Syarat Integritas Moral, Keteladanan, dan Berkelakuan Baik Jadi Penghalang Gelar Pahlawan Soeharto

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015 memutus bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang.

04 Nov 2025 16:52 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Meski status tersangka tidak menjadi penghalang secara hukum, persyaratan soal integritas moral dan keteladanan, serta berkelakuan baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, membuat mantan Presiden Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional. Jika usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto itu dipaksakan, akan menjadi preseden buruk berupa impunitas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, daftar nama calon penerima gelar pahlawan nasional telah resmi diterima dari Kementerian Sosial dan Dewan Gelar. Berkas tersebut kini sedang dipelajari langsung oleh Presiden Prabowo Subianto (Kompas.id, 1/11/2025).

”Nama-nama pahlawan sudah kami terima secara resmi dari Kemensos, hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sementara dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama yang diajukan,” ujar Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Ketika ditanya apakah di dalam daftar tersebut termasuk nama Soeharto, Prasetyo mengiyakan, ”Termasuk yang diusulkan,” katanya.

Terkait usulan itu, pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, ketika dihubungi di Jakarta, pada Selasa (4/11/2025), mengatakan, syarat pemberian gelar pahlawan sudah diatur dalam UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan UU tersebut, status tersangka yang pernah disematkan kepada Soeharto bukan menjadi masalah karena yang disyaratkan adalah status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

”Terkait status tersangka Pak Harto yang kemudian tersangkanya dihapus karena meninggal dunia, itu tidak menjadi pelanggaran atau tidak menjadi masalah dan menghalangi diberi gelar pahlawan nasional,” tutur Aan Eko.

Jika menilik ke belakang, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya pada tahun 2000. Namun, Soeharto tidak pernah hadir dalam persidangan karena alasan sakit. Pada 27 Januari 2008, Soeharto meninggal dunia.

Hal itu kemudian diikuti dengan penghentian penuntutan oleh kejaksaan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atau SKP3 pada 11 Mei 2006. SKP3 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iskamto. 

Meski proses pidana berhenti, negara melalui kejaksaan kemudian menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar. Pada 2015, Mahkamah Agung melalui putusan No 140 PK/Pdt/2015 memutus bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar 315.002.183 dollar AS dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI. Jumlah itu setara sekitar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Aan Eko Widiarto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Menurut Aan Eko, meskipun status tersangka secara hukum tidak menghalangi pemberian gelar pahlawan nasional, masih ada syarat lain yang membuat Soeharto tidak layak menyandang gelar itu. Syarat itu adalah memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf b UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan tentang berkelakuan baik sebagaimana diatur pada Pasal 25 huruf d UU yang sama.

Terkait syarat keteladanan dan berkelakuan baik tersebut, pengadilan telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, putusan itu menjadi dasar bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat keteladanan dan berperilaku baik karena ketika menjabat sebagai presiden, dia berlaku tidak baik dengan melakukan tindakan melawan hukum. 

”Jadi, tidak memenuhi pahlawan nasional bukan karena status tersangka, tapi karena tindakan melawan hukum melalui yayasan yang sudah dinyatakan oleh hakim dan sudah inkrah,” terang Aan Eko.

Jika nantinya Soeharto tetap mendapatkan gelar pahlawan nasional, hal itu sama sekali tidak memiliki implikasi hukum dan tidak akan memengaruhi putusan perdata berupa penyitaan aset-aset milik Soeharto. Sebab, gelar pahlawan nasional tidak memiliki kaitan dengan vonis hukum. Gelar pahlawan nasional tersebut dinilai akan lebih berdampak pada pemulihan nama baik Soeharto.

Quote

Jadi, tidak memenuhi pahlawan nasional bukan karena status tersangka, tapi karena tindakan melawan hukum melalui yayasan yang sudah dinyatakan oleh hakim dan sudah inkrah.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Jerat kasus korupsi

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, pada dasarnya Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional. Sebab, dia meninggal dalam keadaan terjerat kasus pidana korupsi.

”Mana mungkin orang yang terjerat kasus pidana korupsi dijadikan sebagai pahlawan. Harusnya pahlawan adalah orang yang bisa menjadi teladan karena rekam jejaknya yang sangat baik, dharma baktinya, serta kontribusinya yang sangat tinggi kepada negara,” kata Zaenur.

Mengacu pada hal itu, kata Zaenur, gelar pahlawan sama sekali tidak bisa diberikan kepada Soeharto. Sebab, Soeharto dinilai tidak berintegritas dan tidak bisa memberikan keteladanan yang baik sebagai pejabat negara. Jika pemerintah masih ngotot memberikan gelar pahlawan dan berusaha memutihkan kesalahan Soeharto, hal itu menjadi preseden buruk berupa impunitas dalam tindak pidana korupsi.

”Meskipun (Soeharto) pasti ada jasa-jasanya, tetap sama sekali tidak layak untuk dijadikan sebagai teladan,” kata Zaenur.

Kompas mencoba menghubungi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Agung Narendra Jatna ataupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait tanggapan dan rekomendasi dari kejaksaan atas proses pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Namun, keduanya tidak merespons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto