Program cetak sawah pada 2026 dianggarkan Rp 10,07 triliun. Adapun anggaran program bantuan pangan dan beras SPHP pada 2026 diusulkan Rp 15,76 triliun.
10 Jul 2025 17:03 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih mengandalkan program swasembada pangan serta stabiliasi pasokan dan harga pangan pada 2026. Namun, Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional merasa pagu anggaran indikatif 2026 untuk menjalankan kedua program itu belum cukup sehingga mengusulkan tambahan dana.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kamis (10/7/2025), mengatakan, pagu anggaran indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2026 sebesar Rp 13,76 triliun. Anggaran itu tidak cukup untuk menggulirkan program Swasembada Pangan tahun depan.
Oleh karena itu, Kementan mengajukan tambahan anggaran untuk 2026 menjadi Rp 44,4 triliun. Sebagian besar anggaran itu, yakni Rp 10,07 triliun, bakal digunakan untuk menambah cetak sawah baru dari 225.000 hektar menjadi 275.000 hektar.
Anggaran tersebut juga bakal dialokasikan untuk menambah bantuan benih jagung dan perluasan tanam jagung dari 300.000 hektar menjadi 1 juta hektar. Selain itu, Kementan juga bakal mengembangkan sejumlah komoditas seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, lada, pala, bawang putih, kedelai, dan gandum.
”Anggaran itu juga akan digunakan untuk tambahan gaji dan tunjangan kinerja penyuluh pertanian lapangan (PPL) Rp 5,2 triliun. Ini mengingat ada pengalihan PPL dari daerah ke pusat,” ujarnya dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut Amran memaparkan target produksi sejumlah komoditas pangan pada 2026. Beberapa di antaranya adalah beras yang produksinya ditargetkan sebesar 33,8 juta ton, jagung 22,7 juta ton, kedelai 343.000 ton, bawang merah 2 juta ton, kopi 786.000 ton, kelapa 2,89 juta ton, daging ayam 4,34 juta ton, dan daging sapi/kerbau 517.070 ton.
Sebagian besar anggaran itu, yakni Rp 10,07 triliun, bakal digunakan untuk menambah cetak sawah baru dari 225.000 hektar menjadi 275.000 hektar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/10/ab37a12dc168c5822db76abd893368e2-Screenshot_2025_07_10_164226.png)
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengusulkan tambahan pagu anggaran indikatif 2026 sebesar Rp 16,02 triliun. Hal itu disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR pada 7 Juli 2025.
Arief menjelaskan, pagu anggaran indikatif Bapanas pada 2026 sebesar Rp 79,4 miliar, turun 52,96 persen dari pagu pascaefisiensi 2025. Pagu senilai itu bahkan belum dapat mengakomodasi gaji dan tunjangan kinerja untuk 147 calon pegawai negeri sipil yang diterima pada 2024.
Selain itu, masih dibutuhkan pula tambahan dana untuk menggulirkan program-program utama Bapanas, terutama stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan bantuan pangan. Karena itu, Bapanas mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp 16,02 triliun.
”Dana tambahan itu akan digunakan untuk menambah dana program reguler Rp 250 miliar, bantuan pangan Rp 13,71 triliun, bantuan bencana alam Rp 13,14 miliar, dan SPHP Rp 2,05 triliun,” kata Arief.
Menurut Arief, bantuan pangan dan SPHP sangat dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Ini mengingat kenaikan harga pangan selalu terjadi secara periodik.
Terkait beras misalnya. Kenaikan harga selalu terjadi pada Januari-Februari dan Mei-Juli lantaran produksinya di bawah konsumsi. Maka, setiap periode itu, pemerintah selalu mengintervensi pasokan dan harga beras.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/abb5caf4d4b42b6b7446eee0a7c93d79-20250609PRI8HR.jpg)
Per 8 Juli 2025, Bapanas melalui Perum Bulog mulai menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP. Masyarakat dapat membeli beras tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) di gudang Bulog yang ditetapkan pemerintah berdasarkan zonasi.
Beras SPHP itu dapat disalurkan melalui jaringan distribusi Bulog dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada Juli 2025, penyaluran beras SPHP itu berbarengan dengan pendistribusian bantuan beras bagi 18,3 juta keluarga berpenghasilan rendah.
”Melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di tingkat konsumen ditargetkan dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” ujarnya.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 10 Juli 2025, harga rerata nasional beras medium di tingkat konsumen Rp 14.272 per kilogram. Harga beras tersebut 14,18 persen di atas HET beras medium di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah Rp 12.500 per kg.
Di zona 1 atau di daerah-daerah sentra beras nasional, termasuk di Jawa, harga rerata beras medium di tingkat konsumen mencapai Rp 13.790 per kg. Harga beras tersebut 10,32 persen di atas HET beras medium zona 1 yang sebesar Rp 12.500 per kg.
Kami juga telah mengatur HET beras SPHP yang berasal dari gudang Bulog berdasarkan zonasi. Jika beras SPHP itu dijual dengan harga di atas HET, pemerintah akan menindak tegas pelakunya melalui Satuan Tugas Pangan Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/bce2f0e875fbae2c6333f2a383b1c268-3ac78f7d_b37d_42ec_8f07_bfc00f866748_jpg.jpg)
Arief juga menyatakan, Bapanas telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Beras SPHP. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur penyaluran beras SPHP melalui Koperasi Desa Merah Putih dan larangan mencampur beras SPHP dengan beras lain.
Selain itu, diatur pula pembatasan pembelian beras SPHP, yakni maksimal dua pak atau 10 kg. Beras tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan kembali. Khusus wilayah Maluku, Papua, serta daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), beras SPHP dapat disalurkan dengan kemasan 50 kg.
”Kami juga telah mengatur HET beras SPHP yang berasal dari gudang Bulog berdasarkan zonasi. Jika beras SPHP itu dijual dengan harga di atas HET, pemerintah akan menindak tegas pelakunya melalui Satuan Tugas Pangan Polri,” kata Arief.
HET beras SPHP di gudang Bulog untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan Rp 11.000 per kg. Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET-nya dipatok Rp 11.300 per kg. Adapun wilayah Maluku, Papua, dan 3TP, HET-nya sebesar Rp 11.600 per kg.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto