Tak Hanya Menolak Ekstradisi, Paulus Tannos Juga Coba Melawan KPK dengan Ajukan Praperadilan

Tersangka korupsi KTP-el, Paulus Tannos, tak hanya melawan upaya ekstradisi pemerintah, tetapi juga mengajukan praperadilan, mempersoalkan penangkapannya oleh KPK.

03 Nov 2025 13:32 WIB · Politik & Hukum

TIM KOMPAS

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah proses ekstradisi, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rio Barten membenarkan permohonan praperadilan telah didaftarkan Paulus Tannos. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Jumat (31/10/2025).

”Permohonan praperadilan terkait dengan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK,” ujar Rio, Senin (3/11/2025).

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-el oleh penyidik KPK pada 2019. Tannos kemudian masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Setelah perburuan bertahun-tahun, Tannos kemudian ditahan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penahanan sementara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Meski ia sudah ditangkap, upaya pemerintah mengekstradisi Tannos terkendala karena penolakan dari yang bersangkutan. Saat ini, di Singapura masih digelar sidang untuk menentukan apakah permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisinya itu bisa dipenuhi atau tidak. Sidang ekstradisi sudah bergulir pada 23 Juni 2025.

Merespons permohonan praperadilan dari Tannos, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum dari Tannos. Sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

”Kami meyakini obyektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

KPK berpandangan, penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, juga sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.

”Terlebih, korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan,” ujarnya.

KPK memastikan, dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, pihaknya selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara korupsi KTP elektronik tersebut.

Ilustrasi buronan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura, Kamis (7/8/2025).

Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-el dengan nilai Rp 5,9 triliun.

Kasus korupsi proyek KTP-el merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi Kompas, terlihat sejak awal Tannos berniat kabur dari Indonesia. Niat itu tampak dari paspor negara asing yang ia miliki hanya sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Paspor dari Republik Guinea-Bissau itu menyelamatkannya saat berhadapan dengan aparat di Bandara Suvarnabhumi Bangkok dan Bandara Changi Singapura.

Jejak Tannos menjauh dari kejaran aparat juga tercatat hingga Beijing dan Amerika Serikat. Dari Beijing, Kompas memperoleh dokumen Kedutaan Besar Guinea-Bissau yang menyebut permohonan kewarganegaraan Tannos telah disetujui pemerintah negara itu.

Dari China, jejaknya berlanjut ke Texas, Amerika Serikat. Di sana, ia mengisi formulir berkop Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Chicago untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Banyak yang terlibat

Selain Tannos, kasus korupsi KTP elektronik ini juga menjerat banyak pihak, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), swasta, hingga politisi. Misalnya, bekas anggota DPR, Markus Nari, divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelum Markus, bekas Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim menilai, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Novanto bahkan telah bebas bersyarat sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menjalani 8 tahun dari masa hukuman 15 tahun.

Selain itu, sejumlah nama yang terlibat dalam korupsi ini juga telah dihukum oleh pengadilan, seperti bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto