Kompas.id Brief

Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Berulang?

Kucuran dana desa Rp 610 triliun selama satu dekade, yang seharusnya memajukan desa, justru banyak dikorupsi. Siapa pelakunya dan bagaimana modusnya?

20 Feb 2025 08:01 WIB · Investigasi

Oleh Ratna Sri Widyastuti, Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini:

  1. Siapa saja yang terlibat korupsi dana desa?
  2. Modus apa yang paling banyak digunakan untuk menguras dana desa?
  3. Bagaimana nasib warga yang dana desanya dikorupsi?
  4. Apa komentar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal soal korupsi dana desa?
  5. Bagaimana nasib BUMDes yang seharusnya menjadi penggerak utama ekonomi desa?

Siapa saja yang terlibat korupsi dana desa?

copy title

Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan warga justru banyak diselewengkan. Tim Jurnalisme Data Kompas menganalisis 591 putusan kasus korupsi dana desa 2014-2024 dari Direktori Putusan Mahkamah Agung. Dengan bantuan kecerdasan buatan, tim mengekstraksi data dan melakukan verifikasi menyeluruh.

Hasilnya, kerugian negara akibat korupsi dana desa mencapai Rp 598,13 miliar atau setara dana desa untuk 744 desa jika masing-masing menerima Rp 800 juta.

Enam dari 10 pelaku adalah kepala desa, diikuti bendahara desa (10,6 persen). Total 81,8 persen pelaku berasal dari perangkat desa. Mengapa banyak aparat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa?

infografik Pekerjaan Pelaku Korupsi Dana Desa 2015-2024

Modus apa yang paling banyak digunakan untuk menguras dana desa?

copy title

Tim Jurnalisme Data Kompas menemukan modus manipulasi laporan fiktif mendominasi (59,83 persen) kasus penyelewengan dana desa, diikuti pembangunan fiktif atau proyek di bawah spesifikasi (54,49 persen).

Korupsi dana desa paling banyak terjadi di sektor infrastruktur (83,43 persen) dengan penyimpangan melalui proyek fiktif, pengurangan spesifikasi, dan penggelembungan harga.

Dari hasil analisis tampak, pola yang digunakan hampir sama dari kasus ke kasus. Namun, mengapa kasus korupsi dana desa masih belum tertanggulangi, bahkan trennya cenderung meningkat dari tahun ke tahun?

Infografik Modus yang Dipakai Terdakwa Korupsi Dana Desa 2015-2024 *** Local Caption *** Jurnalisme Data Dana Desa

Bagaimana nasib warga yang dana desanya dikorupsi?

copy title

Di rumah reyotnya di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Hamid (53) masih menunggu janji yang tak kunjung ditepati. Lima tahun lalu, ia seharusnya mendapat bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), tapi dananya dikorupsi kepala desa yang kini dipenjara.

Kasus seperti Hamid bukanlah satu-satunya. Analisis Tim Kompas terhadap ratusan putusan kasus korupsi dana desa menunjukkan pola serupa: kepala desa mengendalikan dana, pengawasan lemah, dan aparat desa terpaksa diam. Beberapa bahkan harus menalangi anggaran kantor karena uang sudah raib.

Lebih buruk, pelapor kerap mendapat ancaman atau dikriminalisasi. Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, justru menjadi tersangka setelah membongkar skandal korupsi di desanya. Kasusnya baru mendapat perhatian setelah viral dan didukung banyak pihak. Tanpa pengawasan ketat, dana desa mudah diselewengkan.

Di Desa Gembong, Tangerang, eks kades AH diduga menggelapkan Rp 1,38 miliar. Di Desa Durian, Batu Bara, kades dan tiga pegawai inspektorat justru tertangkap basah saat pemeriksaan penggunaan dana desa.

Kondisi rumah yang ditinggali oleh Hamid (53) bersama keluarganya, di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, seperti saat dikunjungi Kompas pada Selasa (21/1/2025) sore. Seharusnya, pada 2019, pemerintah desa setempat telah menganggarkan dana bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk rumah Hamid. Namun Dana Desa yang dikorupsi oleh kepala desa saat itu membuat rencana itu tak pernah terealisasi hingga saat ini, lebih dari 5 tahun kemudian.

Apa komentar Menteri Desa Yandri Susanto tentang korupsi dana desa?

copy title

Sejak 2015, sebanyak Rp 610 triliun dana desa telah dikucurkan ke lebih dari 75.000 desa. Namun, korupsi justru merajalela yang menjadikan dana desa menjadi kasus korupsi terbanyak pada 2022-2023, seperti catatan ICW.

Memasuki satu dekade dana desa, Kompas mewawancarai Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto, Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup celah korupsi agar pemanfaatan dana desa benar-benar optimal.

Pemerintah menggandeng PPATK, kejaksaan, dan kepolisian untuk memantau transaksi dana desa dalam program ”Jaga Desa”. Program ini juga diperkuat agar kepala desa bisa melaporkan jika ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu. Apa lagi yang dijanjikan pemerintah soal pengawasan dan pemanfaatan dana desa?

Menteri Desa Yandri Susanto saat ditemui di kompleks Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta. Ia menunjukkan salah satu ruang fasilitas untuk menerima aduan terkait dana desa.

Bagaimana nasib BUMDes yang seharusnya menjadi penggerak utama ekonomi desa?

copy title

Dana atau modal untuk BUMDes termasuk salah satu yang cukup sering menjadi sasaran korupsi. Di luar itu, bagaimana nasib BUMDes setelah keberadaannya melonjak drastis. Dari hanya 1.022 unit pada 2014, kini ada puluhan ribu BUMDes tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, meskipun jumlahnya meningkat pesat, kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) justru menurun. Ini menunjukkan bahwa kuantitas BUMDes bertumbuh, tetapi tidak diimbangi dengan dampak nyata bagi perekonomian desa.

Banyak BUMDes yang berhasil, tetapi lebih banyak lagi yang hanya sekadar papan nama. Mengapa demikian? Bukankah BUMDes didorong oleh pemerintah sebagai instrumen utama untuk mengelola dana desa?


Kerabat Kerja

Penulis:

Ratna Sri Widyastuti, Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki
 | 

Editor:

Sri Rejeki, Andy Riza Hidayat