Pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur biasanya sudah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi setiap tanggal 21 November.
21 Nov 2024 07:50 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (20/11/2024). Surat edaran ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Adapun putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Saat ini, lanjut Indah dalam surat itu, pemerintah pusat (Kemenaker) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
”Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Indah.
Dia memohon kesediaan para gubernur agar menyampaikan hal tersebut kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Indah mengingatkan agar mereka terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Seperti diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat setiap tanggal 21 November. Sementara bupati/wali kota harus mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat setiap tanggal 30 November.
Kompas menerima informasi terkait Surat Edaran Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (20/11/2024) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6085f498-10a9-45b0-ab02-46a655dacbc1_jpg.jpg)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, Harry Seldadyo, berpendapat, pengumuman penetapan upah minimum yang mundur dari jadwal biasanya berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan regulasi. Akibatnya, pengusaha ada kemungkinan harus membayar selisih upah.
”Mundurnya pengumuman penetapan upah minimum akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Sebagai contoh, perusahaan harus melakukan proyeksi ulang alokasi biaya sumber daya manusia untuk tahun mendatang. Jika suatu perusahaan tidak siap, perusahaan bisa menunda mengadopsi hasil penetapan upah minimum di perusahaannya sehingga akan berdampak negatif kepada buruh,” ujarnya (Kompas.id, 18/11/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal berpendapat, kondisi pekerja saat ini dibayang-bayangi penurunan daya beli. Apalagi, pemerintah sudah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum dia perkirakan hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
”Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor,” ujarnya.
Lebih jauh, Said melanjutkan, redistribusi pendapatan sekarang sudah timpang. Akibatnya, beban hidup masyarakat kecil, termasuk kelompok pekerja, semakin berat.
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Tuntutan ketiga ialah membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .