Audit internal secara menyeluruh pada ragam perusahaan pelayaran harus segera dilakukan. Rekam jejak buruk harus jadi ”rapor merah” untuk inspeksi lebih detail.
15 Sep 2026 19:25 WIB · Ekonomi & Bisnis
ANTARA FOTO
JAKARTA, KOMPAS — DPR mendesak pembenahan sistem pelayaran nasional serta tindak lanjut dari serangkaian kecelakaan kapal. Mereka menagih janji Kementerian Perhubungan untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, apalagi sebuah operator kapal tercatat memiliki rekam jejak buruk dengan sedikitnya enam kecelakaan dalam 10 tahun terakhir.
Sederet kecelakaan kapal yang terjadi dalam waktu berdekatan, setidaknya sebulan terakhir, menjadi alarm keras agar pembenahan signifikan segera dilakukan. Peristiwa naas ini tampak sulit dihindari karena lemahnya sistem pelayaran.
Setelah Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari, kapal tunda atau tugboat tenggelam di Perairan Bawen, Senin (14/9/2026). Sebulan sebelumnya, KMP Putri Yasmin terbakar di perairan Bali serta KMP Mutiara Sentosa II mengalami kejadian serupa di perairan Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur.
”Menurut saya, situasinya sudah darurat. Alarm sudah berbunyi keras, perlu ada segera atensi khusus,” kata anggota Komisi V DPR, Sofwan Dedy Ardyanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/15/8c93e89aa6dadb66af0c67e5cdd3efb0-20260915WER2.jpg)
Ia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak berhenti pada penanganan tragedi KMP Virgo Transport 8. Seluruh kecelakaan pelayaran sebelumnya harus dipastikan turut ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Tragedi KMP Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam memperkuat keselamatan pelayaran.
”Saya menagih janji Menhub bahwa beliau akan menegakkan aturan setegak-tegaknya, tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan dalam rapat kerja (bersama Komisi V). Jika ternyata ada unsur kelalaian pihak operator atau regulator, sanksi kepada pihak yang lalai harus ditegakkan dan diumumkan kepada publik,” tutur Sofwan.
Tragedi kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Sofwan melanjutkan, tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya telah terjadi sejumlah kecelakaan kapal yang juga perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti, termasuk pada operator dengan catatan kecelakaan berulang.
Salah satu operator kapal, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), setidaknya mengalami enam kecelakaan melibatkan armadanya dalam satu dekade terakhir, di antaranya KMP Mutiara Sentosa II pada Agustus 2026, KMP Mutiara Alas II pada 2024, serta KMP Mutiara Berkah I pada September 2023.
Ada pula KMP Mutiara Timur I, KMP Lestari II, dan KMP Mutiara Sentosa I pada 2017. Seluruhnya celaka karena terbakar, kecuali KMP Mutiara Permata Lestari II yang kandas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/08/19/c6265c6ea7a603f07c81901b3be41cec-IMG_5043.jpg)
Rangkaian kecelakaan tersebut semestinya sudah menjadi dasar yang cukup bagi pemerintah untuk serius mengevaluasi apakah seluruh ketentuan keselamatan pelayaran telah dijalankan. Sanksi secara proporsional terhadap tiap pelanggaran yang terbukti juga telah ditegakkan.
”Kalau menurut Undang-Undang Pelayaran itu harusnya sudah kena sanksi. Pertanyaannya, kenapa tidak disanksi? Kalau kita lupa, nanti Virgo dilupakan lagi, nanti ada lagi, begitu seterusnya. Jadi tragedi yang kemarin-kemarin juga harus ditegakkan sanksinya sesuai UU Pelayaran,” kata Sofwan.
Padahal, UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu. Beberapa di antaranya adalah peringatan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin atau sertifikat.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan pada Agustus 2026, Ketua Komisi V Lasarus menyatakan akan membentuk panitia kerja (panja) jika persoalan kecelakaan laut tidak bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Pihaknya akan memeriksa seluruh kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia.
Ketika ditanya soal pembentukan panja tersebut, Sofwan mengatakan, Komisi V masih harus menunggu keputusan pimpinan komisi. Hal ini juga harus mendapat persetujuan pimpinan DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/15/04a3671c84b294cd68362399e4f2514e-20260915_ANU_korban_Kecelakaan_Kapal_Laut_mumed.jpg)
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menilai, pemerintah belum menunjukkan pembenahan yang berarti dari rentetan kecelakaan yang terjadi selama ini. Kegiatan yang dilakukan masih bersifat rutin.
”Tahun lalu, (insiden) beruntun terus. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak evaluasi total sistem pelayaran karena UU ada, peraturan ada. Itu semua sudah siap. Penegakan hukum di lapangan yang kurang,” tuturnya.
Rangkaian peristiwa ini, menurut Hamka, menimbulkan pertanyaan, apakah otoritas pelabuhan atau syahbandar membaca rambu-rambu atau peringatan cuaca dan kondisi gelombang laut yang dikirimkan pihak lain sehingga mengeluarkan surat izin berlayar. Mereka yang dimaksud adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Seluruh aspek yang diduga menyebabkan kecelakaan apakah hanya sekadar mengetahui di atas kertas, tanpa memeriksa lagi kebenarannya. Sebab, persoalan ini kerap terjadi berulang-ulang.
Ia telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi V untuk membicarakan secara khusus soal sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi, apalagi dalam waktu berdekatan. Kesepakatan terakhir membawa isu ini untuk pembentukan panja ke pimpinan DPR.
”Jangan hanya menonton. Sudah diberi pemahaman, sudah ada arahan waktu rapat-rapat lalu, masih terjadi kecelakaan. Enggak ada lagi cara lain selain membentuk panja khusus untuk mengecek (isu pelayaran) satu per satu,” katanya.
Kompas telah berupaya menghubungi Ketua Komisi V DPR Lasarus. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum merespons.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/0245cfbbe961c78a31bcefdefbc70ab4-antarafoto_evakuasi_korban_kmp_virgo_transport_8_1789348047.jpg)
Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera menginvestigasi kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Dengan alat kelengkapan dewan terkait, DPR akan mengawal proses investigasi untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
”Kejadian kecelakaan di laut sudah terlalu sering berulang, dan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Pemerintah agar segera menginvestigasi secara menyeluruh penyebab kecelakaan ini, baik dari faktor alam, teknis, maupun manusia,” kata Puan, dikutip dari laman DPR.
Hingga Selasa (15/9/2026) siang, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin melalui KRI Nala telah mengevakuasi 22 korban selamat KMP Virgo Transport 8. Proses evakuasi dilanjutkan dengan alat utama Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin ke Pelabuhan Trisakti. Mereka diangkut dalam dua kelompok, yakni 16 orang dan 6 orang.
Secara keseluruhan, jumlah penumpang dan awak KM Virgo Transport 8 sebanyak 243 orang. Berdasarkan informasi terakhir, jumlah korban selamat dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti sebanyak 114 orang. Korban meninggal mencapai 6 orang. Sementara 129 orang dilaporkan hilang (Kompas.id, 15/9/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/4df9fa2a425f05180a0c9375cd0336fa-antarafoto_evakuasi_korban_kmp_virgo_transport_8_1789347006.jpg)
Guna mendukung upaya pencarian korban lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah menerbitkan dan menyebarkan Notice to Mariners kepada kapal-kapal di sekitar wilayah operasi. Armada yang berada atau melintas di sekitar lokasi diminta meningkatkan kewaspadaan dan ikut membantu menyisir area.
Jika menemukan korban atau informasi terkait, kapal diminta segera melaporkannya kepada para pihak yang terlibat dalam pencarian, seperti otoritas pelabuhan.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub M Masyhud mengatakan, Kapal Negara Kenavigasian KN Kunyit juga dikerahkan sebagai penghubung komunikasi radio antara kapal-kapal di lokasi operasi dan Stasiun Radio Pantai (SROP). Sebab, jarak lokasi yang panjang menyebabkan sebagian kapal tidak dapat melakukan transmisi gelombang radio secara langsung.
”Dukungan komunikasi dan pemantauan terus kami optimalkan agar koordinasi dan pertukaran informasi antara kapal-kapal di lokasi dan petugas di darat dapat berjalan dengan baik selama proses pencarian berlangsung,” ujar Masyhud.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/08/12/8abb85e398a82783bd9f45f8b0e6f709-20260812_ADI_Kebakaran_kapal_mumed.jpg)
Menurut Guru Besar Rekayasa Keselamatan Operasional Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Trika Pitana, panitia kerja hanya efektif jika memang diikuti dengan hukuman yang perlu ditegakkan.
”Kalau sekadar hanya ngomong-ngomong, tanpa ada punishment, jelas, ketika orang melakukan kesalahan, ya sama saja. Jadi artinya implementasinya. Rasanya perlu dilihat kalau terjadi sesuatu (insiden) lagi, apa konsekuensi dampak yang harus diterima? Itu harus jelas, jadi bukan hanya mengancam saja,” ujar Trika.
Ketika ada ancaman pembekuan izin, pemerintah tidak serta-merta mengambil keputusan itu karena efek dominonya besar. Ada banyak pekerja yang bergantung pada suatu perusahaan itu. Ketika hal itu direalisasikan, ada risiko angka pengangguran meningkat.
Trika mengusulkan, perusahaan pelayaran tak serta-merta harus dibekukan, tetapi kapal-kapalnya harus diaudit secara serius. Sebuah perusahaan memiliki beberapa kapal yang belum tentu seluruh kualitasnya buruk. Beberapa kapal yang diidentifikasi tidak laik perlu dilanjutkan dengan proses perbaikan.
”Tidak harus berat untuk melakukan punishment, tetapi agak lebih moderat, dicoba dulu. Jenis kapal ini tidak boleh berlayar. Rasanya pelan-pelan akan berpengaruh (meningkatkan keselamatan),” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/13/135c1f565ac5d93e5f8ea4b2b0608eb7-km_virgo_transport_8.jpeg)
Audit internal terhadap perusahaan-perusahaan pelayaran mendesak dilakukan, khususnya badan usaha yang memiliki ”rapor merah” atau berisiko tinggi. Perusahaan berkategori merah biasanya mencatat insiden dan kecelakaan kapal yang banyak. Ketika memiliki rapor merah atau mencatat rekam jejak buruk, inspeksi yang dilakukan harus lebih detail.
Melihat kondisi pelayaran Indonesia saat ini, Trika berpendapat, tampaknya tidak perlu peraturan baru. Sebab, saat ini yang kerap terjadi adalah ketidaktaatan pada aturan. Alih-alih menambah aturan-aturan baru, lebih baik penegakan hukum dilakukan.
”Perusahaan yang memang memiliki rekam jejak buruk, kapal kecelakaan, harusnya dikasih red flag. Dikasih tanda merah. Itu blacklist, prioritas untuk inspeksi atau audit, sehingga jadi concern. Itu rasanya yang perlu segera dilihat,” tutur Trika.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar