31 Pasal di RKUHAP Berpotensi Ganggu Kerja KPK

Selama pembahasan RKUHAP oleh Komisi III DPR dan pemerintah, KPK tidak pernah diundang untuk memberi masukan. Padahal, materi dalam RKUHAP banyak yang terkait KPK.

16 Jul 2025 13:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti setidaknya 31 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHAP. Pasal-pasal tersebut diminta untuk direformulasi atau dihapus karena, jika tidak, bisa menghambat kerja KPK. Sejauh ini, Komisi III DPR belum mengundang KPK dalam pembahasan RKUHAP, padahal materi dalam RKUHAP banyak yang terkait dengan kerja-kerja KPK.

Keberadaan 31 pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan fungsi KPK tersebut ditemukan saat diskusi kelompok terpumpun KPK bersama sejumlah pakar hukum. Rinciannya, 26 pasal diusulkan untuk direformulasi, lima pasal dihapus, dan ada pula usulan untuk penambahan pasal baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mencontohkan, di RKUHAP, pencekalan hanya bisa dilakukan pada tersangka. Padahal, selama ini, KPK menerapkan kebijakan pencekalan ke luar negeri tidak hanya untuk tersangka, tetapi juga untuk saksi dan pihak terkait lainnya. Sebab, esensi dari pencekalan adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika ada proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif.

”Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” ujar Budi, Rabu (16/7/2025).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (24/5/2025). KPK memanggil 4  orang mantan pejabat di lingkungan direktorat jenderal Kemenaker untuk pemeriksaan atas kasus gratifikasi atau pemerasan di Kemenaker terhadap tenaga kerja asing. Empat mantan pejabat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain memeriksa keempat orang tersebut, KPK juga menyita 8 mobil dan 1 sepeda motor terkait kasus ini untuk digunakan sebagai pemeriksaan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-5-2025

Selain soal pencekalan, dalam draf RKUHAP yang kini sedang dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah disebutkan bahwa penyadapan baru dibolehkan saat dimulai tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan daerah setempat.

Padahal, selama ini, penyadapan oleh KPK telah dimulai sejak tahap penyelidikan. Ini karena penyadapan sangat penting bagi tugas utama (core business) KPK, yaitu untuk menemukan peristiwa tindak pidana, ataupun menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Penyadapan selama ini juga tanpa seizin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat. Meski demikian, penyadapan oleh KPK selalu dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan selalu diaudit. ”Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” kata Budi.

Di luar itu, masih banyak poin yang akan berdampak pada kerja KPK dalam memberantas korupsi. Hasil analisis KPK itu, menurut rencana, akan segera disampaikan kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Sejauh ini, KPK tidak pernah diundang Komisi III DPR untuk didengar masukannya terkait RKUHAP. Meski demikian, KPK tetap akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK.

Mekanisme penyadapan, penggeledahan, penyitaan KPK Infografik

Pembahasan RKUHAP oleh Komisi III DPR dan pemerintah, saat ini, telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi oleh tim. Tahap ini dimulai setelah selama dua hari, pekan lalu, 9-10 Juli 2025, Panitia Kerja RKUHAP DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP.

Kerja tim perumus dan tim sinkronisasi diagendakan akan berlangsung pada 16-17 Juli. Selanjutnya, pada 21 Juli, hasil kerja kedua tim bakal dilaporkan ke panitia kerja. Selama proses ini, menurut Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, masukan dari publik masih akan ditampung. Ia pun menjanjikan perubahan pasal masih memungkinkan selama RKUHAP belum dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Klausul khusus

Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpendapat, meskipun KPK adalah pelaksana UU, pemerintah dan DPR perlu melibatkan KPK. Sebab, KPK mengetahui bagaimana hambatan dan kebutuhan hukum acara, khususnya untuk menopang kerja mereka memberantas korupsi.

Selain itu, KPK juga mengetahui modus-modus korupsi peradilan sehingga bisa memberikan masukan bagaimana memperbaiki celah korupsi tersebut dalam hukum acara.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Terkait dengan kekhawatiran KPK bahwa RKUHAP bisa berdampak pada upaya pemberantasan korupsi, Zaenur menyebut hal itu valid. Sebab, dalam RKUHAP diatur penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan harus melalui izin ketua pengadilan. Ini jelas akan menghambat penindakan korupsi.

”Penegakan hukum korupsi itu banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya oleh pengadilan dan para hakim. Menurut saya, sebagai bentuk extraordinary crime untuk korupsi itu, saya melihat KPK tidak perlu menggunakan mekanisme izin kepada pengadilan. Lebih baik seperti mekanisme sekarang, yaitu pemberitahuan kepada Dewas (Dewan Pengawas KPK),” katanya.

Lebih lanjut, menurut Zaenur, RKUHAP bisa berbahaya karena bisa mengatur hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU KPK. Asas lex specialis derogate legi generali atau asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) bisa tidak berlaku.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

Berdasarkan hasil kajian KPK, kekhususan (lex specialis) yang telah diakui dalam Pasal 3 Ayat (2), dan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Pasal 329 dan Pasal 330 RKUHAP dengan adanya norma ”sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini”.

Menurut Zaenur, untuk mencegah agar pengaturan dalam RKUHAP tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi, perlu dibuat klausul agar ketentuan itu tidak diberlakukan untuk tindak pidana korupsi. Klausul itu bisa dicantumkan dalam RKUHAP.

”Prinsipnya, saya setuju pengetatan pada upaya paksa, tetapi karena tipikor (tindak pidana korupsi) adalah extraordinary crime, pengetatan itu sebaiknya tidak diberlakukan untuk KPK. Kalau kejaksaan dan kepolisian tetap harus menggunakan mekanisme itu,” ujarnya.

Sebab, dalam sejarah pembentukan KPK, lembaga independen itu memang bersifat khusus. Hal itu dibuat dengan maksud dan tujuan penegakan hukum luar biasa dalam merespons korupsi sebagai kejahatan luar biasa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji