Menanti Undang-Undang Komoditas Strategis

Cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau beserta industri pengolahannya bakal diatur dalam UU Komoditas Strategis.

07 Sep 2025 13:13 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

Ke depan, Indonesia bakal memiliki Undang-Undang Komoditas Strategis yang mengatur sektor perkebunan dari hulu ke hilir. Komoditasnya berupa cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau. Mampukah undang-undang itu nantinya menjawab berbagai problem komoditas tersebut?

Undang-undang itu diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2024. DPR menilai, undang-undang itu penting lantaran belum ada payung hukum khusus tentang pelindungan dan penanganan komoditas strategis di sektor perkebunan dan industri pengolahannya.

Pada awal September 2025, Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. RUU itu mencakup 16 bab dan 73 pasal.

Dalam RUU itu, komoditas strategis didefinisikan sebagai barang dagangan hasil bumi dan budidaya di sektor perkebunan yang layak diperjualbelikan, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu, dan dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau olahan.

Komoditas itu juga dapat digolongkan menurut mutu sesuai dengan standar perdagangan nasional atau internasional, serta memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Ada sepuluh komoditas strategis yang disebut dalam Pasal 12 RUU itu. Kesepuluh komoditas itu adalah cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau. Komoditas strategis itu masih dapat ditinjau kembali atau ditambah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan sektor perkebunan.

Quote

Dengan berstatus ”strategis”, pengembangan kesepuluh komoditas itu beserta industri pengolahannya akan diprioritaskan dan mendapat perlakuan khusus.

Seorang petani kakao di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latembaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sedang mengeringkan kakao di depan rumahnya, Minggu (19/5/2019). Panen kakao tahun ini dprediksi meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Meski begitu, petani berharap harga kakao jauh lebih bersaing.

Tidak berhenti di situ, industri pengolahan strategis untuk kesepuluh komoditas tersebut juga bakal ditetapkan. Dengan berstatus ”strategis”, pengembangan kesepuluh komoditas itu beserta industri pengolahannya akan diprioritaskan dan mendapat perlakuan khusus.

Pemerintah akan memberikan sejumlah fasilitas; menetapkan harga dasar, pajak atau, dan pungutan, serta mengatur kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Selain itu, pemerintah akan menjamin promosi dagang dan kelancaran distribusi produk-produk hulu-hilir komoditas tersebut.

Dalam Pasal 56 RUU, pemerintah pusat diwajibkan membentuk Badan Komoditas Strategis yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi badan tersebut adalah sebagai wadah koordinasi dan pengembangan komoditas dan industri pengolahan strategis bagi semua pemangku kepentingan.

Problem komoditas

Banyak kalangan, termasuk para wakil rakyat, berharap UU Komoditas Strategis mampu menjawab berbagai problem komoditas. Pada 2025, setidaknya ada sejumlah problem yang mencuat terkait dengan komoditas kelapa sawit, kelapa, tebu, dan karet.

Selama ini, Indonesia dikenal sebagai produsen kelapa sawit dan minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia. Pada 2024, produksi CPO RI mencapai 46,5 juta ton atau sekitar 58 persen dari total produkai CPO dunia.

Pekerja dari produsen Minyakita curang menata botol minyak yang menjadi barang bukti di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/3/2025). Polda Metro Jaya bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Banten, dan Dinas Perdagangan Kota Tangerang melakukan penyegelan ke CV Rabbani Bersaudara yang merupakan salah satu produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan. Produsen ini mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi kurang dari 1 liter atau sekitar 800 milliliter. Pelaku sudah melakukan kecurangan ini sejak 2022. Dalam satu bulan produsen ini bisa menghasilkan 120.000 botol minyak.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
20-03-2025

Namun, harga minyak goreng sawit di Indonesia beberapa kali melonjak tinggi, terutama pada akhir 2021 hingga medio 2022 dan medio 2024 hingga Agustus 2025. RI bahkan pernah mengalami kelangkaan minyak goreng pada 2022.

Hal itu membuat pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Rakyat melalui minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Pasokannya berasal dari para produsen CPO dan produk turunannya yang berorientasi ekspor yang diwajibkan memenuhi kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.

RI juga merupakan negara penghasil kelapa terbesar kedua dunia setelah Filipina pada 2023. Produksi kelapa Indonesia mencapai 2,83 juta ton dengan ekspor senilai 1,55 miliar dollar AS atau 38,3 persen dari total ekspor kelapa dunia.

Sejak akhir 2024 hingga akhir Agustus 2025, banyak industri pengolahan kelapa yang tutup sementara, bahkan permanen, akibat kekurangan kelapa. Ini merupakan imbas dari penurunan produksi kelapa pada 2024 dan banyak kelapa bulat yang diekspor (Kompas, 18/12/2025). Hal itu terjadi justru setelah pemerintah merilis Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045.

Untuk mengatasi problem itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3-6 bulan pada Maret 2025. Pemerintah juga menggagas pungutan ekspor kelapa bulat dan sejumlah produk turunannya. Sayangnya, solusi itu masih sekadar kata-kata.

Infografik Pohon Industri Berbasis Hilirisasi Kelapa

Baru-baru ini, gula yang merupakan produk turunan tebu juga bermasalah. Sepanjang Juli-awal September 2025, sekitar 100.000 ton gula petani tidak laku dilelang. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menduga, hal itu terjadi lantaran maraknya peredaran gula rafinasi dan gula impor ilegal.

Pemerintah memang telah meminta ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara menyerap gula petani dengan dana Rp 1,5 triliun untuk cadangan gula pemerintah. Dana itu bersumber dari pinjaman pemegang saham (shareholder loan) yang diberikan PT Danantara Asset Management (Persero).

Kendati begitu, masih ada dua problem tahunan yang juga perlu ditindaklanjuti. Kedua problem itu adalah mengatasi peredaran gula rafinasi dan gula impor ilegal, serta mengurangi ketergantungan impor gula.

Karet juga bernasib lebih kurang serupa. Pada 2024, RI merupakan negara produsen karet mentah terbesar kedua setelah Thailand. Produksinya mencapai 2,26 juta ton dengan total ekspor sebesar 1,66 juta ton atau senilai 3,01 miliar dollar AS.

Namun, Dewan Karet Indonesia menyebut, ada rencana pemerintah mengonversi perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lantaran kurang menguntungkan, sejumlah petani telah mengganti tanaman karet dengan kelapa sawit (Kompas, 9/7/2025).

Jajaran Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar barang bukti gula rafinasi oplosan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). Sebanyak 35 ton disita.

Mumpung RUU Komoditas Strategis masih dalam pembahasan, berbagai problem sejumlah komoditas strategis itu perlu mendapat perhatian. Tentu tidak hanya sebagai bahan pertimbangan RUU, tetapi perlu benar-benar dicarikan solusi jangka pendek dan menengahnya.

Mumpung juga Kementerian Pertanian sedang gencar-gencarnya menggaungkan rencana hilirisasi 13 komoditas, termasuk di dalamnya beberapa komoditas strategis. Investasi yang dibutuhkan sebesar Rp 371,6 triliun. Melalui investasi itu, tenaga kerja yang terserap diperkirakan 8,6 juta

Semoga UU Komoditas Strategis bisa menjadi solusi atas berbagai problem itu. Sembari menunggu payung hukum itu kelar, selesaikan sejumlah problem yang sudah muncul di depan mata. Tidak dengan kata-kata, tetapi dengan aksi nyata.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji