Syarat Impor Singkong, Tapioka, dan Etanol Kembali Diperketat

Impor singkong dan tepung tapioka harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan impor. Adapun impor etanol tidak lagi dibebaskan.

20 Sep 2025 07:28 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat syarat impor produk ubi kayu atau singkong beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka, serta etanol. Kebijakan itu diambil guna melindungi petani singkong dan tebu, serta meningkatkan serapan bahan baku industri bersumber dari dalam negeri.

Kedua kebijakan itu diatur dalam dua peraturan menteri perdagangan baru yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 19 September 2025. Kedua regulasi itu mulai berlaku setelah 14 hari tanggal diundangkan.

Regulasi pertama adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Salah satu komoditas impor yang diatur dalam regulasi itu adalah ubi kayu dan produk turunannya.

Regulasi kedua berupa Permendag No 32/2025 tentang Perubahan atas Permendag No 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Salah satu komoditas impor yang diatur dalam permendag ini adalah etanol.

Quote

Impor singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan neraca komoditas jika telah tersedia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso

Budi Santoso, Jumat (19/9/2025) malam, menjelaskan, melalui Permendag No 31/2025, impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka, harus melalui persetujuan impor. Persetujuan impor hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Syarat lainnya adalah impor tersebut harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan neraca komoditas jika telah tersedia. Pengawasan impor singkong dan produk turunannya itu akan dilakukan di pabean.

Melalui regulasi itu, lanjut Budi, Kementerian Perdagangan mendorong singkong dan produk turunannya masuk ke dalam neraca komoditas. Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya.

”Dengan begitu, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Selain itu, lanjut Budi, Kemendag juga mengembalikan kebijakan lama impor etanol melalui Permendag No 32/2025. Semula etanol bebas diimpor. Kini, dengan permendag baru itu, impor etanol harus melalui persetujuan impor.

”Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga tetes tebu dan tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol memang penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan bakunya,” katanya.

Gerobak sapi masih dimanfaatkan petani untuk membawa hasil panen singkong guna mengghemat biaya operasional di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (14/1/2025). Harga singkong yang anjlok sangat memukul petani setempat.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengapresiasi positif kebijakan pengetatan syarat impor ubi kayu dan produk turunannya. Kebijakan itu telah ditunggu cukup lama oleh para petani singkong.

”Dengan kebijakan itu, impor ubi kayu dan tepung tapioka bisa semakin terkendali dan terukur. Selama ini, impor ubi kayu dan tapioka terus meningkat sehingga singkong di tingkat petani dihargai murah,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen juga menyambut baik kebijakan pengetatan kembali impor etanol. Melalui kebijakan itu, harga dan penyerapan tetes tebu diharapkan bisa meningkat.

Selama ini, APTRI mendorong pemerintah segera merevisi regulasi yang melonggarkan impor etanol. Alasannya, kebijakan bebas impor etanol itu telah menyebabkan harga dan penyerapan tetes tebu turun.

Petani di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025), mengusung tebu yang baru saja ditebang untuk dikumpulkan di satu titik, sebelum akhirnya di angkat ke atas bak truk dan dikirim ke pabrik gula.

Harga tetes tebu pada musim giling tebu 2025 berkisar Rp 1.000-Rp 1.400 per kilogram atau anjlok dibandingkan 2024 yang ada di kisaran Rp 2.500-Rp 3.000 per kilogram. Padahal, selama ini, tetes tebu menjadi sumber pendapatan petani tebu di samping gula.

”Setiap 100 kilogram tebu, petani mendapatkan bagi hasil tetes tebu dari pabrik gula sebanyak 3 kilogram,” katanya.

Soemitro juga mengapresiasi positif upaya pemerintah menyerap gula petani yang tidak laku dilelang. Saat ini, sebagian gula petani telah terserap oleh pedagang, ID Food, dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Namun, untuk serapan gula petani di SGN perlu lebih dioptimalkan lagi karena masih lambat. APTRI juga meminta pemerintah mengawasi dan mendata serapan gula petani yang menggunakan dana pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp 1,5 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan