Audit tidak melulu sekadar pemeriksaan finansial, tetapi juga organisasi, kelembagaan, prosedur kerja, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
14 Sep 2026 18:29 WIB · Ekonomi & Bisnis
ANTARA FOTO
JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan Kapal Motor Penumpang Virgo Transport 8 pada Minggu (13/9/2026) dini hari menambah panjang tragedi pelayaran di Indonesia. Padahal, sebulan sebelumnya, dua musibah pelayaran juga terjadi. Audit internal secara menyeluruh mendesak dilakukan. Masyarakat akan bergerak dengan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 yang mengalamai kecelakaan itu mengangkut 243 orang. Sedikitnya baru 114 korban yang telah ditemukan dan dievakuasi bertahap, sementara 129 korban lainnya masih dalam pencarian.
KMP Virgo Transport 8 dijadwalkan berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Armada itu hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Terbaliknya KMP Virgo Transport 8 ini terjadi sebulan setelah KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada Rabu (12/8/2026). Kapal itu terbakar dalam perjalanan dari Padangbai, Bali, ke Lembar, Nusa Tenggara Barat. Total 130 orang terdaftar dalam manifes, tetapi jumlah penumpang yang dievakuasi mencapai 173 orang, satu orang di antaranya meninggal.
Belum genap dua pekan dari insiden itu, KMP Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar terbakar pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan data operasi SAR, 238 orang berhasil dievakuasi, lima orang di antaranya meninggal (Kompas.id, 10/8/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/4df9fa2a425f05180a0c9375cd0336fa-antarafoto_evakuasi_korban_kmp_virgo_transport_8_1789347006.jpg)
Menurut Guru Besar Rekayasa Keselamatan Operasional Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, Trika Pitana, audit internal perlu dilakukan menyeluruh ke perusahaan pelayaran. Selama ini, audit hanya menyasar pada bagian keuangan, padahal organisasi, kelembagaan, prosedur kerja, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan juga perlu dilakukan berkala.
”Audit kelembagaan dalam arti apakah memang fungsi inspeksi di pelabuhan sudah benar atau tidak. Kalau selama ini internal audit di beberapa perusahaan, apakah memang safety jadi concern,” ujar Trika saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam kasus KMP Virgo Transport 8 ini banyak faktor yang menyebabkan armada terbalik. Dalam beberapa kasus insiden, ketika muatan berlebih, biasanya akan melebihi garis muat yang ada.
”Kalau lebih dari garis muat yang ada, kan, berarti faktor inspeksi tidak benar, kok, diizinkan melebihi dari muatan yang ada? Audit kelembagaan atau prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan seperti apa? Bisa dilakukan audit pada perusahaan pelayar, tidak semua, tetapi yang memiliki rapor merah, berisiko tinggi,” tutur Trika.
Perusahaan berkategori merah biasanya mencatat insiden dan kecelakaan kapal yang banyak. Ketika memiliki rapor merah atau mencatat rekam jejak buruk, maka inspeksi yang dilakukan harus lebih detail.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/08/12/8abb85e398a82783bd9f45f8b0e6f709-20260812_ADI_Kebakaran_kapal_mumed.jpg)
Melihat kondisi pelayaran Indonesia saat ini, Trika berpendapat, tampaknya tidak perlu peraturan baru. Sebab, saat ini yang kerap terjadi adalah ketidaktaatan pada aturan. Alih-alih menambah dengan aturan-aturan baru, lebih baik penegakan hukum dilakukan.
Dalam laman Equasis, gudang data daring berisi industri pelayaran, KMP Virgo Transport 8 merupakan kapal roll-on roll-off (roro) yang sebelumnya berbendera Jepang pada 2013. Lantas, berbendera Mongolia pada 2025. Armada tersebut baru berbendera Indonesia pada April 2026.
Ketika ditanya adanya kemungkinan modifikasi, aspek itu memang ada yang bisa berpengaruh pada stabilitas kapal. Ada pula kemungkinan penataan muatan yang tidak tepat sehingga kapal terguling dan tidak kembali ke posisi awal.
”Pada prinsipnya, kapal itu ketika rolling dari kiri ke kanan, bergerak, itu akan kembali lagi ke sisi semula. Itu stabilitas. Bisa jadi ada redesign, kemungkinan ada penataan muatan yang tidak benar,” kata Trika.
Hal yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah melakukan audit secara internal secara reguler, bukan saat menunggu kecelakaan. Perusahaan pelayaran berperan penting dalam aspek keselamatan, tidak hanya bergantung pada regulasi dan pengawasan pemerintah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/6cd8482c5ca2773dae8644cfe3e9354d-WhatsApp_Image_2026_09_14_at_12.01.59.jpeg)
Selain pemerintah dan perusahaan pelayaran, partisipasi penumpang juga berperan terhadap keselamatan. Mereka harus mematuhi seluruh aturan keselamatan yang berlaku di atas kapal. Dalam praktiknya, tidak jarang petugas menghadapi penumpang yang menolak, bahkan marah ketika diingatkan untuk mematuhi aturan.
”Padahal, pelanggaran kecil sekalipun dapat menjadi mata rantai awal dari sebuah kecelakaan besar,” ucap Trika.
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, KMP Virgo Transport 8 tidak berlebih muatan dan kapasitas. Kapal itu berkapasitas sekitar 500 orang sehingga kondisi armada tidak disebut kelebihan kapasitas karena hanya mengangkut 243 orang.
Personel gabungan yang melakukan operasi pencarian saat ini jumlahnya bertambah, lebih dari 600 orang. Dengan jumlah itu, proses pencarian diharapkan makin optimal sehingga penumpang lain dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.
”Saya berharap cuaca di lokasi kejadian dalam kondisi baik sehingga proses evakuasi dapat berjalan lancar. Saya juga terus mengingatkan agar seluruh unsur yang terlibat dalam operasi ini senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan memperkuat koordinasi di lapangan,” tuturnya secara tertulis dalam konferensi pers di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026).
Penumpang selamat yang membutuhkan penanganan medis akan dirujuk ke rumah sakit. Sementara penumpang selamat yang kondisinya cukup baik akan diserahkan kepada pihak operator pelayaran untuk diantarkan ke rumah masing-masing.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengemukakan, pihaknya akan menggugat pemerintah melalui citizen lawsuit. Upaya itu dilakukan untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara.
”Menurut rencana, Namarin itu akan melakukan citizen lawsuit kepada pemerintah, bisa pada Presiden, bisa ke Menhub atau instansi lain terkait kecelakaan ini. Terjadinya kecelakaan ini panjang rentetannya dan melibatkan banyak instansi,” ujarnya.
Ia ingin mendesak adanya pembatasan usia kapal, terutama armada-armada yang dibeli bekas dari luar negeri. Sebab, kapal-kapal yang mengalami insiden rata-rata berusia 30 tahun ke atas. Idealnya secara global, usia kapal yang masih beroperasi maksimal 20-25 tahun.
Saat ini, Siswanto mengatakan, Namarin sedang mengajak dan mengupayakan agar pihak-pihak lain bergabung dalam citizen lawsuit. Nantinya, gugatan ini akan diajukan ke pengadilan negeri karena pemerintah yang digugat.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati