Swasembada Energi, Mungkinkah?

Pada pidato pelantikannya sebagai presiden, Prabowo menjadikan swasembada pangan dan energi sebagai prioritas program kerja pemerintah.

26 Agt 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh M Kholid Syeirazi

Ada dua mazhab dalam pengelolaan sumber daya energi. Aliran pertama menekankan kedaulatan energi (energy sovereignty). Mazhab kedua menekankan ketahanan energi (energy security).

Prinsip utama kedaulatan energi adalah kendali negara dalam empat aspek, yaitu terhadap sumber daya energi (resource control), otonomi kebijakan (policy autonomy), infrastruktur produksi seperti kilang, pipa gas, dan jaringan transmisi dan distribusi listrik (infrastructure control), serta kemandirian teknologi (technological self-reliance).

Output mazhab ini adalah kemandirian negara (state independency) dan swasembada energi (energy self-sufficiency). Negara berdikari dalam penguasaan dan pengusahaan sumber energi untuk menjamin kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, prinsip utama mazhab kedua, ketahanan energi, bertumpu pada empat pilar, yaitu ketersediaan (availability), aksesibilitas (accessibility), keterjangkauan harga (affordability), dan ramah lingkungan (acceptability).

Negara tidak perlu menguasai dan mengusahakan sumber daya energi. Yang paling penting adalah mengusahakan tersedianya energi domestik dengan harga terjangkau. Sumbernya tidak harus produksi dalam negeri, tetapi juga impor. Aliran ini tidak menekankan kontrol negara, tetapi interdependensi pasar (market interdependency).

Presiden Prabowo Subianto sejak awal menekankan mazhab pertama. Pada pidato pelantikannya sebagai presiden, Prabowo menjadikan swasembada pangan dan energi sebagai prioritas program kerja pemerintah. Pada pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR-MPR RI pada 15 Agustus 2025, Presiden menekankan kembali swasembada pangan dan energi sebagai pilar kedaulatan nasional.

Di sektor energi, fokus program pemerintah mencakup tiga hal, yaitu peningkatan produksi migas, percepatan transisi energi bersih, dan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Tulisan ini menganalisis syarat kemungkinan swasembada energi berdasarkan tiga fokus program kerja pemerintah sebagaimana dinyatakan Presiden.

Sektor migas

Migas tetap penting sebagai pilar kemandirian energi. Realisasi bauran energi nasional 2024 menunjukkan andil migas masih 45 persen. Sisanya batubara (40,4 persen) dan energi baru dan terbarukan/EBT (14,7 persen). Kontribusi bahan bakar fosil (fossil fuels) ditargetkan turun, tetapi tidak bisa drastis.

Secara global, andil migas masih 49,8 persen dalam bauran energi hingga 2050, menurut proyeksi berbagai lembaga kredibel. Program pemerintah adalah menggenjot produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) dan produksi gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Mungkinkah target ini tercapai? 

Ilustrasi

Indonesia selama ini menggantungkan pada impor untuk memenuhi kebutuhan domestik. Sejak 2000 hingga 2024, Indonesia mengimpor rerata 313.000 bph minyak mentah dan 121.000 bph produk kilang. Dengan konsumsi rata-rata 1,4 juta bph, produksi minyak selama 2000-2024 hanya 863.000 bph, turun 3 persen setiap tahun.

Tahun 2000 produksi minyak masih 1,4 juta bph, tahun 2024 tinggal 580.000 bph. Cadangan terbukti juga merosot, dari 5,1 miliar barel (2000) menjadi 2,4 miliar barel (2024), turun rata-rata 3 persen setiap tahun. Jika kalkulasi berbasis tren penurunan, produksi minyak pada 2030 tinggal 478.000 bph. Target 1 juta bph sulit sekali tercapai.

Kondisi gas bumi lebih baik ketimbang minyak meskipun sama-sama mengalami tren penurunan 2 persen setiap tahun selama 2000-2024. Pada tahun 2000, produksi gas bumi 6.498 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), naik menjadi 8.857 MMSCFD (2010), lalu turun ke 6.593 MMSCFD (2024).

Jika kalkulasi berbasis tren penurunan, produksi gas bumi pada 2030 tinggal 5.780 MMSCFD. Produksi bisa naik dengan tambahan onstream Blok Ambalat dan Masela pada 2030, tetapi target 12 BSCFD tetap sulit tercapai.

Cadangan gas bumi turun rata-rata 4 persen setiap tahun selama 2000-2024. Pada tahun 2000, cadangan terbukti gas bumi sebesar 92,1 triliun kaki kubik (TCF), naik menjadi 108 TCF (2010), lalu anjlok menjadi 31,6 TCF (2024).

Ini terjadi karena tingginya laju pengurasan yang tidak diimbangi dengan kenaikan cadangan. Cadangan terbentuk jika kegiatan eksplorasi masif. Eksplorasi membutuhkan investasi. Investor hulu butuh kepastian hukum, kemudahan bisnis, dan bagi hasil yang menjanjikan. Ini yang tidak ada di Indonesia.

Mereka dihadapkan dengan perizinan yang rumit, regulasi yang berubah-ubah, dan bagi hasil yang kaku. Dalam lima tahun ke depan, target swasembada energi sektor migas sulit tercapai. Yang perlu dilakukan pemerintah, selain usaha menaikkan lifting, adalah membenahi tata niaga impor untuk memastikan rantai pasok yang transparan dan efisien.

Target produksi 1 juta bph dan 12 BSCFD bisa diwujudkan dengan revolusi tata kelola. Revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, yang ”mangkrak” lebih dari satu dekade harus dipercepat dengan merombak desain kelembagaan dan fiskal yang menjamin situasi win-win: negara untung, investor senang.

Negara perlu investor untuk menambah cadangan dan produksi. Investor perlu kemudahan bisnis, simplisitas perizinan, kepastian kontrak, dan fleksibilitas bagi hasil. Proses revisi UU Migas, yang lama mandek di DPR, sebaiknya diambil alih oleh Presiden sebagai usul inisiatif pemerintah.

Ilustrasi

Transisi energi

Nasib transisi energi bergantung kepada keputusan politik dan kalkulasi bisnis. Dunia mendorong dekarbonisasi dengan bauran energi bersih, tetapi komitmen politik mereka maju mundur.

Sejak protokol Kyoto hingga Perjanjian Paris, negara-negara penghasil emisi (emitter) berusaha mengelak dari target-target bebas emisi. Caranya, dengan mengurangi komitmen mereka terhadap pendanaan hijau (green fund).

Pindah dari bahan bakar fosil ke energi hijau (green energy) butuh biaya. Mengganti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang kotor dengan pembangkit listrik tenaga EBT butuh dana yang sangat besar.

Janet Yellen, mantan Menteri Keuangan Amerika Serikat, menyebut dekarbonisasi perlu dana sekitar 3 triliun dollar AS setiap tahun. Untuk Indonesia, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, estimasi kebutuhan dana transisi mencapai Rp 3.500 triliun.

Dari mana sumbernya? COP26 di Glasgow, Skotlandia, meluncurkan JETP (Just Energy Transition Partnership), platform kerja sama pembiayaan transisi energi yang adil dan inklusif. COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab, menyepakati loss and damage fund, semacam dana kompensasi atas kerugian dan kerusakan perubahan iklim yang dialami negara-negara paling rentan.

Ini adalah manifestasi ”pengakuan dosa” iklim oleh negara-negara emitter, yang diwujudkan dalam komitmen pembiayaan energi bersih bagi negara-negara berkembang. Kenyataannya, negara-negara maju tidak sepenuhnya memegang komitmen. Komitmen JETP Indonesia untuk menyalurkan dana transisi sebesar 20 miliar dollar AS, misalnya, tidak jelas ujung pangkalnya.

Amerika Serikat, di bawah Donald Trump, telah keluar dari Perjanjian Paris dan membatalkan rencana alokasi dana iklim senilai 27 miliar dollar AS. Tanpa afirmasi melalui anggaran transisi, energi hijau akan sulit bersaing dengan bahan bakar fosil yang jauh lebih mapan.

Indonesia punya potensi EBT yang luar biasa besar. Surya, air, angin, dan panas bumi jadi andalan sumber energi primer yang lebih ramah lingkungan. Namun, untuk jadi bauran energi (energy mix), sumber energi ini harus diantarkan oleh modal, teknologi, dan tenaga kerja melalui mekanisme permintaan dan penawaran yang melibatkan pertukaran moneter yang tunduk pada hukum pasar dan kalkulasi ekonomi.

End-user tidak hanya perlu energi bersih, tetapi juga murah. Energi hijau, kecuali surya dan air, belum bisa bersaing dengan energi fosil, terutama batubara. Ini terjadi karena biaya teknologi untuk mengatasi sifat dan keterbatasan energi hijau, yaitu intermitensi, belum bisa ditanggung oleh pasar karena keterbatasan penggunanya. Tantangan energi hijau adalah investasi awal yang tinggi, periode pengembalian modal yang panjang, ketidakpastian regulasi, dan keterbatasan pasar.

-

Indonesia telah memberikan insentif pengembangan energi hijau bagi produsen dan konsumen, baik di hulu maupun di hilir. Peraturan Presiden No 112/2022 memberikan insentif untuk produsen listrik EBT. Perpres No 79/2023 menawarkan beragam insentif bagi pengguna KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai).

Peraturan Menteri Perindustrian No 6/2023 memberikan subsidi langsung kepada pengguna sepeda motor listrik. Sampai kapan beragam insentif ini diberikan?

Sampai terbentuk ekosistem sehingga biaya kemahalan dekarbonisasi sudah bisa ditanggung oleh pasar. Selagi pasar energi hijau belum terbentuk, transisi energi yang dipaksakan dapat menimbulkan greenflation yang menyusahkan rakyat. Hingga 2040, Indonesia belum bisa menyuntik mati PLTU karena kapasitas pembangkit EBT belum cukup sebagai alternatif penopang base load.

Subsidi energi

Dalam konteks Indonesia, transisi energi juga terhambat oleh kebijakan subsidi energi yang tidak tepat sasaran.

Subsidi energi melonjak hingga tingkat yang tidak masuk akal. Diberikan sejak 1974, Orde Baru menghabiskan total Rp 272,2 triliun subsidi BBM sepanjang periode 1974-1998.

Pemerintahan transisi reformasi (Abdurrahman Wahid, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri) menguras Rp 209 triliun untuk subsidi BBM. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucurkan total Rp 1.236 triliun subsidi BBM sepanjang 2005-20014.

Rezim Joko Widodo, yang sering mengkritik SBY soal subsidi BBM yang tidak tepat sasaran, mengulang ”kesalahan” serupa, bahkan lebih parah lagi.

Total subsidi BBM, elpiji, dan kompensasi mencapai Rp 1.695 triliun sepanjang 2015-2024. Jika ditambahkan dengan subsidi dan kompensasi listrik, jumlahnya mencapai Rp 2.270,7 triliun.

Dalam ekonomi, terlebih ekonomi konstitusi, subsidi bukan ”barang haram”, asal mekanismenya tepat sasaran. Karena diberikan dalam harga barang (terbuka), bukan kepada orang (tertutup), subsidi justru lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah-atas (desil 5-10), bukan oleh orang miskin (desil 1-4).

Subsidi bahkan dinikmati oleh pengusaha tambang, sawit, para pengoplos, dan penyelundup BBM.

Jika agenda go green mau berhasil, Presiden Prabowo harus menghentikan ini. Subsidi terhadap bahan bakar fosil harus dikurangi. Mekanisme subsidi diberikan secara tertutup, kepada penerima manfaat yang berhak. Daftar mereka termaktub ke dalam database yang padu, andal, dan tepercaya.

Konsolidasi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) mutlak dan harus dipercepat. Kesalahan sasaran, dalam bentuk inclusion dan exclusion error, harus ditekan serendah mungkin. DTSEN diharapkan menjadi basis, pedoman, dan rujukan penyaluran berbagai program perlindungan sosial, termasuk subsidi energi.

Selagi bahan bakar fosil masih disubsidi, dengan mekanisme terbuka, energi hijau mustahil bersaing dalam struktur pasar yang timpang. Meskipun punya komitmen kuat ke arah swasembada energi dengan bauran energi hijau, kecenderung populisme Presiden Prabowo bisa membuat transisi energi tidak bergerak ke mana-mana.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, misalnya, masih mengalokasikan subsidi energi yang sangat besar, mencapai Rp 394,3 triliun, terdiri dari subsidi (Rp 203,4 triliun) dan kompensasi (Rp 190,9 triliun).

Pada Pidato Pengantar RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya di DPR (15/8/2025), Presiden bahkan menambah, bukan mengurangi subsidi energi menjadi Rp 402,4 triliun.

Seandainya subsidi energi dirasionalisasi, pemerintah punya kapasitas fiskal untuk menjalankan agenda intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi energi.

Itu termasuk anggaran menaikkan lifting, realokasi subsidi ke pengembangan energi hijau, dan dana ketahanan energi. Tanpa kapasitas teknokratik yang dituangkan dalam program terukur, swasembada energi berpotensi hanya menjadi jargon politik belaka.

M Kholid Syeirazi, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi UI


Kerabat Kerja

Penulis:

M Kholid Syeirazi
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan