Tak Capai Target, Setoran Pajak 2025 Kekurangan Rp 271,7 Triliun

Gelombang pemutusan hubungan kerja membuat basis pajak menyempit seiring melemahnya daya beli masyarakat dan kemampuan membayar pajak.

08 Jan 2026 16:07 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan capaian itu, pemerintah menghadapi kekurangan setoran pajak sebesar Rp 271,7 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan pajak tercatat Rp 1.931,6 triliun. Artinya, secara tahunan, penerimaan pajak pada 2025 terkontraksi sebesar 0,72 persen.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026), menjelaskan, kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025 tertekan oleh penurunan harga sejumlah komoditas utama. Komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain minyak mentah Indonesia (ICP), batubara, gas alam, dan nikel.

Menurut dia, penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh dinamika perekonomian. Meski target telah ditetapkan dalam APBN, realisasi penerimaan tetap bergerak mengikuti kondisi ekonomi.

”Penerimaan pajak itu memiliki dinamika. Meski kita sudah menaruh target pajaknya, berapa yang betul-betul dikumpulkan akan menyesuaikan dengan gerak ekonomi,” ujarnya.

Secara rinci, penurunan terjadi di sejumlah jenis pajak utama. Sebagai contoh, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada 2025 tercatat Rp 321,4 triliun, turun 4,2 persen dibandingkan dengan realisasi 2024 yang mencapai Rp 335,8 triliun.

Realisasi Penerimaan Negara Tahun 2025

Penurunan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Realisasi PPN dan PPnBM sepanjang 2025 tercatat Rp 790,2 triliun, turun 4,6 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 828,5 triliun.

Meski secara tahunan masih terkontraksi, Suahasil mencatat adanya perbaikan kinerja penerimaan pajak pada paruh kedua 2025. Menurut dia, tren penerimaan mulai membaik pada semester II-2025.

Sebagai contoh, PPh badan pada semester I-2025 turun 10,4 persen, membaik pada semester II-2025 dengan pertumbuhan 2,3 persen. Adapun PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 membaik dari minus 19,4 persen pada semester I-2025 menjadi tumbuh 17,5 persen pada semester II-2025.

Quote

Gelombang pemutusan hubungan kerja membuat basis pajak menyempit seiring melemahnya daya beli masyarakat dan kemampuan membayar pajak.

Tren serupa terjadi pada PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26. Adapun PPN dan PPnBM, yang sempat terkontraksi 14,7 persen pada semester I-2025, berbalik tumbuh 2,1 persen pada semester II-2025.

Suahasil menilai, perbaikan tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi dan sejalan dengan membaiknya kondisi sektor keuangan pada triwulan II-2025, termasuk arus dana investasi yang masuk ke Surat Berharga Negara (SBN), SRBI, dan pasar saham.

”Ini dinamika perekonomian yang tecermin di penerimaan pajak kita. Inline juga dengan sektor keuangan. Inflow SBN, SRBI, dan saham pada triwulan IV-2025 membaik. Kita berharap ini sejalan dengan penerimaan pajak ke depan. Ini menjadi modal kita masuk ke 2026,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didamping para eselon I Kementerian Keuangan menyampaikan komferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026)

Masalah struktural

Sementara itu, pengamat perpajakan Ronny Bako menilai penurunan penerimaan pajak pada 2025 tidak semata-mata disebabkan oleh perlambatan ekonomi. Kondisi itu juga mencerminkan persoalan struktural di sisi hulu perpajakan yang belum sepenuhnya dibenahi.

Menurut Ronny, kebijakan perpajakan selama ini terlalu bertumpu pada Pajak Penghasilan, baik orang pribadi maupun badan. Padahal, potensi penerimaan dari sektor lain, khususnya kepabeanan dan cukai, dinilai masih sangat besar.

”Pajak itu jangan dilihat hanya dari persentase angkanya. Yang harus dibenahi itu kualifikasinya. Pajak bukan cuma Pajak Penghasilan, melainkan juga kepabeanan dan cukai yang potensinya besar,” ujarnya.

Ronny menyoroti lemahnya pengawasan arus keluar-masuk barang, termasuk dari perdagangan digital yang semakin marak. Menurut dia, tingginya peredaran barang tidak sebanding dengan optimalnya pengawasan bea masuk dan bea keluar.

Selain faktor struktural, kondisi ketenagakerjaan juga dinilai turut memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat basis pajak menyempit seiring melemahnya daya beli masyarakat dan kemampuan membayar pajak.

”Kalau orang di-PHK, mau makan saja susah, apalagi bayar pajak. Jadi, benahi dulu orang bekerja dan orang berusaha,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyimak pemaparan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Purbaya mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025.

Pembenahan organisasi

Di sisi lain, pemerintah mulai melakukan pembenahan organisasi di sektor perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah penataan ulang otoritas pajak.

PMK Nomor 124 Tahun 2024 sebelumnya mengatur bahwa pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di Kementerian Keuangan harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah aturan diundangkan, yakni 31 Desember 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 1839 dan 1840.

Melalui PMK Nomor 117 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025, Purbaya menyisipkan ketentuan baru yang mengecualikan batas waktu tersebut bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru.

”Ketentuan Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru,” demikian bunyi beleid tersebut.

Aturan baru itu mengatur bahwa pembentukan, pengangkatan, hingga pelantikan pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

infografik Rasio Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga terus melakukan pembenahan internal, baik dari sisi organisasi maupun sistem kerja. Pembenahan tersebut digencarkan setelah Menteri Keuangan memberikan peringatan akan membekukan instansi tersebut.

Pada akhir Desember lalu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan dalam dua bulan terakhir, mencakup penguatan organisasi, peningkatan pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan, khususnya di pelabuhan dan bandara.

”Menindaklanjuti arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar