acara peluncuran pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi tahun 2023 di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023). Dalam laporan tersebut, ICW mengambil tema "Kemunduran Demokrasi dan Runtuhnya Agenda Antikorupsi". Laporan ini juga menjadi kritik bagi pemegang kekuasaan dan mengantisipasi tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 06-01-2023

Praktik semacam ini sangat jamak terjadi di sektor pendidikan. ICW mencatat, terdapat 424 korupsi sektor pendidikan yang ditindak penegak hukum pada 2015 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir melebihi Rp 916 miliar dan kualitas generasi masa depan menjadi korban yang tak terhitung nilainya.

Di sisi lain, Kemendikbudristek yang sekarang berubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menteri baru, Abdul Mu’ti, diminta tetap harus melakukan evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024. Hasilnya harus disampaikan ke publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .