Pemerintah Kota Surabaya perlu mencari terobosan, terutama dalam alokasi APBD, untuk memenuhi amanat menggratiskan wajib belajar 9 tahun secara berkeadilan.
01 Jun 2025 14:31 WIB · Dikbud
Eksekutif dan legislatif di Kota Surabaya, Jawa Timur, segera mengkaji kekuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan. Sebagian alokasi APBD untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun atau SD-SMP dan sederajat pada lembaga negeri dan swasta.
Pengalokasian itu untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Putusan yang diterbitkan pada Selasa (27/5/2025) ini mengabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu. Ketiganya ialah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar oleh pemerintah atau negeri dan masyarakat atau swasta.
Namun, sekolah/madrasah swasta tidak dilarang membiayai sendiri pelaksanaan operasional pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan regulasi. Bantuan pendidikan bagi murid swasta cuma bisa diberikan jika memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu sesuai peraturan.
”Kami (pemerintah) dan DPRD melihat masa efektif pemberlakuan putusan MK itu, tetapi yang pasti memberikan intervensi sesuai aturan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai Resepsi 732 Tahun Surabaya di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu (31/5/2025).
Eri melanjutkan, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah menggratiskan wajib belajar 9 tahun di jenjang SD-SMP negeri dan swasta. Ia menyebutnya intervensi tetapi masih terbatas, terutama bagi sekolah swasta yang menampung para murid dari keluarga miskin dan pramiskin.
”Keluarga sejahtera apalagi kaya biasanya menyekolahkan anak-anak ke sekolah swasta terbaik yang uang masuk dan SPP mahal. Kalau itu harus ditanggung pemerintah, ya, enggak mungkin kuat,” kata Eri.
Dari Rp 12,3 triliun APBD 2025, sebesar Rp 2,588 triliun atau 20,96 persen dialokasikan untuk belanja fungsi pendidikan. Senilai Rp 2,335 triliun belanja itu disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dari sebagian belanja itu untuk membiayai program bantuan pendidikan keluarga miskin atau pramiskin. Ada lebih dari 54.000 pelajar penerima bantuan. Di antaranya, 30.000 murid SD negeri dan 4.400 murid SD swasta, 10.000 murid SMP negeri dan 5.400 murid SMP swasta. Sementara itu, 4.200 peserta didik penerima bantuan bersekolah di madrasah hingga beasiswa untuk jenjang SLTA bahkan perguruan tinggi.
Menurut Eri, selain alokasi APBD, pemerintah mengintervensi sekolah-sekolah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan orangtua asuh (OTA). Sekolah swasta terutama yang bonafide sejatinya tidak lagi memerlukan bantuan pendidikan karena memungut biaya dari keluarga peserta didik yang mampu, sejahtera, bahkan kaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/4f34cb8b-b94d-3f6f-a320-9653acc6c2eb_jpg.jpg)
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwiyono mengatakan, pelaksanaan pendidikan gratis di ibu kota Jatim ini sudah diinisiasi sejak kepemimpinan Bambang Dwi Hartono (2002-2010) dan diteruskan oleh Tri Rismaharini (2010-2020).
”Penguatannya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” kata Adi Sutarwiyono alias Awi.
Bahkan, ketika itu, penggratisan didesain untuk wajib belajar 12 tahun atau sampai jenjang SLTA. Namun, Putusan MK Nomor 31/PUU-XIV/2016 menegaskan pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh, pelaksanaan pendidikan gratis sejauh ini dipenuhi dengan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat dan daerah. BOS daerah diberikan kepada sekolah swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah.
”BOS daerah agar sekolah swasta dapat beroperasi secara layak dengan tetap menggratiskan atau menurunkan biaya pendidikan bagi para murid dari keluarga miskin atau pramiski yang tidak tertampung di negeri,” kata Yusuf.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, di Surabaya terdapat 651 SD dengan 213.412 murid. Jumlah ini terdiri dari 284 SD negeri dengan 125.414 murid dan 367 SD swasta dengan 87.998 murid. Selain itu, 316 SMP dengan 105.586 peserta didik. Jumlah ini terdiri dari 63 SMP negeri dengan 53.730 peserta didik dan 253 SMP swasta dengan 51.856 peserta didik.
Juga ada 2 madrasah ibtidaiyah (MI) negeri dengan 1.462 pelajar. Dari jumlah itu, yang terbanyak ialah 163 MI swasta dengan 35.706 pelajar. Tercatat 4 madrasah tsanawiyah (MTs) negeri dengan 3.282 peserta dan 59 MTs swasta dengan 8.349 peserta.
Menurut Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Surabaya Wiwik Wahyuningsih, implementasi Putusan MK akan menghadapi tantangan. Setiap lembaga menanggung biaya operasional yang berbeda sesuai dengan kekuatan atau penerimaan dari keluarga peserta didik.
Wiwik mencontohkan, di SMP swasta biasa atau kecil, tenaga pendidikan minimal 20 orang yang mayoritas guru. Jika diberi honor sesuai upah minimum sebesar Rp 4,961 juta dan menjadi tanggung jawab pemerintah, kebutuhan sudah nyaris Rp 100 juta. Itu baru di satu sekolah kecil dan belum termasuk bantuan bagi murid dan operasional rutin, yakni air, listrik, internet, dan perawatan sarana.
BOS dan BOS daerah yang didapat dari pemerintah pusat dan kota amat jauh dari harapan karena cuma senilai Rp 1 juta-Rp 1,2 juta per tahun per murid. ”Kalau hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah tentu tidak bisa berjalan, artinya swasta tetap secara mandiri memungut dari orangtua dan keluarga yang sejatinya mampu,” kata Wiwik.
Untuk itu, penggratisan wajib belajar 9 tahun bisa diwujudkan sementara ini dengan fokus pada anak-anak dari keluarga miskin dan pra-miskin di sekolah negeri. Untuk sekolah swasta, lanjut Wiwik, pemerintah perlu memperbesar BOS, BOS daerah, beasiswa, bantuan operasional, dan menjamin pemberian upah atau honor kepada tenaga pendidikan sesuai aturan ketenagakerjaan jika ingin beban untuk peserta didik dikurangi.
Penulis:
Ambrosius Harto ManumoyosoEditor:
Rini Kustiasih