Penetapan status bencana nasional bisa menjadi bukti keberpihakan pemerintah pusat. Apalagi, efisiensi menyebabkan pemda tak punya anggaran cukup untuk bencana.
30 Nov 2025 20:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/YOLA SASTRA
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus menggencarkan penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Distribusi bantuan dilakukan dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Pemerintah juga melakukan modifikasi cuaca untuk mempermudah pengiriman bantuan.
Namun, pengiriman bantuan itu dinilai belum cukup, Presiden juga didesak untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap tiga provinsi terdampak. Hal itu untuk memastikan adanya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penanggulangan bencana. Adapun hingga Minggu (30/11/2025) pagi, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana di ketiga provinsi itu menyebabkan 303 orang tewas dan 279 orang hilang.
Di tengah operasi pencarian dan penyelamatan korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang masih berlangsung, penyaluran logistik bantuan dari pemerintah pusat terus digencarkan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui keterangan tertulis, Minggu sore, mengatakan, pemerintah telah mengirimkan 28 helikopter ke lokasi bencana yang ada di tiga provinsi.
Sejumlah helikopter milik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Polri, BNPB, dan Badan SAR Nasional (Basarnas) itu dikerahkan untuk mendistribusikan bantuan serta mengevakuasi korban.
”Modifikasi cuaca juga dilakukan dalam tiga hari terakhir dan telah berhasil mengurangi curah hujan di seluruh provinsi terdampak sehingga evakuasi dan pengiriman bantuan logistik dari udara dapat dilakukan dengan cepat,” tutur Teddy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/29/5b0118cc-f417-4676-a755-260fc404dc77_jpg.jpg)
Teddy melanjutkan, pemerintah pun memastikan seluruh upaya penanganan bencana berjalan dengan baik dan cepat. Hal itu mulai dari penyelamatan korban, pengiriman logistik bantuan, serta pemulihan akses.
Selain pemerintah, pengiriman bantuan juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Minggu siang, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, serta sejumlah pimpinan komisi DPR menyerahkan bantuan kepada BNPB dan TNI di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dasco menjelaskan, pengiriman bantuan yang antara lain terdiri dari pakaian dan bahan pangan itu dikirimkan dalam tiga hari berturut-turut hingga Selasa (2/12/2025) mendatang. ”Pada hari ini, besok, dan besok (lagi), akan diberangkatkan ke Tapanuli Tengah, Padang, dan Aceh,” katanya.
Mengacu data BNPB, hingga Minggu pagi jumlah korban tewas akibat bencana mencapai 303 orang, 279 orang hilang, dan 18 orang terluka.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, di lokasi bencana, BNPB menyalurkan bantuan logistik dan peralatan, salah satunya melalui jalur laut, yakni ke Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang. Sejumlah bantuan diberangkatkan menggunakan kapal dari Pelabuhan Ulee Lhueu di Banda Aceh, lalu berhenti di dua pelabuhan.
Pertama, kapal berhenti di Pelabuhan Krengkuku untuk menjangkau Aceh Utara dan Lhokseumawe. Kapal bantuan juga berhenti di Pelabuhan Kuala Langsa untuk menjangkau Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/11/27/f8e1c54b-b045-4e4d-b44e-500ba2bef2dc.jpg)
Selain pengiriman bantuan, operasi pencarian dan penyelamatan juga masih dilakukan di ketiga provinsi terdampak bencana. Mengacu data BNPB, hingga Minggu pagi jumlah korban tewas akibat bencana mencapai 303 orang, 279 orang hilang, dan 18 orang terluka. Rinciannya, 47 orang tewas, 51 orang hilang, dan 8 orang terluka di Aceh; 166 orang tewas dan 143 orang hilang di Sumatera Utara, serta 90 orang tewas, 85 orang hilang, dan 10 orang terluka di Sumatera Barat.
BNPB juga mencatat, puluhan ribu kepala keluarga (KK) atau ratusan ribu orang mengungsi. Sejauh ini, jumlah pengungsi cukup besar berada di Aceh yang mencapai 48.887 KK. Para pengungsi di Aceh tersebar di sejumlah kabupaten/kota, antara lain yang tertinggi berada di Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.
Kendati pengiriman bantuan terus digencarkan, itu dinilai belum cukup. Presiden Prabowo Subianto didorong untuk segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dorongan salah satunya disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamuddin.
Sultan mengatakan telah mendapatkan masukan dan permintaan dari pemerintah daerah dan para senator dari ketiga provinsi terdampak bencana agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional di sana. Sebab, dampak banjir dan longsor yang terjadi membutuhkan penanganan secara lebih intensif dalam skala nasional. Apalagi, hampir semua akses darat ke lokasi bencana terputus sehingga bantuan sulit didistribusikan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/29/c072a3b1-ac72-4096-a760-95dd7b42f64b_jpg.jpg)
Selain itu, kata Sultan, pemerintah daerah juga mengalami kesulitan, baik secara struktural maupun fiskal, untuk menangani bencana tersebut dalam skala daerah. Pascapenerapan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menangani bencana.
”Saya kira semua indikator penetapan status bencana nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” tutur Sultan.
Pascapenerapan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menangani bencana.
Ia melanjutkan, penerapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status tersebut ditentukan oleh sejumlah indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Beni Kurnia Illahi, mengatakan, pihaknya juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebab, melalui status tersebut, pemerintah dapat memastikan ketersediaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penanggulangan bencana secara adil dan merata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/30/2fe8cedc-c678-4ab0-b19f-d87eff2dbed8_jpg.jpg)
Menurut Beni, penetapan status bencana nasional dapat merepresentasikan kehadiran negara di tengah berbagai kebijakan pemerintah pusat yang meminggirkan pemerintah daerah dalam banyak hal. Beberapa hal dimaksud di antaranya pengambil alihan hampir seluruh perizinan sektor strategis di daerah dan pengalihan berbagai kewenangan pajak dari daerah ke pusat. Pemerintah juga memangkas hampir Rp 700 triliun anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 yang sebagian besar merupakan pengeluaran wajib (mandatory spending) untuk menggerakkan layanan dasar masyarakat.
”Pemotongan hampir 15 persen anggaran penanggulangan bencana nasional tahun 2025 yang juga merupakan mandatory spending menunjukkan adanya prioritas kebijakan nasional yang tidak selaras dengan meningkatnya risiko bencana di Indonesia,” ujar Beni.
Ia melanjutkan, Sumatera merupakan penyumbang sekitar 25 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Oleh karena itu, jika Presiden enggan menerapkan status bencana nasional ketika tiga provinsi di pulau tersebut mengalami bencana besar, keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah kian dipertanyakan.
”Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk seluruh tumpah darah Indonesia. Bencana alam adalah persoalan kemanusiaan, bukan sekadar administratif. Karena itu, negara seharusnya menjalankan kewenangan extraordinary secara cepat dan proporsional,” tutur Beni.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra