RKUHAP yang tengah disusun oleh DPR dan pemerintah akan berdampak langsung terhadap hidup sehari-hari masyarakat ketika berhadapan dengan aparat hukum.
15 Jul 2025 18:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan salah tangkap disertai penyiksaan masih dijumpai dalam proses penegakan hukum setahun terakhir. Sayangnya, keberadaan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP, yang tengah dibahas, dinilai justru berpotensi membuat orang semakin mudah ditahan. Hal ini karena syarat penahanan yang diatur di RKUHAP ditambah, tetapi bersifat subyektif.
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah telah menuntaskan pembahasan 1.676 poin di daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP. Panja telah menyelesaikan pembahasan DIM RKUHAP pada 9-10 Juli 2025. Namun, Panja masih menunggu hasil pembahasan tim teknis perumusan dan sinkronisasi RKUHAP.
Salah satu pasal yang disepakati yakni Pasal 93 Ayat 5. Dalam Pasal tersebut bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yakni mengabaikan panggilan dua kali, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses, berupaya melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, atau memengaruhi saksi.
Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP 1981 Pasal 21 yang menyebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/02/980659f4a5f11db4484f2ff9543743a9-MYE_2176.jpg)
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, saat dihubungi, Selasa (15/7/2025), memandang RKUHAP yang tengah disusun oleh DPR dan pemerintah itu akan berdampak langsung terhadap hidup sehari-hari masyarakat ketika berhadapan dengan aparat hukum. Dalam dua hari pembahasan DIM RKUHAP itu masih terdapat banyak ketentuan yang akan semakin memperburuk situasi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Salah satunya Pasal 93 Ayat 5 RKUHAP terkait alasan penahanan yang dinilai terlalu luas dan subyektif. ICJR menyoroti poin penambahan syarat penahanan, yakni menghambat proses pemeriksaan dan memberikan informasi tidak sesuai fakta.
”Hak tersangka atau terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan untuk dirinya juga dijamin dalam KUHAP 1981 (hak diam) dan standar HAM internasional pada ICCPR yang diratifikasi UU Nomor 12 tahun 2005,” ujar Maidina.
Ia melihat, dengan penambahan alasan penahanan, justru berpotensi membuat orang semakin mudah ditahan. Apalagi alasan penahanan yang telah diperluas itu lebih bersifat subyektif.
”Penahanan seharusnya bersifat pengecualian, hanya dapat dilakukan ketika terdapat tanda-tanda risiko melarikan diri, menghilangkan/merusak bukti, memengaruhi saksi,” ujar Maidina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/abc8f8d0-0152-4bcb-89e0-07cede4506e5_jpg.jpg)
Pihaknya mendorong agar alasan penahanan dalam Pasal 93 Ayat 5 huruf b terkait menghambat proses pemeriksaan, serta huruf d tentang memberikan informasi tidak sesuai fakta, dihapus saja.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sepanjang Juli 2024 sampai Juni 2025 ada 44 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian. Dari 44 peristiwa itu, 29 kasus diwarnai dengan penyiksaan. Tak sekadar salah tangkap, proses penegakan hukumnya juga melahirkan kekerasan di dalam tahanan.
Hak tersangka atau terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan untuk dirinya juga dijamin dalam KUHAP 1981 (hak diam) dan standar HAM internasional pada ICCPR yang diratifikasi UU No 12/2005.
Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua, mendorong agar ada mekanisme untuk menguji atau mengetes apakah penangkapan itu dilakukan dengan sah atau tidak. Salah satunya melalui mekanisme hakim komisaris atau disebut dengan hakim pemeriksa pendahuluan.
”Jadi, selain mengatur apa syarat sahnya penangkapan, KUHAP baru juga seharusnya memberikan pengaturan mengenai bagaimana cara agar penangkapan itu dapat diuji keabsahannya. Nah, memang ada pengaturan tentang praperadilan. Tapi, pengaturan tentang praperadilan dalam RKUHAP atau DIM yang beredar itu sebenarnya tidak banyak berbeda dengan KUHAP yang saat ini berlaku,” kata Hans.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/09/91866c03-87ee-42da-a0fb-09a1273f2722_jpg.jpg)
Dalam arsip Harian Kompas, kasus salah tangkap terus berulang. Pada 2013, kasus salah tangkap menimpa enam pria, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Para pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, ini dituduh membunuh Dicky Maulana. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mereka hukuman 3-4 tahun penjara.
Belakangan, muncul Iyan yang mengaku sebagai pembunuhnya. Setelah sekitar setahun di penjara, beberapa dari pengamen yang mengaku disiksa aparat ini akhirnya dibebaskan.
Peristiwa salah tangkap juga sempat menjadi perbincangan publik pada Juli 2024 lalu. Pegi Setiawan alias Perong bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, setelah putusan sidang praperadilan dibacakan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Penetapan tersangka Pegi dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/094408320e1edb23e6399504d385b6f6-20250709ron14.jpg)
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim penambahan syarat penahanan dalam RKUHAP baru dibuat lebih terukur sehingga penahanan baru bisa dilakukan jika ada upaya jelas. Misalnya, mengabaikan panggilan dua kali, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses, berupaya melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, atau memengaruhi saksi.
”Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga enggak gampang orang ditahan. Jadi, saya bingung KUHAP baru disebut bahaya. Lah, justru pengaturan di KUHAP yang existing inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran, sangat subyektif sekali?” ujar Habiburokhman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/cd632c869123a9fb9937532614b43c2b-WhatsApp_Image_2025_07_14_at_19.02.27.jpeg)
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, selain memperjelas syarat penahanan, pihaknya juga menghapus aturan dalam pasal 90 yang dibahas saat rapat Panja RKUHAP bahwa polisi bisa melakukan penangkapan sampai tujuh hari. Pemerintah dan DPR justru sepakat sama dengan KUHAP lama, yakni 1 x 24 jam, kecuali diatur lain oleh undang-undang khusus, seperti undang-undang terorisme.
Penghapusan ketentuan itu juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. ”Kesepakatannya hanya satu hari. Ini atas perintah presiden ya, dicatat ya, atas perintah presiden itu dihapus,” ujar Tandra.
Pembahasan RKUHAP di DPR terus bergulir meski menuai protes dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Pada Rabu-Kamis (16-17/7/2025), tim teknis perumusan dan sinkronisasi RKUHAP akan menyelesaikan kerjanya. Rapat tim ini telah dimulai sejak Jumat (11/7/2025). Total ada 334 pasal di RKUHAP yang akan disisir dan dirapikan penulisannya.
”Senin, 21 Juli 2025, Penyerahan Hasil Kerja Timus Timsin kepada Panja dilanjutkan dengan Rapat Panja,” ujar Habiburokhman.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto